Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana yang dilakukannya kepada Brigadir J.
Kabar tersebut mendapat berbagai tanggapan dari warganet. Publik yang memang berharap Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati mulai bertanya, kapan eksekusi hukuman mati Ferdy Sambo dilakukan?
Menurut Pasal 11 KUHP, aturan hukuman mati di Indonesia sendiri dilakukan oleh algojo di tempat gantungan dengan mengikat tali yang terikat di tiang pada leher terpidana.
Tetapi, aturan tersebut diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Sesuai ketentuan di atas, terpidana hukuman mati akan menjalani eksekusi dengan cara ditembak sampai mati.
Meski Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati, itu bukan berarti Sambo akan langsung ditembak mati. Namun, Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.
Menurut Suara.com, Ferdy Sambo bisa mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan vonis hakim ke Pengadilan Tinggi.
Jika hal itu terjadi, maka vonis hukuman mati yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.
Dengan kata lain, Ferdy Sambo belum bisa langsung dieksekusi hukuman mati sesuai dengan vonis yang dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso.
Selanjutnya, hasil dari sidang banding tersebut bisa meringankan atau bahkan semakin memberatkan vonis Ferdy Sambo.
Jika Ferdy Sambo masih belum puas dengan hasil banding, maka suami Putri Candrawathi itu dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Jika permohonan kasasi putusan Pengadilan di bawahnya diterima, maka vonis hukuman mati akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Dari penjelasan di atas, disimpulkan bahwa nasib Ferdy Sambo tergantung pada tindakan apa yang akan dilakukan Sambo, apakah Ferdy Sambo akan melakukan upaya melawan putusan hukum atau pasrah menerima vonis yang ada.
Berita Terkait
-
Sambo Divonis Mati, Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Lebih Berat?
-
Dengar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Bunda Corla Malah Komentari Wajah Putri Candrawathi Bikin Warganet Ngakak: Mukanya Kayak Orang Habis Muntah
-
Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
IHSG Ditutup Perkasa ke Level 7.100, Ini Pemicunya
-
Cerita-cerita dari Negeri Karmala
-
Bayern Munich Dilibas PSG 4-5, Wayne Rooney Kritik Pedas Harry Kane
-
Sosok Diyah Kusumastuti: Diduga Otak Kekerasan Anak di Little Aresha, Riwayat Korupsi Disorot
-
Ini Sosok Suami Menteri PPPA Arifah Fauzi, Ternyata Bukan Orang Sembarangan
-
FIFA Takut Kasih Sanksi ke Israel, Palestina Seret Infantino Cs ke Pengadilan
-
Berapa Harga GTA 6? CEO Take-Two Buka Suara Soal 'Banderol Wajar'
-
Andi Gani Tegaskan Perayaan May Day di Monas 'Nol Dana Negara' Meski akan Dihadiri Prabowo
-
West Ham Tunjuk Karim Virani sebagai CEO Sementara
-
Pola Kekerasan Sejak Lama, LPSK Sebut Masih Ada Potensi Lonjakan Korban Daycare Little Aresha