Suara.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Putri Candrawathi divonis hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan tidak ada satupun hal yang meringankan atas putusan vonis tersebut.
"Hal meringankan, tidak ada," kata hakim Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Adapun hakim Wahyu menjelaskan sejumlah hal-hal yang memberatkan putusan vonis Putri. Pertama, Putri danggap telah mencoreng nama baik Bhayangkari.
Sebelum terlibat kasus pembunuhan Brigadir J, Putri merupakan Bendahara Umum pengurus Bhayangkari.
"Perbuatan terdakwa mencoreng nama baik organisasi para istri Bhayangkari," ujarnya.
Selain itu, Putri dinilai berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan selama rangkaian sidang. Ia juga dianggap tidak berbohong dalam persidangan.
"Sehingga menyulitkan jalannya persidangan," ucapnya.
Lebih lanjut, hal yang memberatkan putusan vonis ialah Putri tidak mengakui kesalahan. Bahkan Putri kekeuh telah menjadi korban pelecehan seksual oleh Brigadir J.
"Perbuatan terdakwa telah berdampak dan menimbulkan kerugian yang besar berbagai pihak baik materil maupun moril bahkan memutus masa depan banyak personel anggota kepolisian," terangnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS! Putri Candrawathi Dihukum 20 Tahun Penjara
Hakim menyatakan perbuatan Putri terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Putri bersalah melanggar Pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Berita Terkait
-
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Lebih Tinggi dari Tuntutan Jaksa
-
Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 'Dosa-dosa' Putri Candrawathi di Kasus Brigadir J
-
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Tidak Ada Faktor Meringankan
-
Disoraki Pengunjung Sidang, Ekspresi Dingin Putri Candrawathi Saat Divonis Hukuman 20 Tahun Penjara
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Program SMK 4 Tahun dan SMK Go Global Mulai Berjalan, Ini Jurusan yang Jadi Prioritas
-
Sowan ke MUI, KSP Dudung Siap Lapor Aspirasi Ulama ke Presiden Prabowo
-
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus DJKA ke Eks Menhub Budi Karya Sumadi
-
Sebar Propaganda Lewat Medsos, Densus 88 Tangkap 8 Terduga Teroris Jaringan JAD di Sulteng!
-
PRT Bakal Disertifikasi, Wamen PPPA Veronica Tan Siapkan Skema Pelatihan agar Hak Pekerja Terpenuhi
-
Aplikasi ShopeePay Perkenalkan Kampanye Terbaru Pasti Gratis Kirim Uang ke Bank dan E-Wallet
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Mahfud Tegaskan Gaya Militer Tak Cocok dalam Budaya Polri, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Laga Persija vs Persib Digelar di Samarinda, PT LIB: Bobotoh Tetap Dilarang Hadir!
-
Mahfud Sebut Diskusi Reformasi Polri dengan Prabowo Berlangsung Hangat dan Mengasyikkan