Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Keputusan ini disambut meriah oleh banyak warganet, apalagi karena tuntutan jaksa sebelumnya dianggap tidak memenuhi rasa keadilan publik, yakni dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer, yakni terpidana ditembak sampai mati.
Vonis hakim pun membuat publik bertanya-tanya mengenai detail tata cara pelaksanaan hukuman mati, termasuk siapa algojo yang akan mencabut nyawa Sambo di tempat eksekusi.
Pertanyaan inilah yang kekinian sudah terjawab. Rupanya eksekusi mati akan dilaksanakan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) bentukan Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati.
Lebih spesifik diatur di Pasal 10 Ayat (1) UU 02/Pnps/1964, regu tembak ini terdiri dari seorang Bintara dan 12 orang Tamtama di bawah pimpinan seorang Perwira.
Brimob sendiri merupakan salah satu kesakuan semi-militer di kepolisian. Brimob juga merupakan kesatuan tempat Richard Eliezer Pudihang Lumiu berasal sebelum ditarik menjadi ajudan Sambo.
Merujuk pada tahapan yang lebih detail di Pasal 4 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, eksekusi mati nantinya akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan, yakni persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran.
Baca Juga: Bukan Urusan Partai Pengusung, Gerindra Ogah Pusing Lucky Hakim Mundur Wabup Tanpa Pamitan
Lebih detail lagi, nantinya terpidana akan diberikan pakaian yang bersih, sederhana, serta berwarna putih yang ditandai berwarna hitam tepat di bagian jantung.
Di sisi lain, regu penembak yang terdiri dari belasan anggota Brimob itu telah diminta bersiap di lokasi pidana mati sekitar 1 jam sebelum pelaksanaan.
Regu penembak akan berdiri dalam jarak 5-10 meter dari tiang pelaksanaan pidana mati. Ketika tiba waktunya eksekusi mati, terpidana akan dibawa ke tiang pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.
Terpidana nanti akan diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan. Nanti terpidana mati akan ditutup dengan kain hitam kecuali yang bersangkutan menolak.
Lalu dengan mengikuti aba-aba, regu tembak akan menembakkan peluru dari senjata api laras panjang yang mereka gunakan secara serentak. Setelah penembakan dilakukan, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter akan memeriksa kondisi terpidana.
Sementara untuk jadwal pelaksanaan eksekusi mati belum ditentukan lantaran vonis mati Sambo ini belum inkrah. Namun belakangan beredar kekhawatiran Sambo bisa bebas dari eksekusi mati setelah menjalani 10 tahun masa percobaan di penjara sesuai dengan Kitab Undang-Undang dan Hukum Pidana (KUHP) baru.
Berita Terkait
-
Robby Purba Menangis Usai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara: Keadilan Masih Ada
-
PN Jaksel Maklumi Pagar Pembatas Ruang Sidang Patah Gegara Girangnya Fans Bharada E Saat Vonis
-
Keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Vonis Ferdy Sambo Cs Diberikan Apresiasi Penuh Mahfud MD
-
Bisakah Vonis Hukuman Mati Diringankan? 2 Celah untuk Ferdy Sambo
-
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding atau Tidak
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
4 Rekomendasi Sepatu Lokal Harga Rp 300 Ribuan dengan Kualitas World Class
-
Tak Terima Ibunya Disebut 'Penyakitan', Pria di Pandeglang Cekik Kekasih hingga Tewas
-
Modus Licin Pengedar Cimahi, Sembunyikan Sabu di Tumpukan Beras Hingga Transaksi di Pos Satpam
-
PFI Bogor Gelar Bedah Foto APFI 2026, Soroti Risiko dan Etika Jurnalisme Visual Dunia
-
MBG Bisa Dijalankan Tanpa Ganggu Kondisi Fiskal, Begini Caranya
-
Koleksi Terbaru Musim Panas 2026, Pedro Tawarkan Gaya Pesisir yang Ringan, Elegan, dan Timeless
-
Cuma di Jakarta, Penonton Konser Westlife Bisa Bawa Pulang Gelang LED Eksklusif