Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana yang dilakukannya kepada Brigadir J.
Kabar tersebut mendapat berbagai tanggapan dari warganet. Publik yang memang berharap Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati mulai bertanya, kapan eksekusi hukuman mati Ferdy Sambo dilakukan?
Menurut Pasal 11 KUHP, aturan hukuman mati di Indonesia sendiri dilakukan oleh algojo di tempat gantungan dengan mengikat tali yang terikat di tiang pada leher terpidana.
Tetapi, aturan tersebut diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Sesuai ketentuan di atas, terpidana hukuman mati akan menjalani eksekusi dengan cara ditembak sampai mati.
Meski Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati, itu bukan berarti Sambo akan langsung ditembak mati. Namun, Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.
Menurut Suara.com, Ferdy Sambo bisa mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan vonis hakim ke Pengadilan Tinggi.
Jika hal itu terjadi, maka vonis hukuman mati yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.
Dengan kata lain, Ferdy Sambo belum bisa langsung dieksekusi hukuman mati sesuai dengan vonis yang dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso.
Selanjutnya, hasil dari sidang banding tersebut bisa meringankan atau bahkan semakin memberatkan vonis Ferdy Sambo.
Jika Ferdy Sambo masih belum puas dengan hasil banding, maka suami Putri Candrawathi itu dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Jika permohonan kasasi putusan Pengadilan di bawahnya diterima, maka vonis hukuman mati akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Dari penjelasan di atas, disimpulkan bahwa nasib Ferdy Sambo tergantung pada tindakan apa yang akan dilakukan Sambo, apakah Ferdy Sambo akan melakukan upaya melawan putusan hukum atau pasrah menerima vonis yang ada.
Berita Terkait
-
Sambo Divonis Mati, Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Lebih Berat?
-
Dengar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Bunda Corla Malah Komentari Wajah Putri Candrawathi Bikin Warganet Ngakak: Mukanya Kayak Orang Habis Muntah
-
Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Tiket Pesawat Mahal! Pengamat Bongkar Anomali Pajak 'Tersembunyi'
-
Roger Danuarta & Cut Meyriska Tegaskan Tak Terima Uang dari Hanania Group, Begini Fakta Sebenarnya!
-
Mensos Kunjungi Sekolah Rakyat Pekanbaru, Target Tambah Siswa di Riau
-
1 Muharram dan 1 Suro Apakah Sama? Begini Asal-usul dan Perbedaannya
-
Memahami Nasionalisme dalam Film Garuda di Dadaku
-
Moisturizer Dipakai sebelum Cushion? Ini Trik agar Makeup Menempel Sempurna dan Tidak Patchy
-
Beda Fixing Spray dan Setting Spray: Serupa tapi Tak Sama, Kenali Fungsinya
-
Viral Rayap Besi Terciduk di Terowongan Pelita Batam, Hancurkan Penutup Parit
-
Honor X5c Plus Baru Masuk Indonesia, HP Rp2 Jutaan yang Siap Temani Aktivitas Tanpa Takut Lowbat
-
Wuling Pamerkan Mobil Bertema Disney di Jakarta Fair 2026