Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menanggapi vonis hukuman mati yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro tidak menyebut secara tegas menentang ataupun menolak hukuman mati yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo.
"Meski hak hidup termasuk ke dalam hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun (non-derogable rights), namun hukum Indonesia masih menerapkan pidana hukuman mati," kata Atnike dalam satu poin keterangan tertulisnya yang diterima Suara.com pada Senin (13/2/2023).
Namun pada poin berikutnya, Atnike menyinggung Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru saja diketuk palu oleh DPR dengan Pemerintah.
"Komnas HAM mencatat bahwa dalam KUHP yang baru, hukuman mati bukan lagi menjadi hukuman pidana pokok, dan berharap agar penerapan hukuman mati ke depan dapat dihapuskan," kata Atnike.
Sementara itu, pada poin berikutnya, Komnas HAM menyatakan, menghormati proses hukum yang dijalankan aparat penegak hukum terhadap Ferdy Sambo.
Komnas HAM juga menyatakan yang dilakukan Ferdy Sambo membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang merupakan ajudannya, kejahatan yang serius.
"Kejahatan yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo merupakan kejahatan yang serius," kata Atnike.
"Menurut putusan hakim, selain terbukti melakukan perencanaan pembunuhan, Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," sambungnya.
Baca Juga: "Saya Pribadi Tidak Menyangka Hakim Vonis Mati Sambo" Curhat Kaget Anggota DPR
Sementara, kepada keluarga Brigadir J, Komnas HAM menyatakan bela sungkawa yang mendalam.
"Komnas HAM turut merasakan duka dan kehilangan yang dirasakan oleh keluarga korban almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Atnike.
Sambo Divonis Mati
Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menjatuhkan hukuman mati terhadap Ferdy Sambo terdakwa pembunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selan pada Senin (13/2/2023).
"Menjatuhkan pidana terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana mati," kata Ketua Majelis Hakim.
Hakim menyatakan perbuatan Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu sebagaimana yang didakwakan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- 5 Parfum Indomaret dengan Wangi Segar Tahan Lama, Cocok Dipakai saat Cuaca Panas
- 12 Promo Makanan Hari Kartini 2026, Diskon Melimpah untuk Rayakan Momen Spesial
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Penuhi Panggilan KPK, Ustaz Khalid Basalamah: Saya Tidak Kenal Pihak yang Terlibat Korupsi Haji
-
Kepergok Hendak Bobol Warung Sembako, Pencuri Dihajar Warga hingga Cium Aspal
-
Menangis di Sidang Chromebook, Ibrahim Arief Merasa Dikriminalisasi: Apa Dosa Saya?
-
Terjun dari Lantai 4: Satu PRT di Benhil Tewas, Dugaan Dikurung Majikan Masih Diselidiki Polisi
-
Listrik PLN Anjlok, Lampu Merah di Jakarta Banyak yang Mati, Polisi Waspada Macet Parah Sore Ini
-
Sekolah Iran di Tengah Perang: Tanpa Telepon, Internet Mati dan Kelas Hancur
-
Pemerintah Pastikan Tak Ada Penolakan Industri Terkait Kebijakan Label Nutri Level AD
-
Saiful Mujani Santai Meski Dilaporkan Makar: Kalau Harus Ditahan, Ya Tahan Saja
-
PM Lebanon: Israel Sengaja Incar Bunuh Wartawan Pakai Rudal
-
Eks Ketua Komnas Perempuan Soal Demokrasi RI: Kalau Kartini Lahir Sekarang, Bisa Dituduh Makar