Dalam pembacaan vonis sidang pembunuhan berencana atas Brigadir J, Kuat Maruf rupanya melakukan hal ini.
Kuat Maruf adalah pengemudi kendaraan keluarga Ferdy Sambo yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tingkah polahnya dalam pembacaan vonis pada Selasa (14/2/2023) membuatnya tampak beda dibandingkan para terdakwa lainnya.
Disimak secara live streaming Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf memperlihatkan gesture saranghaeyo atau I Love You gaya Korea kepada para pengunjung sidang, termasuk kedua orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lantas setelah pembacaan amar hukuman, kepada majelis hakim ia berikan salam metal tiga jari.
Dikutip dari laman News Suara.com, pengemudi atau sopir satu ini memiliki peran penting dalam mengalokasikan Tempat Kejadian Perkara atau TKP pembunuhan Brigadir J agar tidak diketahui umum.
Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan peran Kuat Maruf saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"Ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR," jelas Hakim Morgan Simanjuntak.
Kemudian Kuat Maruf membuat pembatasan akses agar TKP tidak bocor. Dalam kejadian yang berlangsung 8 Juli 2022 itu ia menyiapkan lokasi eksekusi mulai menutup pintu rumah hingga pintu area balkon. Tujuannya agar suara tembakan tidak sampai keluar rumah dan mencegah Brigadir J kabur.
"Sampai di Duren Tiga, tanpa dikomando saat mendapat informasi dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlalu terdengar. Padahal tugas menutup pintu adalah tugas saksi Kodir," lanjutnya.
"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban Brigadir J terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," imbuhnya.
Selanjutnya, Kuat Maruf juga ikut menarik korban, Brigadir J dari luar rumah menuju tempat eksekusi di dekat tangga rumah Duren Tiga. Akhirnya, korban ditembak Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ferdy Sambo.
Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal:
* Ferdy Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.
* Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
* Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
* Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.
Berita Terkait
-
Hukuman Ricky Rizal Lebih Ringan dari Kuat Maruf, Hakim: Terdakwa Masih Punya Tanggungan Keluarga
-
Pakai Jari Berikan Love Sign untuk Keluarga Brigadir J dan Salam Metal kepada Majelis Hakim, Maksud Terdakwa Kuat Maruf Apa?
-
Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara
-
Ayah Brigadir Yosua Lega Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Sejak Awal Dia Berbelit dan Berpura-pura Bodoh
-
Kuat Ma'ruf Pamer Kebaikan Brigadir J Pernah Bayari Sekolah Anak: Demi Allah, Saya Bukan Orang Sadis
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
Terkini
-
Mojtaba Khamenei 2 Kali Lolos dari Maut Serangan AS-Israel
-
OJK Bekukan Izin NH Korindo, Emiten Benny Tjokro Didenda Rp2,7 Miliar
-
Iran Diminta Fokus Lawan Amerika Serikat Tanpa Ganggu Keamanan Negara-Negara Arab
-
Rusia dan China Bersatu Bantu Iran Lawan Amerika Serikat Pakai Satelit Canggih Hingga Rudal Pembunuh
-
Drone Murah Iran Shahed-136 Berhasil Bikin AS dan Israel Pusing Karena Boros Biaya Amunisi
-
Psikologi Belanja Lebaran: Beli Baju Baru Hingga Dekorasi Rumah Jadi Alasan Orang Padati Mal
-
Merengek Ketakutan Putra Benjamin Netanyahu Kabur ke AS saat Israel Dihujani Rudal Iran
-
Pramono Anung Siapkan 25 Ruang Terbuka Hijau Baru di Jakarta
-
Mudik Gratis Kian Diburu Jelang Lebaran 2026, Jateng dan Jatim Jadi Tujuan Favorit
-
Ngabuburit Anti-Mainstream: Mandi Bola dan Pentingnya Penuhi Kebutuhan Bermain Bagi Anak Yatim