Sebuah pelajaran berharga dari keluarga Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang keikhlasan.
Masih terngiang di benak, betapa Rosti Simanjuntak, ibunda mendiang Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat menangis sembari memeluk pigura potret putranya. Menyatakan bagaimana peluru, timah panas dari senjata api menghunjam tubuh putranya tercinta. Terjadi dalam kasus pembunuhan berencana di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dan teringat pula pernyataan Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang keikhlasan setelah ia dan istrinya menyaksikan sidang vonis Bhayangkara Dua atau Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023). Hasilnya ganjaran 1 tahun 6 bulan bui.
"Hakim begitu arif. Sebagai umat beragama, kalau kita tidak memaafkan tidak akan dibalas oleh Tuhan. Pertobatan-pertobatan dilakukan Eliezer, ia yang membuka kasus ini," paparnya.
Dikutip dari laman News Suara.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak mengajukan banding atas vonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Vonis Majelis Hakim ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana memaparkan sejumlah alasan tidak mengajukan banding atas vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Adanya kebesaran hati dari orangtua Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi benang merahnya.
Ya, keikhlasan dari pihak penasihat hukum dan keluarga Brigadir Yosua atas vonis ini menjadi salah satu alasannya.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini, Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya saya melihat perkembangan mulai dari proses persidangan sampai akhir kemarin putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah suatu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," jelas Japidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Kamis (16/2/2023).
Menurutnya, permintaan maaf yang sudah diterima dari pihak korban menjadi putusan hukum tertinggi dari pada lainnya. Oleh sebab itu, jaksa tak perlu lagi mengajukan banding.
"Dalam hukum manapun. Hukum nasional kita, maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan. Berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu," anjut Fadil Zumhana.
Alasan lainnya, Kejagung menilai vonis ringan atas Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memenuhi harapan masyarakat atas putusan yang adil dalam perkara ini.
"Sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat: Satu Kamar dengan Rekan Kerja Artinya Satu Jiwa Satu Perasaan, Tunjukkan Bharada E yang Suci
-
Kejaksaan Agung Sebut Akan Pelajari Isi Putusan dan Pertimbangan Hakim tentang Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
-
Bharada E Diganjar Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Kompolnas Sebutkan Peran Justice Collaborator Mendapatkan Pengakuan dari Majelis Hakim
-
Terkuak, Mengapa Kedua Orangtua Richard Eliezer Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saat Sidang Vonis Putranya
-
Bharada E Dapat Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Pengacara Berkata Richard Eliezer Punya Peluang Bergabung Kembali dengan Kesatuan Lama
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Kecelakaan Beruntun di Pasaman, Dua Penumpang Luka-luka dan Sejumlah Kendaraan Rusak
-
Tragedi Proyek Sekolah Rakyat, 3 Pekerja Hanyut di Sungai Ogan Saat Menyeberang
-
Anak Kembali Aktif Bersekolah, Jangan Lupakan Perlindungan dari Demam Berdarah Dengue
-
Bypass Jantung Kini Tak Perlu Belah Tulang Dada, Teknik Minimal Invasif Percepat Pemulihan
-
Polisi Ungkap Plot Twist Kasus Jesslyn Wijaya, Dugaan Penculikan Terpatahkan
-
IHSG Diproyeksi Menguat Besok, Ini Saham yang Bisa Dipantau
-
Produk RI Makin Dilirik Asing, UMKM Perak Lokal Tembus Tiga Negara
-
Lowongan 94 Nakes di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru, Rekrutmen Dibuka Agustus
-
BNI Wujudkan Mimpi Pasangan Miliki Rumah Pertama Setelah 14 Tahun Menikah
-
Kevin Hardino dan Rachel Kesyah Aurellia Terpilih Jadi Bujang Gadis Palembang 2026