Suara.com - Persidangan vonis lanjutan kasus penembakan Brigadir J akan kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (14/02/2023). Kali ini, hakim dan jaksa PN Jaksel akan mengumumkan keputusan vonis kepada dua orang tersangka, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang terbukti terlibat dalam skenario penembakan yang menewaskan Brigadir J ini.
Sebelumnya, sang atasan Ferdy Sambo pun sudah dijatuhi vonis dengan hukuman mati dan sang istri, Putri Chandrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Simak inilah 5 fakta jelang sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf selengkapnya.
1. Ricky Rizal harap bisa dibebaskan
Tersangka Ricky Rizal yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) kurungan 8 tahun penjara berharap dirinya bisa dibebaskan karena merasa tidak melakukan apa apa saat terjadinya penembakan. Hal ini pun disampaikan melalui penasihat hukumnya, Erman Umar saat ditanya soal persiapan menghadapi sidang vonis. "Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," ungkap Erman.
2. Pihak Ricky akan ajukan banding
Tak hanya itu, Erman pun juga mengungkap akan terus memperjuangkan hak-hak sang klien, termasuk rencana mengajukan banding apabila kliennya tersebut tetap dijatuhi hukuman."Bagi kami berapapun hukumannya, satu tahun pun kami itu akan tetap banding," lanjut Erman.
3. Kuat Maruf juga ingin dibebaskan
Sejalan dengan Ricky Rizal, pihak Kuat Ma'ruf pun berkeyakinan bahwa kliennya tersebut seharusnya dapat bebas dari hukuman apapun. "Kami berkeyakinan bahwa dia (Kuat Maruf) sepatutnya bebas dalam perkara ini," ungkap Kuasa Hukum Kuat Maruf.
Hal ini didasari oleh pendapat penasihat hukum Kuat Maruf yang menganggap kliennya tersebut tidak melakukan apa-apa. "Dia (Kuat Maruf) sama sekali tidak melakukan apapun terkait dengan peristiwa Duren Tiga, dia hanya disuruh memanggil saja," lanjut kuasa hukum Kuat Maruf.
4. Pasal yang menjerat
Dalam kasus ini, keduanya dijerat hukuman berdasarkan dakwaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tuntutan hukuman selama 8 tahun penjara. Hukuman keduanya pun menjadi hukuman paling rendah yang dituntut oleh JPU di antara 3 orang tersangka lainnya.
5. Kemungkinan vonis lebih berat
Melihat dari sidang vonis yang mengadili Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi selaku tersangka lain dalam kasus Brigadir J ini, ada kemungkinan bahwa vonis yang diterima Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan lebih berat dibanding tuntutan JPU.
Sidang vonis ini nantinya akan kembali dilaksanakan di PN Jaksel.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign
-
Drama Putri Candrawathi: Ngaku Korban, Sering Nangis saat Sidang, Kini Divonis 20 Tahun Penjara
-
Deretan Barang Mewah Putri Candrawathi yang Tak Bisa Dibawa ke Penjara
-
Karir Moncer Ferdy Sambo dari Jenderal Bintang 2 Hingga Dihukum Mati
-
Giliran Kuat Ma'ruf Dan Ricky Rizal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Bakal Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa?
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Milk Cleanser Viva untuk Umur Berapa? Ini Penjelasan dan 5 Pilihan Variannya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- 4 Cushion Terbaik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Anti Crack Samarkan Garis Halus Seharian
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
Pilihan
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
-
Demo Pakai Daster ke Istana, Aliansi Perempuan Tuntut Prabowo Turunkan Harga BBM dan Setop MBG
-
BREAKING NEWS: Kantor Dinas Pendidikan Sulsel Digeledah Kejati
Terkini
-
Kata-kata China soal Perdamaian AS - Iran: Kini Fokus ke Masalah Selat Hormuz
-
Lokasi Donald Trump Teken Perdamaian Perang Iran Ternyata Saksi Bisu Kegagalan AS di Masa Lalu
-
Polisi Amankan 69 Orang di Eks Hotel Sultan, Sebut Massa yang Dimobilisasi
-
Negara Tegaskan Hak atas Lahan Eks Hotel Sultan: Kami Punya Akta yang Asli
-
HW Group Menang Gugatan Hak Cipta, Tuntutan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditolak Pengadilan
-
Kemensos Salurkan Bantuan Isian Rumah hingga Jaminan Hidup bagi Korban Bencana di Sumatra
-
Aparat Jebol Pertahanan Massa Hotel Sultan, Provokator Diamankan dan Tamu Dievakuasi
-
Iran Keluarkan Ancaman Kalau Donald Trump Bohong dengan Perjanjian Damai
-
BTN dan Rumah123 Perkuat Ekosistem Properti Digital, Permudah Akses KPR dan Hunian
-
Memanas, Proses Pengosongan Lahan Hotel Sultan Diwarnai Aksi Lempar Batu