Suara.com - Persidangan vonis lanjutan kasus penembakan Brigadir J akan kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (14/02/2023). Kali ini, hakim dan jaksa PN Jaksel akan mengumumkan keputusan vonis kepada dua orang tersangka, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang terbukti terlibat dalam skenario penembakan yang menewaskan Brigadir J ini.
Sebelumnya, sang atasan Ferdy Sambo pun sudah dijatuhi vonis dengan hukuman mati dan sang istri, Putri Chandrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Simak inilah 5 fakta jelang sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf selengkapnya.
1. Ricky Rizal harap bisa dibebaskan
Tersangka Ricky Rizal yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) kurungan 8 tahun penjara berharap dirinya bisa dibebaskan karena merasa tidak melakukan apa apa saat terjadinya penembakan. Hal ini pun disampaikan melalui penasihat hukumnya, Erman Umar saat ditanya soal persiapan menghadapi sidang vonis. "Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," ungkap Erman.
2. Pihak Ricky akan ajukan banding
Tak hanya itu, Erman pun juga mengungkap akan terus memperjuangkan hak-hak sang klien, termasuk rencana mengajukan banding apabila kliennya tersebut tetap dijatuhi hukuman."Bagi kami berapapun hukumannya, satu tahun pun kami itu akan tetap banding," lanjut Erman.
3. Kuat Maruf juga ingin dibebaskan
Sejalan dengan Ricky Rizal, pihak Kuat Ma'ruf pun berkeyakinan bahwa kliennya tersebut seharusnya dapat bebas dari hukuman apapun. "Kami berkeyakinan bahwa dia (Kuat Maruf) sepatutnya bebas dalam perkara ini," ungkap Kuasa Hukum Kuat Maruf.
Hal ini didasari oleh pendapat penasihat hukum Kuat Maruf yang menganggap kliennya tersebut tidak melakukan apa-apa. "Dia (Kuat Maruf) sama sekali tidak melakukan apapun terkait dengan peristiwa Duren Tiga, dia hanya disuruh memanggil saja," lanjut kuasa hukum Kuat Maruf.
4. Pasal yang menjerat
Dalam kasus ini, keduanya dijerat hukuman berdasarkan dakwaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tuntutan hukuman selama 8 tahun penjara. Hukuman keduanya pun menjadi hukuman paling rendah yang dituntut oleh JPU di antara 3 orang tersangka lainnya.
5. Kemungkinan vonis lebih berat
Melihat dari sidang vonis yang mengadili Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi selaku tersangka lain dalam kasus Brigadir J ini, ada kemungkinan bahwa vonis yang diterima Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan lebih berat dibanding tuntutan JPU.
Sidang vonis ini nantinya akan kembali dilaksanakan di PN Jaksel.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign
-
Drama Putri Candrawathi: Ngaku Korban, Sering Nangis saat Sidang, Kini Divonis 20 Tahun Penjara
-
Deretan Barang Mewah Putri Candrawathi yang Tak Bisa Dibawa ke Penjara
-
Karir Moncer Ferdy Sambo dari Jenderal Bintang 2 Hingga Dihukum Mati
-
Giliran Kuat Ma'ruf Dan Ricky Rizal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Bakal Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa?
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- Sabrina Chairunnisa Ingin Sepenuhnya Jadi IRT, tapi Syaratnya Tak Bisa Dipenuhi Deddy Corbuzier
Pilihan
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
-
Terungkap! Ini Lokasi Pemakaman Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi
-
BREAKING NEWS! Raja Keraton Solo PB XIII Hangabehi Wafat
-
Harga Emas Turun Hari ini: Emas Galeri di Pegadaian Rp 2,3 Jutaan, Antam 'Kosong'
Terkini
-
Raja Keraton Solo Pakubuwono XIII Wafat, Akhir Perjalanan Sang Pemersatu Takhta Mataram
-
Rawan Tumbang Saat Hujan Deras, Pemprov DKI Remajakan Puluhan Ribu Pohon di Jakarta
-
APBD Dipangkas, Dedi Mulyadi Sebut ASN Jabar Bakal Puasa Tahun Depan
-
Viral ASN Deli Serdang Ngaku Sulit Naik Pangkat, Bobby Nasution Langsung Mediasi dan Ini Hasilnya
-
Terungkap! 5 Fakta Baru Kasus Narkoba Onad: Pemasok Dibekuk, Statusnya Jadi Korban
-
Budi Arie Bantah Isu Projo Jauh dari Jokowi: Jangan di-Framing!
-
Budi Arie Hubungi Jokowi, Ungkap Rencana Ganti Logo Projo Lewat Sayembara
-
Delapan Tanggul di Jaksel Roboh dan Longsor, Pemprov DKI Gerak Cepat Lakukan Perbaikan
-
Partai Ummat Kritik Pramono Anung, Sebut Kebijakan Jakarta Tak Berpihak Wong Cilik
-
BMKG: Puncak Musim Hujan Dimulai November, Berlangsung Lebih Lama hingga Februari 2026