/
Rabu, 15 Februari 2023 | 14:17 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Richard Eliezer alias Bharada E resmi divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan hukuman 1 tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa, dikutip dari Suara.com, Rabu (15/2/2023). 

Namun bagaimana nasib Richard Eliezer selanjutnya? Apakah masih tetap bertahan sebagai anggota Polri? 

Menurut Pakar Hukum Jamin Ginting, Bharada E masih bisa dikembalikan ke kepolisian asalkan memenuhi syarat.

Adapun syarat itu yakni hukuman pidana tidak lebih dari dua tahun sesuai aturan.

"Kalau dia (hakim) ingin mengembalikan ke kepolisian, artinya hukumannya tidak boleh lebih dari dua tahun. Karena aturannya tidak boleh dipidana lebih dari itu," ujar Jamin yang dikutip dari kanal YouTube KompasTV. 

Dengan ditetapkannya vonis Richard Eliezer selama 1,5 tahun penjara, maka dia bisa balik lagi ke Polri karena pidananya kurang dari dua tahun. 

Jamin turut menjelaskan kalau Richard berhak mendapatkan vonis rendah dalam kasus pembunuhan tersebut. 

Alasannya, ia merupakan justice collaborator yang memberikan fakta penting untuk mengungkap teka-teki pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Intimidasi Hakim dan Jaksa, Komisi III Minta Dankor Brimob Tertibkan Anggota yang Bikin Gaduh di Sidang Kanjuruhan

Richard juga dinilai Jamin telah memiliki keberanian untuk membongkar skandal yang melibatkan petinggi Polri.

"Enggak ada salahnya ya, dia (Richard) dikembalikan kepada kepolisian. Supaya Richard ini menjadi suatu momentum bagi kepolisian di Indonesia dengan pangkat terendah dapat menjadi history maker bagi pembaruan kepolisian di Indonesia," jelas Jamin.

Load More