/
Rabu, 15 Februari 2023 | 07:30 WIB
Sidang Richard Eliezer atau Bharada E (Suara.com/Alfian Winanto)

Apakah status Richard Eliezer sebagai JC akan memberikan pengaruh dalam sidang vonis hari ini?

Pada hari ini, Rabu (15/2/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.

Dalam sidang yang berlangsung dua hari berturut-turut sebelumnya, empat terdakwa telah dibacakan vonis. Yaitu hukuman mati untuk Ferdy Sambo, 20 tahun bagi Putri Candrawathi, 15 tahun untuk Kuat Maruf, serta 13 tahun kepada Ricky Rizal.

Apakah Bharada E akan mendapatkan vonis hukuman di rentang kurang-lebih sama dengan empat terdakwa dalam kasus ini ataukah lebih ringan?

Sebelumnya, jaksa penuntut memberikan vonis 12 tahun penjara bagi Bharada E. Disebutkan pula oleh beberapa pengamat hukum bahwa statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) tidak serta merta menggugurkan fakta bahwa ia adalah eksekutor Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga.

Dikutip dari laman News Suara.com, peran Bharada E sebagai eksekutor tidaklah berdiri sendiri. Ia melakukan tugas ini atas perintah atasan, yaitu Ferdy Sambo. Disebutkan pula bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu masuk ke kamar kecil dan berdoa agar tugas sebagai eksekutor tidak berlanjut, ia mohon bantuan Tuhan supaya menggerakkan hati Ferdy Sambo untuk mengurungkan niat memintanya menembak Brigadir J.

Dalam sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo, Ketua Majelis Hakim Wanyu Iman Santoso menyatakan pula pada Senin (13/2/2023) bahwa bila Ferdy Sambo memang tak berniat membunuh Brigadir Yosua, ia tak perlu repot-repot memanggil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.

Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah memanggil Bripka Ricky Rizal dan menyampaikan niat untuk membunuh Brigadir J.

"Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat," tandas Ketua Majelis Hakim.

Sehingga, pleidoi atau pembelaan Ferdy Sambo yang menyebut tidak ada niat membunuh mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanyalah omong kosong.


Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal:

* Ferdy Sambo

dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  

Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi

terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP

Vonis: 20 tahun bui.

* Kuat Maruf

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Vonis: 15 tahun bui.

* Ricky Rizal

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Vonis: 13 tahun bui.


Selanjutnya, simak penentuan vonis akan Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada hari ini, Rabu (15/2/2022).

Load More