Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengadili terdakwa Kuat Maruf, Selasa (14/2/2023). Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat
""Mengadali, menyatakan terdakwa atas nama Kuat Maruf terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan.
Sama seperti terpidana Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi, Kuat Maruf diminta berdiri saat hakim membacakan vonis. Pandangan Kuat Maruf tertuju kepada arah meja majelis hakim saat mendengarkan vonis.
Tidak ada reaksi apapun yang ditunjukkan oleh Kuat Maruf ketika mendengar dirinya mendapatkan hukuman 15 tahun penjara.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kuat Maruf dengan hukuman 8 tahun penjara. Itu artinya, vonis yang diputuskan majelis hakim PN Jakarta Selatan lebih tinggi daripada tuntutan.
Usai sidang vonis Kuat Maruf selesai, ibu kandung Brigadir J, Rosti Simanjuntak menyampaikan terima kasih kepada hakim yang dianggapnya telah memberikan hukuman yang pantas bagi Kuat Maruf.
"Kami berterima kasih dan kami tetap mengucap syukur kepada mukzizat Tuhan," ucap Rosti.
"Karena Kuat Ma'ruf berperan aktif di dalam pembunuhan berencana seperti yang dibacakan oleh hakim dia terpenuhi dengan pasal 340 jadi hukuman 15 tahun yang diberikan hakim kami telah mendapatkan kelegaan."
Baca Juga: Terungkap di Sidang Vonis, Peran Kuat Maruf Kondisikan TKP Pembunuhan Brigadir J
Berita Terkait
-
Pihak-pihak yang Tak Setuju Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo, Komnas HAM Bagaimana?
-
BREAKING NEWS! Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
-
BREAKING NEWS: Kuat Maruf Eks Sopir Sambo Divonis 15 Tahun Penjara!
-
Tok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Faktor Penentunya Apa Aja Sih?
-
Pidana Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Fiat Justitia Ruat Caelum
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
Terkini
-
Haris Azhar Soroti Kejanggalan Penahanan Prajurit oleh Puspom TNI dalam Kasus Andrie Yunus
-
Gedung Putih Tak Pasang Target Akhiri Perang Iran, Minta Dana Tambahan Rp3.394 Triliun
-
Menaker Yassierli: Hubungan Industrial Harus Dibangun Dengan Kepedulian
-
Waketum MUI Cholil Nafis Imbau Umat Islam Hormati Nyepi, Takbir Tak Pakai Pengeras Berlebihan
-
Prabowo dan Megawati Bertemu 2 Jam di Istana Merdeka, Bahas Isu Strategis hingga Geopolitik
-
Dekat Vatikan, Gema Takbir Idul Fitri 2026 Dirayakan Umat Muslim bersama Warga Lokal
-
Bos Djarum Michael Bambang Hartono Wafat, Ini Jadwal Lengkap Pemakamannya di Rembang
-
Komnas HAM akan Panggil Panglima TNI, Usut Keterlibatan Anggota BAIS di Kasus Air Keras Andrie Yunus
-
Lebaran di Neraka Dunia: Ketika Kue Idul Fitri Jadi Simbol Perlawanan Hidup di Gaza
-
Prabowo Ungkap Alasan Strategis Indonesia Gabung 'Board of Peace' Demi Kemerdekaan Palestina