Pengacara dari keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak menegaskan bila Putri Candrawathi memiliki hasrat seksual tinggi terhadap Brigadir J (Nofriansyah Joshua Hutabarat).
"Dari awal sudah saya katakan pelecehan itu tidak ada, bahwa PC-lah yang birahi tidak dilayani oleh Joshua," kata Kamaruddin Simanjuntak dalam persidangan vonis Ferdy Sambo, Senin (14/2/2023).
Kamaruddin Simanjuntak juga mengklaim bahwa relasi kuasa antara bawahan dan atasan tidak mungkin terjadi pelecehan seksual. Apalagi Brigadir J sangat takut dengan Ferdy Sambo.
"Mana mungkin Yosua masuk bilang 'Bu permisi saya izin perkosa' mana mungkin sudah," ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan.
Hakim menyatakan, Putri Candrawathi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam memaparkan pertimbangan, Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono mengatakan, majelis hakim meyakini bahwa Putri Candrawathi menghendaki pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga.
Selain itu, hakim juga menyimpulkan bahwa Putri Candrawathi telah terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Ibunda Yosua: Ini Mukjizat!
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Pemprov Aceh Perpanjang Status Transisi Pemulihan Pascabencana Selama 90 Hari
-
Cibinong Makin Keren! Skywalk Simpang Bappenda Bakal Diresmikan di HJB Ke-544
-
KSPI Pindahkan Aksi May Day 2026 dari DPR ke Monas Usai Bertemu Prabowo, Ini Hasil Pembicaraannya
-
KPK Endus Setoran Bos-bos Rokok ke Bea Cukai, Modus Urus Pita Cukai Terbongkar?
-
Perjuangan Timnas Indonesia Menuju Piala Dunia 2026 Diangkat ke Film Dokumenter, Tayang Juni
-
Tragedi Kecelakaan KRL Bekasi: Megawati Berduka, Perintahkan Fraksi PDIP Benahi Sistem Keamanan
-
Self-Service Bukan Cuma Soal Teknologi, Tapi Cara Melatih Mental Jadi Main Character yang Mandiri
-
Suara Motor Kasar saat Digas dan Tarikan Berat? Coba Cek 7 Komponen Ini
-
Jawab Wacana Gerbong Perempuan ke Tengah, Dirut KAI: Semua Berhak Selamat
-
Novel Lampuki: Tragedi Kemanusiaan yang Menghujam Desa Lampuki