Suara.com - Terdakwa Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara di kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mantan sopir pribadi Ferdy Sambo itu terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Mengadali menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. menjatuhkan pidana terhadap terdakwa kuat maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2024).
Setelah divonis 15 tahun penjara, hakim menyatakan hukuman tersbeut akan dikurangi selama terdakwa Kuat Maruf berada di dlaam tahanan.
"Terdakwa juga diminta tetap dalam tahanan," kata hakim.
Vonis hakim lebih berat dari tuntutan Jaksa Penunutut Umum (JPU).
Dituntut 8 Tahun
Sebelumnya mantan sopir pribadi Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Jaksa menyebut hal memberatkan bagi Kuat Ma'ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.
"Hal yang memberatkan perbuatan Terdakwa Kuat Ma'ruf mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarga korban," ujar JPU dalam di PN Jaksel, Senin (16/1) lalu.
Baca Juga: Pihak-pihak yang Tak Setuju Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Komnas HAM Bagaimana?
Berita Terkait
-
BREAKING NEWS: Kuat Maruf Eks Sopir Sambo Divonis 15 Tahun Penjara!
-
Terungkap di Sidang Vonis, Peran Kuat Maruf Kondisikan TKP Pembunuhan Brigadir J
-
Dipuji Setinggi Langit karena Vonis Mati Ferdy Sambo, Kejagung: JPU Berhasil Meyakinkan Hakim
-
Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Faktor Penentunya Apa Aja Sih?
-
Pidana Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Fiat Justitia Ruat Caelum
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
DPR 'Sentil' Menkeu Purbaya, Sebut Kebijakan Rp200 Triliun Cuma Jadi Beban Bank & Rugikan Rakyat!
-
Ivan Gunawan Blak-blakan: Dijauhi Teman Pesta Usai Hijrah dan Risih Dipanggil 'Haji'
-
5 Prompt AI Viral: Ubah Fotomu Jadi Anime, Bareng Idol K-Pop, Sampai Action Figure
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
Terkini
-
Profil Ahmad Dofiri, Purnawirawan Jenderal Polisi yang Masuk Bursa Kabinet Prabowo
-
Komisi I DPR Benarkan Djamari Chaniago Akan Dilantik Jadi Menko Polkam, Menporanya Erick Thohir?
-
Usut Korupsi Kuota Haji, KPK Periksa 5 Pejabat Direktorat Haji Khusus Kemenag
-
Kejagung Periksa 8 Saksi Kasus Korupsi Digitalisasi Pendidikan yang Menyeret Nadiem, Siapa Saja?
-
Gelar Aksi 'Pink', Aliansi Perempuan Tuntut Pembebasan Delpedro Cs di Polda Metro Jaya
-
Skandal Ijazah Capres: KPU Panen Kritik, Keputusan Dicabut, DPR Angkat Bicara
-
5 Pejabat Kemenag Diperiksa KPK di Kasus Korupsi Haji, Ini Nama-namanya!
-
Dugaan Perselingkuhan Irjen Krishna Murti Viral di Medsos, Kompolnas Minta Klarifikasi Polri
-
Didampingi Istri, Ahmad Dofiri Kepergok ke Istana, Sinyal Kuat Reshuffle Kabinet Prabowo Jilid 3?
-
Soroti Masalah Kesehatan, Ribka PDIP: Negara Tak Boleh Abai, Pasien bukan Sekedar Angka Statistik!