Suara.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyaksikan jalannya sidang vonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dari ruang kerjanya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2023). Ia langsung bertepuk tangan ketika Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan vonis 1 tahun 6 bulan untuk Bharada E.
"Menjatuhkan sanksi pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumia dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara," kata Hakim Wahyu.
Bukan hanya Mahfud, pejabat Kemenko Polhukam yang mendampinginya juga ikut bertepuk tangan. Setelah itu, Mahfud mengaku tidak paham kenapa dia bisa bahagia ketika mendengar vonis Bharada E yang sangat jauh dari tuntutan JPU yakni 12 tahun penjara.
"Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira setelah mendengar vonis hakim atas Eliezer ini," ujarnya.
Kemudian, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut juga melihat keberanian yang dimiliki oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan yang bertugas menjatuhi vonis untuk Bharada E. Ia menilai majelis hakim objektif dengan membaca seluruh fakta persidangan.
"Semua dibaca, suara masyarakat didengarkan, rongrongan yang mungkin ada untuk membuat putusan tertentu tidak berpengaruh kepada hakim," terangnya.
Vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Bharada E juga dianggap Mahfud sangat logis.
"Tentu menurut saya berkemanusiaan, ngerti denyut-denyut kehidupan masyarakat," tuturnya.
Vonis Bharada E mengejutkan banyak pihak. Bagaimana tidak, yang awalnya dituntut 12 tahun penjara, majelis hakim memvonis eksekutor pembunuhan Brigadir J hukuman penjara 1 tahun 6 bulan penjara.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu Iman Santoso.
Berita Terkait
-
Kamaruddin Simajuntak Menangis Terharu Usai Sidang Pembacaan Vonis Richard Eliezer
-
Bharada E Dapat Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Pengacara Berkata Richard Eliezer Punya Peluang Bergabung Kembali dengan Kesatuan Lama
-
Rocky Gerung Dianggap Manfaatkan Momen Vonis Mati Ferdy Sabo untuk Bully Pemeritah, Pasukan Istana Turun Tangan
-
Kaget, Heboh, dan Nangis, Richard Eliezer Hanya Divonis 1 Tahun Enam Bulan Penjara!
-
Farhat Abbas Kritik Vonis 1,5 Tahun Bharada E: Ferdy Sambo Diperlakukan Tidak Adil
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
-
'Kakak Saya Belum Bisa Dihubungi', Pilu Keluarga Cari Korban Kecelakaan KRL di Bekasi Lewat Medsos
Terkini
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran
-
Tangis Keluarga Pecah Saat 10 Jenazah Korban Kecelakaan KRL Dipulangkan dari RS Polri