/
Senin, 13 Februari 2023 | 23:52 WIB
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkap layar)

 

Pada KUHP warisan Belanda yang masih dipakai saat ini, terutama Pasal 11, Ferdy Sambo seharusnya dihukum mati dengan cara digantung oleh algojo.

 

Tapi hukum gantung itu sudah ditiadakan melalui Undang-Undang Nomor 02/Pnps/21964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

 

Dalam undang-undang era Orde Lama itu, si terpidana mati tidak bakal digantung, tapi ditembak.

 

Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) UU 02/Pnps/1964, sekelompok Brimob akan bertindak sebagai algojo.

 

Baca Juga: Contoh Badan Usaha Milik Negara di Lingkungan Kita yang Sering Tak Disadari

Jumlah algojonya adalah 12 orang. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi negara kepada terpidana mati menjelang ditembak.

 

Misalnya, terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati

 

Selanjutnya, ketika dibawa ke lokasi penembakan, terpidana harus didampingi rohaniawan.

 

Load More