Tanpa kejujuran Richard Eliezer, kasus akan tertutup rapat dan publik tidak mengetahui kebenarannya sehingga menjadi dark number.
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E mendapatkan tuntutan 12 tahun penjara. Berbagai pendapat menyertai situasinya terkini, seperti ia sendiri yang mengalami sulit tidur, atau di sisi lain pemahaman bahwa menyandang status Justice Collaborator (JC) bukan berarti hukuman menjadi surut karena adanya tindak pidana yang dilakukan. Sampai istilah dilema yuridis dalam putusan hakim.
Dikutip dari kanal News Suara.com, simpati dari khalayak terus bergulir. Demikian pula aksi yang menyorot tindakan-tindakan yang telah dilakukan Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Seperti Aliansi Akademisi Indonesia yang akan menjadi amicus curiae atau sahabat pengadilan.
Aliansi Akademisi Indonesia terdiri dari 122 orang akademisi asal berbagai universitas di wilayah Indonesia.
"Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan surat ini menyatakan diri sebagai sahabat pengadilan (amicus curiae) untuk membela saudara Richard Eliezer Pudihang Lumiu," jelas perwakilan Aliansi Akademisi Indonesia dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof Sulistyowati Irianto melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/2/2023).
Aliansi Akademisi Indonesia membela Richard Eliezer Pudihang Lumiu karena ia saksi pelaku atau justice collaborator (JC) yang rela untuk menanggung risiko demi terungkapnya kebenaran dan terbongkarnya kasus kejahatan kemanusiaan di ruang pengadilan.
Kasus penembakan Brigadir J atas perintah atasan yang dilakukan Bharada E juga mencoreng nama baik Polri. Tanpa kejujuran Richard Eliezer, kasus akan tertutup rapat dan publik tidak mengetahui kebenarannya sehingga menjadi dark number.
"Dari seorang justice collaborator seperti Eliezer kita dapat melihat seseorang berpangkat rendah bisa membongkar kasus besar di lembaga penegakan hukum terhormat, melalui skenario kebohongan yang mengecoh publik," jelas Prof Sulistyowati Irianto.
Menurut Aliansi Akademisi Indonesia, LPSK sudah merekomendasikan Richard Eliezer sebagai JC yang didasarkan pada terpenuhi syarat sebagai saksi pelaku, sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Selain itu, Aliansi Akademisi Indonesia menilai ada relasi kuasa yang timpang dalam hubungan antara Richard Eliezer dan Ferdy Sambo sehingga perintahnya yang sulit untuk ditolak.
Ferdy Sambo dianggap tidak memiliki sikap ksatria karena melampiaskan kemarahan hingga membunuh ajudan sendiri tetapi menggunakan tangan bawahan.
"Alasan ketiga, Eliezer adalah kita," kata Aliansi Akademisi Indonesia.
Aliansi juga mendukung supaya Richard Eliezer tidak dihukum berat atau lebih ringan dari para pelaku lainnya sehingga menyelamatkan masa depan pemuda ini, berusia 24 tahun, dan masa depan masih panjang.
Apalagi Richard Eliezer adalah tulang punggung keluarga dari kalangan masyarakat sederhana.
Dukungan kepada Richard Eliezer karena mengutamakan prinsip kejujuran dan kebenaran untuk mengungkap kejahatan serius, juga berarti mengupayakan keadilan bagi korban Brigadir Yosua Hutabarat dan keluarganya.
Dan Aliansi Akademisi Indonesia menyampaikan bahwa mendukung Eliezer bukan persoalan pribadi, tetapi memberi pembelajaran penting tentang pentingnya reformasi di tubuh institusi Kepolisian yang harus segera dilakukan agar tidak terjadi lagi kasus serupa di masa depan.
"Kasus menunjukkan terjadinya penyalahgunaan kekuasaan yang begitu besar dari seorang jenderal sangat mungkin terjadi tanpa bisa dideteksi sistem tata kelola," kata Prof Sulistyowati.
Para akademisi berharap majelis hakim yang mengadili kasus ini bisa mempertimbangkan pendapat yang disampaikan, dan memastikan hukuman yang diberikan paling adil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta peraturan perundangan terkait lainnya.
Berita Terkait
-
Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya
-
Dari Kutipan Ayat Alkitab, Ini Curahan Hati Richard Eliezer Akan Harga Kejujuran Senilai 12 Tahun Hukuman
-
Richard Eliezer Serahkan Keputusan Kelanjutan Hubungannya kepada Sang Kekasih
-
Ferdy Sambo Ngotot Cuma Perintahkan Hajar, Eks Bos BAIS TNI: Richard Eliezer Memang Didesain Tembak Mati
-
Susah Payah Bongkar Skenario Sambo, Jaksa Malah Sebut Richard Eliezer Bukan Penguak Fakta Pembunuhan Yosua
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Rapor Dean James Lawan Telstar: Akurasi Operan Tinggi, Tapi Go Ahead Eagles Tumbang
-
5 Potret Lawas Denada dan Ressa, Belum Tahu Berfoto dengan Ibu Kandung
-
5 Produk Skincare Alpha Arbutin untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun
-
Dari Skala Ekosistem Vietnam ke Ambisi Elektrifikasi Indonesia: Keyakinan Dealer VinFast
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Gelandang Persib Beckham Putra Gelar Turnamen Sepak Bola Usia Dini
-
OJK Restrukturisasi Kredit 237 Ribu Korban Bencana Sumatera
-
Jadikan Aku yang Kedua
-
11 Perlengkapan Wajib dalam Tas Siaga Bencana, Sudah Punya?
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi