13 Februari 2023 menjadi Senin kelabu bagi Ferdy Sambo. Sebab, dirinya mendapat vonis mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Imam Santoso memutuskan Ferdy Sambo bersalah sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," tegas Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan saat membacakan amar putusan.
Ferdy Sambo langsung tertunduk diam setelah mendengar vonis mati dari hakim.
Dia dan kuasa hukumnya belum berembug, apakah akan mengajukan banding hingga ke tingkat kasasi untuk membatalkan vonis tersebut.
Baca Juga: Contoh Badan Usaha Milik Negara di Lingkungan Kita yang Sering Tak Disadari
Vonis itu terbilang sangat berat. Sebab, jaksa penuntut umum pun hanya meminta hakim menghukum Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Kalaupun banding dan kasasi tapi hasilnya tetap sama, maka Ferdy Sambo harus bersiap menyerahkan nyawanya di depan sekelompok regu tembak Brimob Polri.
Dalam KUHP, hukuman mati diatur dalam Pasal 10. Tata cara hukuman mati itu lantas diatur pada Pasal 1 Angka 3 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010.
Berita Terkait
-
Unggahan Putri Ferdy Sambo Ini Jadi Firasat Tak Bakal Bertemu Cinta Pertamanya Lagi...
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, YLBHI: Bertentangan dengan Konstitusi!
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Komnas HAM Berharap ke Depan Hukuman Mati Dihapuskan
-
Vonis Hakim Bikin Kecewa Sambo dan Putri, Pengacara Pertanyakan Nihilnya Hal Meringankan
-
Vonis Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Pelemahan Tak Terbendung, Rupiah Hampir Balik Lagi ke Rp18.000
-
Akses Menjadi Hambatan Terbesar Literasi di Indonesia
-
Kasus YTR Tuai Kecaman, Negara Diminta Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Gender
-
6 Zodiak Ini Bakal Dapat Kejutan Besar di Bulan Juli 2026
-
Tembus Rest Area Puncak, Ini Rute Kereta Api yang Sedang Dikaji Pemkab Bogor
-
Pemkab Bangkalan Borong Jajanan PKL Saat Penyambutan Prabowo, Warga Nikmati Pembagian Gratis
-
Sespri Presiden Prabowo, Rizky Irmansyah Tiba-tiba Temui Jokowi di Solo
-
Kejar Karier Akting, Jeongyeon TWICE Diisukan Tinggalkan JYP Entertainment
-
Nobar Piala Dunia Jadi Momen Bonding Keluarga yang Tak Tergantikan
-
Ulasan Film The Substance: Pertarungan Dua Ego dalam Satu Tubuh yang Rusak