/
Rabu, 15 Februari 2023 | 13:30 WIB
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Pendukung Bharada E, dukung juga Brigadir Yoshua, pinta ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sidang vonis atau pembacaan amar hukuman Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu baru saja diputus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hasilnya adalah hukuman bui 1 tahun 6 bulan penjara.

Dipantau dari live streaming televisi, ekspresi Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah menangkupkan kedua telapak tangannya penuh syukur. Sementara Rosti Simanjuntak dan Samuel Hutabarat duduk mendengarkan pembacaan vonis hukuman Bharada E ditemani kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Rosti Simanjuntak tampak memeluk pigura foto putra sulungnya--anak kedua dari empat bersaudara, lelaki tertua--Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kemudian datang beberapa orang yang sujud di depannya mengucapkan terima kasih.

"Sejak awal kami percaya kepada Hakim, memang kami dalam duka yang sangat dalam, ada peluru yang mematikan. Sangat, sangat dalam kesedihan. Namun Eliezer berkata jujur dan bertanggung jawab," ungkap ibunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Sejak sejak awal dari persidangan, dia datang sujud, semoga ia menjadi manusia yang bertobat. Tunjukkan Bharada E yang suci, hargai pertemanan, jangan hanya berteman di mulut," lanjutnya,

Rosti Simanjuntak juga mengimbau adanya langkah dari institusi terkait untuk melakukan rehabilitasi atau pemulihan nama baik putranya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Semoga kepedihan yang kami rasakan bisa juga dirasakan. Jangan lagi ada kejadian menghancurkan anak muda. Dan kami inginkan pemulihan nama baik anak kami. Buat pendukung Bharada E, dukung juga Yoshua," kata ibu empat anak, dua putra dan dua putri.

Load More