Sidang peristiwa pembunuhan atas Brigadir Nofriansyah Joshua Hutabarat atau Brigadir J mengeluarkan tuntutan bahwa Ferdy Sambo beroleh hukuman seumur hidup, dan tiga orang lain di kursi pesakitan diganjar delapan tahun. Yaitu Putri Candrawathi, Kuat Maruf, serta Ricky Rizal.
Pengecualian adalah Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang mendapatkan masa hukuman 12 tahun.
Dikutip dari Suara.com, beredar video dengan narasi yang menyebutkan bahwa ayahanda Brigadir J, yaitu Samuel Hutabarat membebaskan Bharada E sampai Ferdy Sambo kaget melihatnya.
Narasi itu diunggah sebuah akun Facebook dengan nama pengguna Kurma. Akun ini mengunggah video dengan thumbnail yang memperlihatkan ayah Brigadir J, Bharada E, dan Ferdy Sambo di depan ruang tahanan.
Berikut narasi yang diunggah:
"ALHAMDULILLAH !! AKH1RNYA AYAH BRIG4DIR J, BEB4SKAN BAR4DA E, HARI INI S4MBO K4GET MEL1HAT INI"
Bagaimanakah akurasi unggahan ini?
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id, jaringan Suara.com, narasi yang mengklaim ayah Brigadir J membebaskan Bharada E tidak benar.
Faktanya, tidak ada bukti dan pemberitaan valid mengenai klaim yang menyatakan ayah Brigadir J membebaskan Bharada E.
Baca Juga: Wout Weghorst, Calon Raja Minyak yang Memilih Jadi Pemain Sepak Bola Profesional
Thumbnail video adalah hasil editan dengan menggabungkan beberapa foto.
Setelah ditelusuri, video itu sama dengan video yang diunggah di kanal Tribun Jateng dengan judul tanggapan ayah Brigadir J soal tuntutan 12 tahun penjara Bharada E.
Dalam pemberitaan yang beredar di media, justru pihak keluarga Brigadir J bertanya-tanya mengapa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara. Pihak keluarga juga meminta jaksa agar Richard Eliezer dituntut hukuman ringan.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas, maka klaim yang menyatakan ayah Brigadir J membebaskan Bharada E adalah hoaks.
Narasi ini masuk dalam kategori konten yang dimanipulasi.
Berita Terkait
-
Usai Jalani Sidang, Ini Beda Tuntutan Ke-5 Terdakwa Pembunuhan Brigadir J
-
Pledoi Kuat Ma'ruf: Saya Bodoh, Mudah Dimanfaatkan Penyidik Ikuti BAP Bharada E
-
Keras! Tuntutan Jaksa Dinilai Ngawur, Pakar Hukum Pidana: Kalau Saya Hakimnya, Sambo Matiin Sekalian
-
Dituntut 12 Tahun Penjara, Apakah Vonis Bharada E Akan Lebih Ringan karena Jadi Justice Collaborator?
-
Eks Anak Buah Sambo, Arif Rahman Bakal Jalani Sidang Tuntutan Pekan Depan
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
Sabtu Pagi Teheran Dibom, Sabtu Sore Iran Langsung Kirim Rudal ke Israel
-
Kedubes Iran di Indonesia Kecam Serangan AS-Israel, Sebut Pelanggaran Berat Piagam PBB
-
'Labbaik Ya Hussein', TV Iran Siarkan Lagu Perang, Siap Balas Serangan AS dan Israel
-
Trump Ancam Hancurkan Industri Rudal dan Angkatan Laut Iran
Terkini
-
KPK Soroti Mobil Dinas Rp 8,5 M Gubernur Kaltim, Ingatkan Risiko Korupsi Pengadaan
-
Viking Ajak 193 Anak Yatim Nonton Persib, Doa Jadi Kekuatan Tambahan
-
Lebih Bermanfaat dari Mobil Dinas Kaltim Rp8,5 M, Ini 4 Alokasi Alternatif Versi Ferry Irwandi
-
Raihan Rencanakan Aniaya Mahasiswi UIN Suska Riau Sejak November 2025
-
Kasus Kekerasan Atlet Panjat Tebing: Menpora Buka Layanan Aduan, Komisi X Desak Sanksi Maksimal
-
Investigasi Kecelakaan Mobil Listrik Temukan Fakta Pintu Gagal Terbuka Saat Darurat
-
Iran Bom Markas Besar Angkatan Laut AS! Lalu Tembakkan 75 Rudal ke Israel
-
5 Menu Takjil Buka Puasa yang Bisa Dibikin Sendiri dengan Modal Sedikit
-
Nova Arianto Gelar TC Timnas Indonesia U-20, Muncul Penyerang Keturunan Australia
-
Jadwal Buka Puasa Bukittinggi Hari Ini, Sabtu 28 Februari 2026