/
Kamis, 16 Februari 2023 | 11:48 WIB
Hotman Paris Hutapea mengatakan gugatan cerai Venna Melinda sedang disempurnakan. ([Suara.com/Adiyoga Priyambodo])

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyoroti vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E.

Diketahui bahwa Bharada E divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, setelah sebelumnya dituntut hukuman bui selama 12 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Terkait vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E, masih ada kemungkinan Kejaksaan Agung melakukan banding. Hal ini lantaran vonis tersebut kurang dari 2/3 tuntutan jaksa.

Adanya kemungkinan banding yang dilakukan oleh kejaksaan, membuat ibu Bharada E meradang. Ia meminta agar Kejaksaan Agung tidak melakukan banding. Hal ini pun lantas disorot oleh Hotman Paris.

"Hallo, kemarin Ibunya Eliezer menghimbau kepada Kejaksaan Agung agar tidak mengajukan banding. Tapi ditantang di sini kejaksaan ya. Masak 12 tahun bisa berubah ke 1,6 bulan," terang Hotman seperti dikutip melalui unggahan Instagram-nya @hotmanparisofficial pada Kamis (16/2/2023).

"Hallo, Bapak. Tapi tetap kita mendukung imbauan dari Ibunya Eliezer agar kalau boleh katanya agar kejaksaan jangan banding," sambungnya.

Hotman Paris mengungkapkan jika dalam SOP, Kejaksaan Agung perlu melakukan banding. Ia juga menyebut jika vonis yang dijatuhkan kepada Bharada E sangatlah berbeda jauh dengan tuntutan jaksa.

"Tapi SOP kejaksaan yang mengatakan bahwa kalau vonis kurang dari 2/3 harus banding itu harus berlaku enggak. Cuma memang ini jomplang banget. 12 tahun tuntutan jaksa, dihukum 1,6 bulan. Wah kita lihat nanti di sini, mana yang akan ditonjolkan, rasa kemanusian atau apa nanti," terang Hotman.

Video pernyataan pengacara kondang ini pun sontak saja viral. Beragam komentar kontra dilontarkan warganet dalam unggahan ini.

Baca Juga: Sidang Cerai Perdana Digelar, Keluarga Ferry Irawan Datang Pakai Mobil Mewah dan Venna Melinda Absen

"Bahas yang lain aja Bang Hotman. Kita rakyat Indonesia baru bersuka cita karena memperoleh keadilan tidak lagi tumpul ke atas runcing ke bawah. Bravo untuk Pak Hakim yang Mulia PN Jakarta Selatan," ujar warganet.

"Udah bener itu, Bang. Udah jangan dikomporin lagi. Baru aja loh rakyat puas atas keputusan hukum di negeri ini," imbuh warganet lain.

"Kompor aja bang. Tanpa Richard semua kasus ini akan bobrok jadinya. Hukum bisa dijual bisa dibeli tapi tangan Tuhan kuasanya. Keluarga korban juga menerima keputusan hakim mau apa lagi Pak maha tahu akan hukum," terang warganet lain.

"Bang Hotman sepertinya tidak suka RE kena pidana penjara hanya 1 tahun 6 bulan. Biarkan RE dan keluarga besar orang tuanya berbahagia, Bang," tambah warganet lain.

"Ah komporr, Bang. Sudahlah, dia itu korban. Abang juga tahu itu. Dulu abang bisa bela si Agus dalam kasus Angeline. Abang tahu mana mastermind dan mana hanya alat," komentar warganet lainnya lagi.

Load More