Suara.com - Persidangan vonis lanjutan kasus penembakan Brigadir J akan kembali dilanjutkan hari ini, Selasa (14/02/2023). Kali ini, hakim dan jaksa PN Jaksel akan mengumumkan keputusan vonis kepada dua orang tersangka, Kuat Maruf dan Ricky Rizal yang terbukti terlibat dalam skenario penembakan yang menewaskan Brigadir J ini.
Sebelumnya, sang atasan Ferdy Sambo pun sudah dijatuhi vonis dengan hukuman mati dan sang istri, Putri Chandrawathi dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Simak inilah 5 fakta jelang sidang vonis Ricky Rizal dan Kuat Maruf selengkapnya.
1. Ricky Rizal harap bisa dibebaskan
Tersangka Ricky Rizal yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) kurungan 8 tahun penjara berharap dirinya bisa dibebaskan karena merasa tidak melakukan apa apa saat terjadinya penembakan. Hal ini pun disampaikan melalui penasihat hukumnya, Erman Umar saat ditanya soal persiapan menghadapi sidang vonis. "Tidak ada persiapan khusus. Kita lihat nanti apa isi putusan. Harapannya Ricky Rizal bebas," ungkap Erman.
2. Pihak Ricky akan ajukan banding
Tak hanya itu, Erman pun juga mengungkap akan terus memperjuangkan hak-hak sang klien, termasuk rencana mengajukan banding apabila kliennya tersebut tetap dijatuhi hukuman."Bagi kami berapapun hukumannya, satu tahun pun kami itu akan tetap banding," lanjut Erman.
3. Kuat Maruf juga ingin dibebaskan
Sejalan dengan Ricky Rizal, pihak Kuat Ma'ruf pun berkeyakinan bahwa kliennya tersebut seharusnya dapat bebas dari hukuman apapun. "Kami berkeyakinan bahwa dia (Kuat Maruf) sepatutnya bebas dalam perkara ini," ungkap Kuasa Hukum Kuat Maruf.
Hal ini didasari oleh pendapat penasihat hukum Kuat Maruf yang menganggap kliennya tersebut tidak melakukan apa-apa. "Dia (Kuat Maruf) sama sekali tidak melakukan apapun terkait dengan peristiwa Duren Tiga, dia hanya disuruh memanggil saja," lanjut kuasa hukum Kuat Maruf.
4. Pasal yang menjerat
Dalam kasus ini, keduanya dijerat hukuman berdasarkan dakwaan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tuntutan hukuman selama 8 tahun penjara. Hukuman keduanya pun menjadi hukuman paling rendah yang dituntut oleh JPU di antara 3 orang tersangka lainnya.
5. Kemungkinan vonis lebih berat
Melihat dari sidang vonis yang mengadili Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi selaku tersangka lain dalam kasus Brigadir J ini, ada kemungkinan bahwa vonis yang diterima Ricky Rizal dan Kuat Maruf akan lebih berat dibanding tuntutan JPU.
Sidang vonis ini nantinya akan kembali dilaksanakan di PN Jaksel.
Kontributor : Dea Nabila
Berita Terkait
-
Divonis saat Hari Valentine, Mengingat Lagi Polah Kuat Maruf di Persidangan: Tertidur sampai Beri Love Sign
-
Drama Putri Candrawathi: Ngaku Korban, Sering Nangis saat Sidang, Kini Divonis 20 Tahun Penjara
-
Deretan Barang Mewah Putri Candrawathi yang Tak Bisa Dibawa ke Penjara
-
Karir Moncer Ferdy Sambo dari Jenderal Bintang 2 Hingga Dihukum Mati
-
Giliran Kuat Ma'ruf Dan Ricky Rizal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Bakal Lebih Berat Dari Tuntutan Jaksa?
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
-
Jeffrey Hendrik Belum Resmi jadi Pjs Direktur Utama BEI
Terkini
-
Saksi Kasus Noel Ebenezer Ungkap Ada 4 Orang dari Kejagung Minta Duit Masing-masing Rp 1,5 Miliar
-
DJKI Perkenalkan Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual Melalui Video Call
-
Saksi Sidang Noel Akui Pernah Ditawari LC Oleh 'Sultan Kemnaker': Saya Tidak Tahu Sumber Duitnya
-
Singgung Kasus Pertamina, Eks Ketua MK Beberkan Persoalan Besar Penegakan Hukum
-
Desak Dokumen AMDAL RDF Rorotan Dibuka, DPRD DKI: Jangan Ada yang Ditutupi!
-
Diterjang Banjir, Begini Upaya Pulihkan Trauma UMKM Perempuan di Aceh dan Sumatra
-
Mengenal RDF Plant Rorotan: Mesin Pengolah Sampah Jakarta yang Berusaha Keras Hilangkan Bau Busuk
-
Pigai Minta Isu Reshuffle Kabinet Tak Digoreng, Tegaskan Pernyataan Mensesneg Valid
-
Habiskan Anggaran Rp1,3 Triliun, DPRD DKI Sebut Perencanaan RDF Rorotan Tak Matang
-
Diperiksa Bareskrim, Pandji Pragiwaksono Dicecar Puluhan Pertanyaan Soal Ujaran ke Masyarakat Toraja