Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sontak keputusan ini disambut meriah banyak pihak yang sebelumnya tidak puas dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni pidana penjara seumur hidup.
Namun tampaknya perjalanan masih panjang lantaran Sambo masih berpotensi bebas dari ancaman regu tembak. Bagaimana bisa?
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di video unggahan akun Instagram @undercover.id.
Hotman rupanya menyoroti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang dinilainya tidak masuk akal, termasuk soal pelaksanaan hukuman mati.
"Nalar hukumnya di mana ini orang-orang yang buat undang-undang?" kritik Hotman, dikutip pada Senin (13/2/2023).
Hotman lantas fokus pada Pasal 100 KUHP. "Di Pasal 100 disebutkan seseorang terdakwa yang dijatuhkan hukuman mati nggak bisa langsung dihukum mati, harus dikasih kesempatan 10 tahun," ungkap Hotman.
"Kesempatan 10 tahun apakah dia berubah berkelakuan baik," sambungnya, yang menurutnya berpotensi membuka praktik kecurangan di sektor lain.
Menurut Hotman, bukti bahwa seorang terpidana berkelakuan baik harus dikeluarkan oleh kepala lapas tempatnya berada.
"Mahal deh surat keterangan kelakuan baik oleh kepala lapas penjara, daripada dihukum mati orang berapapun akan mau, mau mempertaruhkan apapun untuk mendapatkan surat keterangan kelakuan baik dari kepala lapas penjara," jelas Hotman.
Baca Juga: Banyak Hal Memberatkan Vonis Putri Candrawathi, Hakim: Berbelit-belit dan Tidak Berterus Terang
"Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai PK hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus menunggu 10 tahun untuk melihat mental orang ini apakah berubah jadi berkelakuan baik," imbuhnya.
Pengacara yang pernah diajak menjadi kuasa hukum Sambo itu khawatir KUHP baru dapat dimanfaatkan oleh kepala-kepala lapas yang culas.
"Kepala lapas menjadi jabatan yang sangat sangat sangat prestisius dan sangat bergengsi," pungkasnya yang sempat berseloroh ingin melamar jadi kepala lapas saja.
Lantas akankah situasi yang sama berlaku kepada Sambo?
Di sisi lain, PN Jaksel juga telah menjatuhkan vonis untuk Putri Candrawathi. Istri Sambo tersebut dijatuhi hukuman 20 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Mengenal Istilah Ultra Petita Dalam Putusan Vonis Ferdy Sambo oleh Hakim
-
Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 'Dosa-dosa' Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J
-
Ferdy Sambo 'Dikado' Hukuman Mati Pasca Ultah ke-50, Begini Detail Pelaksanaannya: Bakal Didor Regu Tembak!
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, KontraS: Penghapusan Pidana Mati Bukan Berarti Mendukung Tindakan Kriminal!
-
CEK FAKTA: Putri Ferdy Sambo Bikin Ricuh PN Jaksel Gegara Pingsan Usai Ayahnya Divonis Mati, Benarkah?
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif
-
Skandal QRIS Rp2,5 Miliar di Medan, Korban Minta Keadilan
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Pembagian Daging Kurban Berapa Kg untuk Tiap Penerima? Ini Ketentuan Sesuai Syariat
-
Lagi Butuh Healing? 7 Destinasi Spa Mewah di Western Australia Ini Bikin Pikiran Reset Total
-
Percabulan di Pati: Pak, Anjing Saya Saja Tidak Seperti Itu
-
Studi Ungkap Cuaca Ekstrem Bisa Pangkas Jarak Tempuh Mobil Listrik dan Mobil Hybrid
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan