Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo.
Keputusan ini disambut meriah oleh banyak warganet, apalagi karena tuntutan jaksa sebelumnya dianggap tidak memenuhi rasa keadilan publik, yakni dituntut hukuman penjara seumur hidup.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, Senin (13/2/2023).
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer, yakni terpidana ditembak sampai mati.
Vonis hakim pun membuat publik bertanya-tanya mengenai detail tata cara pelaksanaan hukuman mati, termasuk siapa algojo yang akan mencabut nyawa Sambo di tempat eksekusi.
Pertanyaan inilah yang kekinian sudah terjawab. Rupanya eksekusi mati akan dilaksanakan oleh regu penembak dari Brigade Mobil (Brimob) bentukan Kepala Kepolisian Daerah di wilayah kedudukan pengadilan yang menjatuhkan pidana mati.
Lebih spesifik diatur di Pasal 10 Ayat (1) UU 02/Pnps/1964, regu tembak ini terdiri dari seorang Bintara dan 12 orang Tamtama di bawah pimpinan seorang Perwira.
Brimob sendiri merupakan salah satu kesakuan semi-militer di kepolisian. Brimob juga merupakan kesatuan tempat Richard Eliezer Pudihang Lumiu berasal sebelum ditarik menjadi ajudan Sambo.
Merujuk pada tahapan yang lebih detail di Pasal 4 Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, eksekusi mati nantinya akan dilaksanakan dalam beberapa tahapan, yakni persiapan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengakhiran.
Baca Juga: Bukan Urusan Partai Pengusung, Gerindra Ogah Pusing Lucky Hakim Mundur Wabup Tanpa Pamitan
Lebih detail lagi, nantinya terpidana akan diberikan pakaian yang bersih, sederhana, serta berwarna putih yang ditandai berwarna hitam tepat di bagian jantung.
Di sisi lain, regu penembak yang terdiri dari belasan anggota Brimob itu telah diminta bersiap di lokasi pidana mati sekitar 1 jam sebelum pelaksanaan.
Regu penembak akan berdiri dalam jarak 5-10 meter dari tiang pelaksanaan pidana mati. Ketika tiba waktunya eksekusi mati, terpidana akan dibawa ke tiang pelaksanaan pidana mati dengan posisi berdiri, duduk, atau berlutut, kecuali ditentukan lain oleh jaksa.
Terpidana nanti akan diberi kesempatan terakhir untuk menenangkan diri paling lama 3 menit dengan didampingi seorang rohaniawan. Nanti terpidana mati akan ditutup dengan kain hitam kecuali yang bersangkutan menolak.
Lalu dengan mengikuti aba-aba, regu tembak akan menembakkan peluru dari senjata api laras panjang yang mereka gunakan secara serentak. Setelah penembakan dilakukan, Komandan Pelaksana, jaksa eksekutor, dan dokter akan memeriksa kondisi terpidana.
Sementara untuk jadwal pelaksanaan eksekusi mati belum ditentukan lantaran vonis mati Sambo ini belum inkrah. Namun belakangan beredar kekhawatiran Sambo bisa bebas dari eksekusi mati setelah menjalani 10 tahun masa percobaan di penjara sesuai dengan Kitab Undang-Undang dan Hukum Pidana (KUHP) baru.
Berita Terkait
-
Robby Purba Menangis Usai Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara: Keadilan Masih Ada
-
PN Jaksel Maklumi Pagar Pembatas Ruang Sidang Patah Gegara Girangnya Fans Bharada E Saat Vonis
-
Keberanian Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Saat Tentukan Vonis Ferdy Sambo Cs Diberikan Apresiasi Penuh Mahfud MD
-
Bisakah Vonis Hukuman Mati Diringankan? 2 Celah untuk Ferdy Sambo
-
Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding atau Tidak
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Di Tengah Ramai Desakan Tes Urine, Prima Salam Kembali Muncul di Acara Gerindra
-
Rp160 Miliar Diduga Tak Pernah Masuk Kas Daerah, Aktor Utama Korupsi Sungai Lalan Dibidik
-
Dari Apel Premium hingga Cokelat, Gaya Hidup Sehat Ala Selandia Baru Hadir di Indonesia
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Meski Angkat Koper, Arda Guler Selamatkan Wajah Timnas Turki di Piala Dunia 2026
-
Cerita Fajar Nugra Ubah Penampilan demi Film Pemikat Jiwa
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Prediksi Skor Yordania vs Argentina: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Industri Film Indonesia Masuki Era Baru dengan Dukungan Blockchain dan AI