13 Februari 2023 menjadi Senin kelabu bagi Ferdy Sambo. Sebab, dirinya mendapat vonis mati dari majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Majelis hakim yang dipimpin Wahyu Imam Santoso memutuskan Ferdy Sambo bersalah sebagai dalang pembunuhan berencana terhadap sang ajudan, Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," tegas Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan saat membacakan amar putusan.
Ferdy Sambo langsung tertunduk diam setelah mendengar vonis mati dari hakim.
Dia dan kuasa hukumnya belum berembug, apakah akan mengajukan banding hingga ke tingkat kasasi untuk membatalkan vonis tersebut.
Baca Juga: Contoh Badan Usaha Milik Negara di Lingkungan Kita yang Sering Tak Disadari
Vonis itu terbilang sangat berat. Sebab, jaksa penuntut umum pun hanya meminta hakim menghukum Ferdy Sambo penjara seumur hidup.
Kalaupun banding dan kasasi tapi hasilnya tetap sama, maka Ferdy Sambo harus bersiap menyerahkan nyawanya di depan sekelompok regu tembak Brimob Polri.
Dalam KUHP, hukuman mati diatur dalam Pasal 10. Tata cara hukuman mati itu lantas diatur pada Pasal 1 Angka 3 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010.
Pada KUHP warisan Belanda yang masih dipakai saat ini, terutama Pasal 11, Ferdy Sambo seharusnya dihukum mati dengan cara digantung oleh algojo.
Tapi hukum gantung itu sudah ditiadakan melalui Undang-Undang Nomor 02/Pnps/21964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Dalam undang-undang era Orde Lama itu, si terpidana mati tidak bakal digantung, tapi ditembak.
Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) UU 02/Pnps/1964, sekelompok Brimob akan bertindak sebagai algojo.
Jumlah algojonya adalah 12 orang. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi negara kepada terpidana mati menjelang ditembak.
Misalnya, terpidana diberikan pakaian yang bersih, sederhana, dan berwarna putih sebelum dibawa ke tempat atau lokasi pelaksanaan pidana mati
Selanjutnya, ketika dibawa ke lokasi penembakan, terpidana harus didampingi rohaniawan.
Kemudian, tidak semua anggota Brimob diberi peluru tajam. Dari 12 pucuk senapan, hanya 3 senpi yang diisi peluru tajam. Sisanya memakai peluru hampa.
Selain itu, ada dokter yang akan memberi warna hitam di baju terpidana, persis pada posisi jantung.
Hal itu untuk memudahkan algojo membidik jantung terpidana untuk menghindari kesakitan terlalu lama.
Berita Terkait
-
Unggahan Putri Ferdy Sambo Ini Jadi Firasat Tak Bakal Bertemu Cinta Pertamanya Lagi...
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, YLBHI: Bertentangan dengan Konstitusi!
-
Ferdy Sambo Divonis Mati, Komnas HAM Berharap ke Depan Hukuman Mati Dihapuskan
-
Vonis Hakim Bikin Kecewa Sambo dan Putri, Pengacara Pertanyakan Nihilnya Hal Meringankan
-
Vonis Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
5 Sepatu Sepeda yang Nyaman dan Anti Slip Dipakai Sepedaan Jauh
-
Cristiano Ronaldo Kembali Mogok Main, Ancam Hengkang dari Al Nassr di Akhir Musim
-
Detail Sanksi untuk BTN Timnas Indonesia Sumardji dari FIFA
-
7 Manfaat Menghirup Udara Pagi Hari untuk Kesehatan Tubuh dan Mental
-
Valentine Tak Melulu Cokelat, Berbagi Cinta Kini Bisa Lewat Camilan yang Dinikmati Bersama
-
7 Cara Mengganti Utang Puasa yang Telah Lewat 2 Kali Ramadhan: Panduan Lengkap
-
Inter ke Semifinal! Gol Bonny dan Diouf Bawa Nerazzurri Singkirkan Torino di Coppa Italia
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Soroti Aktivitas Pedagang Sate di Malioboro, DPRD Kota Jogja Sebut Penindakan Masih Tak Optimal
-
Manchester City Tantang Arsenal di Final Carabao Cup usai Hajar Newcastle 3-1