Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Keputusan ini disambut meriah oleh banyak warganet, apalagi karena tuntutan jaksa sebelumnya dianggap tidak memenuhi rasa keadilan publik, yakni dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer, yakni terpidana ditembak sampai mati.
Vonis hakim pun membuat publik bertanya-tanya mengenai detail tata cara pelaksanaan hukuman mati, termasuk siapa algojo yang akan mencabut nyawa Sambo di tempat eksekusi.
Pertanyaan inilah yang kekinian sudah terjawab. Rupanya eksekusi mati akan dilaksanakan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) bentukan Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati.
Lebih spesifik diatur di Pasal 10 Ayat (1) UU 02/Pnps/1964, regu tembak ini terdiri dari seorang Bintara dan 12 orang Tamtama di bawah pimpinan seorang Perwira.
Brimob sendiri merupakan salah satu kesakuan semi-militer di kepolisian. Brimob juga merupakan kesatuan tempat Richard Eliezer Pudihang Lumiu berasal sebelum ditarik menjadi ajudan Sambo.
Merujuk pada tahapan yang lebih detail di Pasal 4 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, eksekusi mati nantinya akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan, yakni persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran.
Baca Juga: Bukan Urusan Partai Pengusung, Gerindra Ogah Pusing Lucky Hakim Mundur Wabup Tanpa Pamitan
Lebih detail lagi, nantinya terpidana akan diberikan pakaian yang bersih, sederhana, serta berwarna putih yang ditandai berwarna hitam tepat di bagian jantung.
Di sisi lain, regu penembak yang terdiri dari belasan anggota Brimob itu telah diminta bersiap di lokasi pidana mati sekitar 1 jam sebelum pelaksanaan.
Regu penembak akan berdiri dalam jarak 5-10 meter dari tiang pelaksanaan pidana mati. Ketika tiba waktunya eksekusi mati, terpidana akan dibawa ke tiang pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.
Terpidana nanti akan diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan. Nanti terpidana mati akan ditutup dengan kain hitam kecuali yang bersangkutan menolak.
Lalu dengan mengikuti aba-aba, regu tembak akan menembakkan peluru dari senjata api laras panjang yang mereka gunakan secara serentak. Setelah penembakan dilakukan, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter akan memeriksa kondisi terpidana.
Sementara untuk jadwal pelaksanaan eksekusi mati belum ditentukan lantaran vonis mati Sambo ini belum inkrah. Namun belakangan beredar kekhawatiran Sambo bisa bebas dari eksekusi mati setelah menjalani 10 tahun masa percobaan di penjara sesuai dengan Kitab Undang-Undang dan Hukum Pidana (KUHP) baru.
Berita Terkait
-
Robby Purba Menangis Usai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara: Keadilan Masih Ada
-
PN Jaksel Maklumi Pagar Pembatas Ruang Sidang Patah Gegara Girangnya Fans Bharada E Saat Vonis
-
Keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Vonis Ferdy Sambo Cs Diberikan Apresiasi Penuh Mahfud MD
-
Bisakah Vonis Hukuman Mati Diringankan? 2 Celah untuk Ferdy Sambo
-
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding atau Tidak
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Iran Angkat Mohammad Bagher Zolghadr sebagai Pengganti Ali Larijani
-
Heboh Wanita Muda Hendak Akhiri Hidup di Depan Istana Merdeka, Untung Ketahuan Paspampres
-
Kasus Dean James Memanas, Pundit Belanda: Efeknya Bisa Guncang Eredivisie
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
Terkini
-
Dokter Rumah Horor yang Pernah Gegerkan AS Tewas Misterius saat Jalani Hukuman Seumur Hidup
-
Maeve Glass Emak-emak yang Kini Jadi Bagian dari Timnas Indonesia, Rekam Jejaknya Luar Biasa
-
Pelangi di Mars, Film Anak yang Tak Sekadar Menghibur tapi Menyalakan Imajinasi
-
5 Minuman Alami Penghancur Lemak Setelah Makan Opor Ayam dan Rendang
-
5 Buah Penurun Kolesterol Paling Cepat dan Ampuh, Solusi Sehat Setelah Lebaran
-
Bolehkah Puasa Syawal 3 Hari Saja? Jangan Sampai Salah, Ini Penjelasan Lengkapnya
-
Viral Guru Ngaji Banting Murid di Probolinggo, Buntut Mobil Tergores Sepeda
-
Kondisi Terkini Wanita yang Coba Akhiri Hidup di Dekat Istana, Masih Dirawat Intensif di RSCM
-
3 Alasan Pelangi di Mars Panen Kritik, Penggunaan AI hingga Dialog Usang Jadi Sorotan
-
Inovasi Keuangan Digital yang Dorong Perusahaan Lokal Indonesia Naik Kelas