Apakah status Richard Eliezer sebagai JC akan memberikan pengaruh dalam sidang vonis hari ini?
Pada hari ini, Rabu (15/2/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang pembacaan vonis untuk Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta pada 8 Juli 2022.
Dalam sidang yang berlangsung dua hari berturut-turut sebelumnya, empat terdakwa telah dibacakan vonis. Yaitu hukuman mati untuk Ferdy Sambo, 20 tahun bagi Putri Candrawathi, 15 tahun untuk Kuat Maruf, serta 13 tahun kepada Ricky Rizal.
Apakah Bharada E akan mendapatkan vonis hukuman di rentang kurang-lebih sama dengan empat terdakwa dalam kasus ini ataukah lebih ringan?
Sebelumnya, jaksa penuntut memberikan vonis 12 tahun penjara bagi Bharada E. Disebutkan pula oleh beberapa pengamat hukum bahwa statusnya sebagai Justice Collaborator (JC) tidak serta merta menggugurkan fakta bahwa ia adalah eksekutor Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga.
Dikutip dari laman News Suara.com, peran Bharada E sebagai eksekutor tidaklah berdiri sendiri. Ia melakukan tugas ini atas perintah atasan, yaitu Ferdy Sambo. Disebutkan pula bahwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu masuk ke kamar kecil dan berdoa agar tugas sebagai eksekutor tidak berlanjut, ia mohon bantuan Tuhan supaya menggerakkan hati Ferdy Sambo untuk mengurungkan niat memintanya menembak Brigadir J.
Dalam sidang pembacaan vonis Ferdy Sambo, Ketua Majelis Hakim Wanyu Iman Santoso menyatakan pula pada Senin (13/2/2023) bahwa bila Ferdy Sambo memang tak berniat membunuh Brigadir Yosua, ia tak perlu repot-repot memanggil Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Sebelumnya, Ferdy Sambo sudah memanggil Bripka Ricky Rizal dan menyampaikan niat untuk membunuh Brigadir J.
"Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat," tandas Ketua Majelis Hakim.
Sehingga, pleidoi atau pembelaan Ferdy Sambo yang menyebut tidak ada niat membunuh mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hanyalah omong kosong.
Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal:
* Ferdy Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.
* Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
* Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
* Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.
Selanjutnya, simak penentuan vonis akan Richard Eliezer Pudihang Lumiu pada hari ini, Rabu (15/2/2022).
Berita Terkait
-
Berani Bongkar Skenario, Mahfud MD Mau Bharada E Bisa Divonis Lebih Ringan Dari Tuntutan
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu Dapatkan Amicus Curiae
-
Sudah Diikhlaskan Pergi, Kekasih Richard Eliezer Pilih Setia: Masih Menunggu dan Masih Menemani
-
Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya
-
Dari Kutipan Ayat Alkitab, Ini Curahan Hati Richard Eliezer Akan Harga Kejujuran Senilai 12 Tahun Hukuman
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Gencatan Senjata Perang AS-Iran, Donald Trump Mendadak Tunda Serangan 5 Hari
-
Stop! Jangan Lakukan 3 Kesalahan Fatal Ini Saat Ziarah Kubur Menurut Ajaran Islam
-
Ramalan Shio Hari Ini 24 Maret 2026: Babi hingga Ayam Dihujani Keberuntungan
-
Puasa 6 Hari Setelah Ramadan Bikin Amalan Anda Setara Puasa Setahun Penuh, Ini Caranya!
-
8 Makanan yang Menurunkan Kolesterol dengan Mudah usai Lebaran
-
Mau Gelar Scudetto, Haram Buat Pemain Inter Milan Salahkan Wasit Kalau Kalah
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Demi Tiket Piala Dunia 2026, Gennaro Gattuso: Pemain Dilarang Lembek, Berjuang Mati-matian
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa