Suara.com - Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengungkapkan bahwa kliennya kecewa atas putusan vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Ia juga bertanya-tanya mengapa tidak ada satupun hal yang meringankan pertimbangan putusan vonis tersebut.
"Ferdy Sambo dalam emosinya seperti apa, tidak ada pertimbangan, dua-duanya lho, tidak ada yang meringankan. Tidak ada yang meringankan itu jadi pertanyaan buat kami semua," ungkap Arman seusai sidang.
Adapun Arman menyampaikan kalau Sambo dan Putri kecewa atas putusan vonis yang diberikan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sambo divonis hukuman mati sementara Putri dihukum 20 tahun penjara.
"Kalau tanggapan klien saya pasti lah ya kecewa. Bu Putri khusus ya, korban dihukum seberat itu," ujarnya.
Vonis Sambo dan Putri
Adapun Sambo divonis hukuman mati di kasus pembunuhan Yosua. Hakim menyatakan Sambo terbukti bersalah di kasus ini.
"Dengan mempertimbangkan seluruh bukti maupun fakta persidangan, majelis hakim memutuskan Ferdy Sambo bersalah," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Imam Santoso, Senin (13/2/2023).
Sementara itu, Putri divonis 20 tahun penjara dalam perkara ini. Dia juga diyakini majelis hakim bersalah di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," tutut Hakim Wahyu.
Baca Juga: Celah Bebas Ferdy Sambo? Video Hotman Paris Ramai Lagi: Hukuman Mati Harus Menunggu 10 Tahun
Berita Terkait
-
Vonis Pembunuhan Brigadir J: Ferdy Sambo Hukuman Mati, Putri Candrawathi 20 Tahun Penjara
-
Divonis 20 Tahun Penjara, Ini 5 Hal yang Memberatkan Hukuman Terhadap Putri Candrawathi
-
Putri Candrawathi, Anak Jenderal yang Bakal Mendekam 20 Tahun di Balik Jeruji Besi: Bukan Korban Pelecehan
-
Kapan Ferdy Sambo di Eksekusi Hukuman Mati? Majelis Hakim: Selama Ada Pengajuan Banding, Belum Dapat Dipastikan
-
Gawat! Aturan KUHP Baru Bisa Bikin Ferdy Sambo Lolos dari Eksekusi Mati
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra
-
Kejagung Tetapkan 3 Orang Jaksa jadi Tersangka Perkara Pemerasan Penanganan Kasus ITE
-
OTT KPK di Banten: Jaksa Diduga Peras Animator Korsel Rp2,4 M, Ancam Hukuman Berat Jika Tak Bayar