Dalam pembacaan vonis sidang pembunuhan berencana atas Brigadir J, Kuat Maruf rupanya melakukan hal ini.
Kuat Maruf adalah pengemudi kendaraan keluarga Ferdy Sambo yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tingkah polahnya dalam pembacaan vonis pada Selasa (14/2/2023) membuatnya tampak beda dibandingkan para terdakwa lainnya.
Disimak secara live streaming Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf memperlihatkan gesture saranghaeyo atau I Love You gaya Korea kepada para pengunjung sidang, termasuk kedua orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lantas setelah pembacaan amar hukuman, kepada majelis hakim ia berikan salam metal tiga jari.
Dikutip dari laman News Suara.com, pengemudi atau sopir satu ini memiliki peran penting dalam mengalokasikan Tempat Kejadian Perkara atau TKP pembunuhan Brigadir J agar tidak diketahui umum.
Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan peran Kuat Maruf saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR," jelas Hakim Morgan Simanjuntak.
Kemudian Kuat Maruf membuat pembatasan akses agar TKP tidak bocor. Dalam kejadian yang berlangsung 8 Juli 2022 itu ia menyiapkan lokasi eksekusi mulai menutup pintu rumah hingga pintu area balkon. Tujuannya agar suara tembakan tidak sampai keluar rumah dan mencegah Brigadir J kabur.
"Sampai di Duren Tiga, tanpa dikomando saat mendapat informasi dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlalu terdengar. Padahal tugas menutup pintu adalah tugas saksi Kodir," lanjutnya.
"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban Brigadir J terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," imbuhnya.
Selanjutnya, Kuat Maruf juga ikut menarik korban, Brigadir J dari luar rumah menuju tempat eksekusi di dekat tangga rumah Duren Tiga. Akhirnya, korban ditembak Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ferdy Sambo.
Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal:
* Ferdy Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.
* Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
* Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
* Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.
Berita Terkait
-
Hukuman Ricky Rizal Lebih Ringan dari Kuat Maruf, Hakim: Terdakwa Masih Punya Tanggungan Keluarga
-
Pakai Jari Berikan Love Sign untuk Keluarga Brigadir J dan Salam Metal kepada Majelis Hakim, Maksud Terdakwa Kuat Maruf Apa?
-
Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara
-
Ayah Brigadir Yosua Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Sejak Awal Dia Berbelit dan Berpura-pura Bodoh
-
Kuat Ma'ruf Pamer Kebaikan Brigadir J Pernah Bayari Sekolah Anak: Demi Allah, Saya Bukan Orang Sadis
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
Pakar UGM Nilai Pemindahan Gerbong Wanita Tak Sentuh Akar Masalah
-
7 HP Kamera OIS dan EIS Termurah, Hasil Foto Malam Tajam Video Stabil
-
John Stones Umumkan Hengkang dari Manchester City Akhir Musim Ini
-
IQOO Siapkan HP Midrange dan Tablet Anyar, Andalkan Chipset Kelas Top
-
Nekat Gali Kuburan, Pria Ini Bawa Kerangka Kakaknya ke Bank Demi Cairkan Uang
-
Minta Polda Metro Jaya Lanjutkan Penyidikan, TAUD Ajukan Praperadilan Terkait Kasus Andrie Yunus
-
Menperin Bocorkan Nasib Subsidi Motor Listrik Rp 5 Juta dari Menkeu Purbaya
-
Kabar Ada Pengangkatan Tenaga Ahli Plt Gubernur Riau, Ini Penjelasan Pemprov
-
Kasus Andrie Yunus, Mahfud MD Soroti Peradilan Koneksitas dan Mandeknya Reformasi
-
Bayern Munich Ikut Bersaing dengan AC Milan untuk Dusan Vlahovic