/
Rabu, 15 Februari 2023 | 10:33 WIB
Eliezer Angels, para pendukung Bharada E saat memenuhi sidang vonis kasus Brigadir J di PN Jakarta Selatan. (Suara.com/M Yasir)

Para pendukung terdakwa sekaligus Justice Collaborator Richard Eliezer bersiap di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pagi ini, Rabu (15/2/2023), Eliezer's Angels--sebutan bagi pendukung, supporter serta fans dari Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu salah satu terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J--sudah tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dikutip dari Suara.com yang memantau langsung di lokasi, mereka memadati ruang tunggu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mayoritas anggota Eliezer's Angels alias Dewi-dewi pendukung Bharada E atau Icad, sapaan akrab Richard Eliezer adalah perempuan. Niatnya memberikan support kepada terdakwa sekaligus Justice Collaborator yang mendapatkan amicus curiae atau sahabat pengadilan.

Agar kelompok yang beberapa di antaranya mengenakan kaus hitam bertuliskan "Eliezer's Angels" ini tidak merangsek ke ruang sidang utama, pihak Kepolisian telah memberikan barikade. Begitu pun, mereka rela berdiri berdesak-desakan di belakang barikade polisi.

Saat Ronny Talapessy, pengacara Bharada E melintas, para Eliezer's Angels berteriak memberikan semangat, "Hidup Bang Ronny! Semangat Bang Ronny!"

Pengacara Bharada E, Ronny Talapessy berharap Majelis Hakim dapat memberikan vonis yang adil dalam perkara ini. Pihaknya menyerahkan segala putusan hukuman kepada Majelis Hakim.

Ditilik dari pembacaan Jaksa Penuntut Umum, Richard Pudihang Lumiu dikenai hukuman 12 tahun penjara.

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal yang dibacakan kurun dua dan satu hari sebelum sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu:

Ferdy Sambo

dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  
Vonis: pidana mati.

Putri Candrawathi

terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.

Kuat Maruf

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.

Ricky Rizal

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.

Load More