13 Februari 2023 menjadi Senin kelabu bagi Ferdy Sambo. Sebab, dirinya mendapat vonis mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Imam Santoso memutuskan Ferdy Sambo bersalah sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," tegas Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan saat membacakan amar putusan.
Ferdy Sambo langsung tertunduk diam setelah mendengar vonis mati dari hakim.
Dia dan kuasa hukumnya belum berembug, apakah akan mengajukan banding hingga ke tingkat kasasi untuk membatalkan vonis tersebut.
Baca Juga: Contoh Badan Usaha Milik Negara di Lingkungan Kita yang Sering Tak Disadari
Vonis itu terbilang sangat berat. Sebab, jaksa penuntut umum pun hanya meminta hakim menghukum Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Kalaupun banding dan kasasi tapi hasilnya tetap sama, maka Ferdy Sambo harus bersiap menyerahkan nyawanya di depan sekelompok regu tembak Brimob Polri.
Dalam KUHP, hukuman mati diatur dalam Pasal 10. Tata cara hukuman mati itu lantas diatur pada Pasal 1 Angka 3 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010.
Berita Terkait
-
Unggahan Putri Ferdy Sambo Ini Jadi Firasat Tak Bakal Bertemu Cinta Pertamanya Lagi...
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, YLBHI: Bertentangan dengan Konstitusi!
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Komnas HAM Berharap ke Depan Hukuman Mati Dihapuskan
-
Vonis Hakim Bikin Kecewa Sambo dan Putri, Pengacara Pertanyakan Nihilnya Hal Meringankan
-
Vonis Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026 Bikin Vietnam Waspada, Kim Sang-sik Punya Rencana Khusus
-
Subsidi LPG 3 Kg Makin Diperketat, Beli Gas Melon Bakal Pakai NIK
-
Jangan Cuma Andalkan APBD! Ini Strategi Media Lokal Hadapi Badai Efisiensi
-
Desil Tidak Sesuai? Ini Cara Ubah Data DTKS dan DTSEN Agar Dapat Bansos
-
The End of Oak Street Pamer Dinosaurus Sampai Misterinya Lupa Dikupas
-
BEI Buka Suara Usai MSCI Rombak Indeks, 10 Saham RI Turun Kasta
-
Tak Perlu beli Baru, Ini 6 Cara Mengatasi HP Lemot agar Kembali Cepat dan Responsif
-
Mencekam di Dasar Sumur Tasikmalaya: Mayat Perempuan Ditemukan Bersama Ular Kobra
-
Baru Sebulan Jual Sabu, IRT di Medan Ditangkap Polisi
-
Lagu 'Astaga Bercanda' Viral dan Bikin Baper: Cerita Cinta Segitiga yang Dibalut Tawa