Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana yang dilakukannya kepada Brigadir J.
Kabar tersebut mendapat berbagai tanggapan dari warganet. Publik yang memang berharap Ferdy Sambo mendapatkan hukuman mati mulai bertanya, kapan eksekusi hukuman mati Ferdy Sambo dilakukan?
Menurut Pasal 11 KUHP, aturan hukuman mati di Indonesia sendiri dilakukan oleh algojo di tempat gantungan dengan mengikat tali yang terikat di tiang pada leher terpidana.
Tetapi, aturan tersebut diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.
Sesuai ketentuan di atas, terpidana hukuman mati akan menjalani eksekusi dengan cara ditembak sampai mati.
Meski Ferdy Sambo telah dijatuhi hukuman mati, itu bukan berarti Sambo akan langsung ditembak mati. Namun, Ferdy Sambo masih diberikan kesempatan untuk melawan putusan hakim lewat banding dan kasasi.
Menurut Suara.com, Ferdy Sambo bisa mengajukan banding jika merasa tidak puas dengan vonis hakim ke Pengadilan Tinggi.
Jika hal itu terjadi, maka vonis hukuman mati yang dikeluarkan Pengadilan Negeri belum bisa dilaksanakan.
Dengan kata lain, Ferdy Sambo belum bisa langsung dieksekusi hukuman mati sesuai dengan vonis yang dibacakan hakim Wahyu Iman Santoso.
Selanjutnya, hasil dari sidang banding tersebut bisa meringankan atau bahkan semakin memberatkan vonis Ferdy Sambo.
Jika Ferdy Sambo masih belum puas dengan hasil banding, maka suami Putri Candrawathi itu dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Jika permohonan kasasi putusan Pengadilan di bawahnya diterima, maka vonis hukuman mati akan dibatalkan oleh Mahkamah Agung.
Dari penjelasan di atas, disimpulkan bahwa nasib Ferdy Sambo tergantung pada tindakan apa yang akan dilakukan Sambo, apakah Ferdy Sambo akan melakukan upaya melawan putusan hukum atau pasrah menerima vonis yang ada.
Berita Terkait
-
Sambo Divonis Mati, Vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf Akan Lebih Berat?
-
Dengar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Bunda Corla Malah Komentari Wajah Putri Candrawathi Bikin Warganet Ngakak: Mukanya Kayak Orang Habis Muntah
-
Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Alasan Program RT Berkelas Kota Malang Belum Bergulir
-
Tips Sederhana Rawat Mobil Mazda Sebelum Lakukan Perjalanan Mudik Lebaran 2026
-
Tragedi di Balik Dinginnya Cihampelas: Ketika Seteru Pelajar Merenggut Nyawa Siswa SMAN 5 Bandung
-
Saat Teman Lain Belajar, Mereka Masih di Jalan: Kisah Siswa Bogor yang Tempuh 2 Jam Perjalanan
-
Polisi Gunakan Scientific Investigation untuk Buru Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
-
Sajak Rindu: Belajar Memaafkan Masa Lalu dari Perspektif Remaja Bugis
-
Menjinakkan Hantu di Kepala: Cara Berdamai dengan Kemarin dan Nanti
-
Bek Persib Frans Putros Soroti Situasi Timur Tengah Jelang Play-off Piala Dunia 2026
-
Simak Jadwal One Way dan Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini, Sabtu 14 Maret 2026
-
Komisi III DPR Kecam Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus, Minta Polisi Tangkap Pelaku