/
Kamis, 16 Februari 2023 | 15:03 WIB
Rombongan keluarga Ferry Irawan memenuhi ruang sidang gugatan cerai talak terhadap Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023). (Suara.com/Adiyoga Priyambodo)

Sidang cerai perdana Ferry Irawan dan Venna Melinda digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Kamis (16/2/2023) dengan agenda pemeriksaan kelengkapan berkas dari kedua pihak sebelum masuk tahap mediasi.

Rombongan keluarga Ferry Irawan tiba di pengadilan sekira pukul 10.50 WIB. Rombongan ini dipimpin kuasa hukum Sunan Kalijaga. Terlihat dalam rombongan Hariati, ibu Ferry Irawan dan dua orang adiknya, Ary serta Maya.

Ferry Irawan sendiri saat ini masih berada dalam tahanan Polda Jawa Timur di Surabaya. Ia jadi tersangka dalam kasus KDRT yang dilaporkan oleh Venna Melinda.

"Kami menghadiri panggilan perdana dari gugatan kami," ujar Sunan Kalijaga.

Sunan ibu serta adik-adik Ferry Irawan akan menjadi saksi dalam sidang perceraian itu.

"Mereka nanti akan menyampaikan apa yang mereka alami dan lihat selama Ferry dan Venna berumah tangga," tutur Sunan Kalijaga.

Sedang pihak Venna Melinda maupun tim kuasa hukumnya yang dipimpin Hotman Paris Hutapea tidak hadir. Absennya pihak Venna Melinda membuat hakim menunda sidang sampai 23 Februari 2023. Sang artis diberi kesempatan lagi untuk hadir mediasi di agenda berikutnya.

Venna Melinda menyatakan keinginan cerai usai mengalami tindak KDRT dari Ferry Irawan pada 8 Januari 2023 di Kediri, Jawa Timur. Ia marah karena sang suami tidak mengakui perbuatannya.

Ferry Irawan diketahui telah lebih dulu menggugat cerai talak Venna Melinda di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pengacara Ferry bilang, gugatan itu diajukan karena Ferry merasa martabatnya direndahkan oleh sang istri.

Sementara Hotman Paris menuding gugatan cerai talak itu adalah upaya untuk memojokkan Venna Melinda dalam kasus KDRT, seolah-olah perempuan 50 tahun tersebut melukai dirinya sendiri. Hasil dari gugatan cerai itu diyakini akan digunakan untuk memperkuat Ferry Irawan dalam sidang kasus KDRT.

Load More