Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sepakat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ungkap Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Terdapat beberapa pertimbangan yang melandasi pengambilan keputusan tersebut, salah satunya soal Sambo yang berprofesi sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," kata Wahyu.
Secara umum, putusan ini berarti mengancam Sambo untuk berhadapan dengan regu tembak. Namun seperti apakah detail pelaksanaan hukuman mati yang akan dijalani Sambo tersebut? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini.
DASAR PELAKSANAAN PIDANA MATI
Pidana mati atau hukuman mati merupakan salah satu jenis pidana pokok dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan merupakan pidana pokok terberat setelah pidana penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan.
Sementara menurut Pasal 1 Angka 3 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, hukuman mati atau pidan amati adalah salah satu hukuman pokok yang dijatuhkan hakim kepada terpidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Merujuk pada Pasal 11 KUHP, pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan, yakni dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantungan pada leher terpidana, lalu menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri.
Baca Juga: Saksikan Pelepasan 524 PMI ke Korea, Pos Indonesia Siap Bantu Keperluan Pekerja Migran Indonesia
Namun ketentuan di Pasal 11 KUHP diubah dengan Undang-Undang Nomor 02/Pnps/21964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer, yakni terpidana ditembak sampai mati.
TAHAPAN PELAKSANAAN PIDANA MATI
Secara umum, eksekusi pidana mati dilaksanakan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) yang dibentuk oleh Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati.
Merujuk pada Pasal 10 Ayat (1) UU 02/Pnps/1964, regu tembak itu terdiri dari seorang Bintara dan 12 orang Tamtama di bawah pimpinan seorang Perwira.
Spesifik dijelaskan di Pasal 4 Perkapolri 12/2010, pelaksanaan pidana mati dibagi dalam beberapa tahapan yaitu:
1. Persiapan
Berita Terkait
-
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, KontraS: Penghapusan Pidana Mati Bukan Berarti Mendukung Tindakan Kriminal!
-
Pengacara Ferdy Sambo Sebut Hakim yang Memvonis Mati Kliennya dalam Kondisi Tertekan
-
Ferdy Sambo Sudah Vonis Hukuman Mati, Kapan Giliran Putri Candrawathi?
-
Baca Tuntutan Sambo 6 Jam Nonstop, Wahyu Iman Santoso Dipuji Setinggi Langit: Merebound Citra Peradilan yang Buruk
-
Nasib Sial Ferdy Sambo: Ulang Tahun ke-50 Hadiahnya Vonis Hukuman Mati
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Pameran Foto "Perisai Tunas" Soroti Perlindungan Anak di Ruang Digital
-
Nasib Ratusan Siswa SMA di Sumsel Terancam, Ombudsman Temukan Dugaan Pelanggaran SPMB
-
BI Sumsel Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Digital Lewat Gemilang Palembang Raya x DKG 2026
-
AFC Ajax Boyong Marc-Andre ter Stegen, Maarten Paes Dibuang?
-
Duka Mendalam Klub Juara Liga Champions untuk Korban Gempa Venezuela
-
Mengapa Dokumen WDP Jadi WTP Dicari KPK? Fakta Baru dari Penggeledahan BPK Sumsel
-
3 Manajer KDMP-KNMP Meninggal, Amnesty Desak Latsarmil Dihentikan
-
Gempa Besar Venezuela: Ribuan Orang Hilang Dampaknya Sampai Sejauh 1700 Km
-
Sore di Pantai, Berburu Produk Lokal hingga Menikmati Musik di WKND Market PIK2
-
Sudah Bayar Rp128 Juta, Rumah Tak Kunjung Dibangun, Konsumen Lapor Polda Sumsel