Sebuah pelajaran berharga dari keluarga Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang keikhlasan.
Masih terngiang di benak, betapa Rosti Simanjuntak, ibunda mendiang Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat menangis sembari memeluk pigura potret putranya. Menyatakan bagaimana peluru, timah panas dari senjata api menghunjam tubuh putranya tercinta. Terjadi dalam kasus pembunuhan berencana di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dan teringat pula pernyataan Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang keikhlasan setelah ia dan istrinya menyaksikan sidang vonis Bhayangkara Dua atau Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023). Hasilnya ganjaran 1 tahun 6 bulan bui.
"Hakim begitu arif. Sebagai umat beragama, kalau kita tidak memaafkan tidak akan dibalas oleh Tuhan. Pertobatan-pertobatan dilakukan Eliezer, ia yang membuka kasus ini," paparnya.
Dikutip dari laman News Suara.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak mengajukan banding atas vonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Vonis Majelis Hakim ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana memaparkan sejumlah alasan tidak mengajukan banding atas vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Adanya kebesaran hati dari orangtua Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi benang merahnya.
Ya, keikhlasan dari pihak penasihat hukum dan keluarga Brigadir Yosua atas vonis ini menjadi salah satu alasannya.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini, Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya saya melihat perkembangan mulai dari proses persidangan sampai akhir kemarin putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah suatu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," jelas Japidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Kamis (16/2/2023).
Menurutnya, permintaan maaf yang sudah diterima dari pihak korban menjadi putusan hukum tertinggi dari pada lainnya. Oleh sebab itu, jaksa tak perlu lagi mengajukan banding.
"Dalam hukum manapun. Hukum nasional kita, maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan. Berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu," anjut Fadil Zumhana.
Alasan lainnya, Kejagung menilai vonis ringan atas Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memenuhi harapan masyarakat atas putusan yang adil dalam perkara ini.
"Sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat: Satu Kamar dengan Rekan Kerja Artinya Satu Jiwa Satu Perasaan, Tunjukkan Bharada E yang Suci
-
Kejaksaan Agung Sebut Akan Pelajari Isi Putusan dan Pertimbangan Hakim tentang Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
-
Bharada E Diganjar Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Kompolnas Sebutkan Peran Justice Collaborator Mendapatkan Pengakuan dari Majelis Hakim
-
Terkuak, Mengapa Kedua Orangtua Richard Eliezer Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saat Sidang Vonis Putranya
-
Bharada E Dapat Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Pengacara Berkata Richard Eliezer Punya Peluang Bergabung Kembali dengan Kesatuan Lama
Terpopuler
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
Terkini
-
Tol MBZ Sempat Ditutup Akibat Lonjakan 270 Ribu Kendaraan, Kakorlantas: Puncak Arus Masih Tinggi
-
Data Kemenag: Hilal Belum Penuhi Kriteria MABIMS, 1 Syawal 1447 H Masih Tunggu Sidang Isbat
-
Soroti Perbedaan Inisial Pelaku Air Keras Andrie Yunus, Ubedilah Badrun: Koordinasi TNI-Polri Kacau
-
Kejutan Jelang Lebaran 2026: BYD Atto 1 Sukses Asapi Penjualan LCGC Sejuta Umat
-
Lewatkan Suntik Vitamin K Setelah Lahir, Bayi Ini Alami Kebocoran Otak Permanen
-
Sentuhan Hangat Bupati Bogor: Undang Anak Yatim dan Berdayakan PKL di Lebaran Akbar Pakansari
-
Operasional BRI, BNI, Bank Mandiri dan BSI Selama Libur Nyepi dan Idulfitri
-
Silaturahmi Lebaran dan Budaya Gosip: Ketika Obrolan Hangat Berubah Arah
-
Buntut Bangkai Cicak di MBG Siswa: SPPG Citamiang Resmi Disegel Pusat
-
Jelang Sidang Isbat: MUI Ingatkan Potensi Lebaran Berbeda, Umat Diminta Tak Saling Menyalahkan