Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyaksikan jalannya sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dari ruang kerjanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023). Ia langsung bertepuk tangan ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Bharada E.
"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.
Bukan hanya Mahfud, pejabat Kemenko Polhukam yang mendampinginya juga ikut bertepuk tangan. Setelah itu, Mahfud mengaku tidak paham kenapa dia bisa bahagia ketika mendengar vonis Bharada E yang sangat jauh dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira setelah mendengar vonis hakim atas Eliezer ini," ujarnya.
Kemudian, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga melihat keberanian yang dimiliki oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang bertugas menjatuhi vonis untuk Bharada E. Ia menilai majelis hakim objektif dengan membaca seluruh fakta persidangan.
"Semua dibaca, suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim," terangnya.
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Bharada E juga dianggap Mahfud sangat logis.
"Tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat," tuturnya.
Vonis Bharada E mengejutkan banyak pihak. Bagaimana tidak, yang awalnya dituntut 12 tahun penjara, majelis hakim memvonis eksekutor pembunuhan Brigadir J hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.
Berita Terkait
-
Kamaruddin Simajuntak Menangis Terharu Usai Sidang Pembacaan Vonis Richard Eliezer
-
Bharada E Dapat Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Pengacara Berkata Richard Eliezer Punya Peluang Bergabung Kembali dengan Kesatuan Lama
-
Rocky Gerung Dianggap Manfaatkan Momen Vonis Mati Ferdy Sabo untuk Bully Pemeritah, Pasukan Istana Turun Tangan
-
Kaget, Heboh, dan Nangis, Richard Eliezer Hanya Divonis 1 Tahun Enam Bulan Penjara!
-
Farhat Abbas Kritik Vonis 1,5 Tahun Bharada E: Ferdy Sambo Diperlakukan Tidak Adil
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
CEK FAKTA: Sufmi Dasco Menyesal Jadi Relawan Prabowo
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara