Sebuah pelajaran berharga dari keluarga Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang keikhlasan.
Masih terngiang di benak, betapa Rosti Simanjuntak, ibunda mendiang Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat menangis sembari memeluk pigura potret putranya. Menyatakan bagaimana peluru, timah panas dari senjata api menghunjam tubuh putranya tercinta. Terjadi dalam kasus pembunuhan berencana di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Dan teringat pula pernyataan Samuel Hutabarat, ayahanda Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat tentang keikhlasan setelah ia dan istrinya menyaksikan sidang vonis Bhayangkara Dua atau Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (15/2/2023). Hasilnya ganjaran 1 tahun 6 bulan bui.
"Hakim begitu arif. Sebagai umat beragama, kalau kita tidak memaafkan tidak akan dibalas oleh Tuhan. Pertobatan-pertobatan dilakukan Eliezer, ia yang membuka kasus ini," paparnya.
Dikutip dari laman News Suara.com, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI tidak mengajukan banding atas vonis ringan 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Vonis Majelis Hakim ini jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bharada E hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana memaparkan sejumlah alasan tidak mengajukan banding atas vonis terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Adanya kebesaran hati dari orangtua Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi benang merahnya.
Ya, keikhlasan dari pihak penasihat hukum dan keluarga Brigadir Yosua atas vonis ini menjadi salah satu alasannya.
"Kami melihat bahwa pihak keluarga korban ini, Ibu Yosua dan Bapak Yosua dan kerabatnya saya melihat perkembangan mulai dari proses persidangan sampai akhir kemarin putusan Richard Eliezer Pudihang Lumiu adalah suatu sikap yang memaafkan berdasarkan keikhlasan," jelas Japidum Kejagung Fadil Zumhana di Kejagung, Kamis (16/2/2023).
Menurutnya, permintaan maaf yang sudah diterima dari pihak korban menjadi putusan hukum tertinggi dari pada lainnya. Oleh sebab itu, jaksa tak perlu lagi mengajukan banding.
"Dalam hukum manapun. Hukum nasional kita, maupun hukum agama termasuk hukum adat, kata maaf itu adalah yang tertinggi dalam putusan. Berarti ada keikhlasan dari orangtuanya dan itu terlihat dari ekspresi menangis bersyukur diputus hakim seperti itu," anjut Fadil Zumhana.
Alasan lainnya, Kejagung menilai vonis ringan atas Richard Eliezer Pudihang Lumiu sudah memenuhi harapan masyarakat atas putusan yang adil dalam perkara ini.
"Sudah terwujud keadilan substantif, keadilan yang dirasakan oleh korban maupun masyarakat, melalui berbagai pemberitaan yang kami terima dan kami respon," pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
-
Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat: Satu Kamar dengan Rekan Kerja Artinya Satu Jiwa Satu Perasaan, Tunjukkan Bharada E yang Suci
-
Kejaksaan Agung Sebut Akan Pelajari Isi Putusan dan Pertimbangan Hakim tentang Vonis 1 Tahun 6 Bulan Bharada E
-
Bharada E Diganjar Vonis 1 Tahun 6 Bulan, Kompolnas Sebutkan Peran Justice Collaborator Mendapatkan Pengakuan dari Majelis Hakim
-
Terkuak, Mengapa Kedua Orangtua Richard Eliezer Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saat Sidang Vonis Putranya
-
Bharada E Dapat Vonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Mantan Pengacara Berkata Richard Eliezer Punya Peluang Bergabung Kembali dengan Kesatuan Lama
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah
-
Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG
-
Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG
-
Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus
-
Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!
-
Debut Impresif di Piala Dunia 2026, Luis Diaz: Saya Mewujudkan Mimpi Masa Kecil
-
Kesehatan Penglihatan Tak Boleh Diabaikan, Ini Pentingnya Koreksi Refraksi yang Tepat
-
Mandalika Kembali Jadi Panggung MotoGP 2026, Indonesia Incar Efek Besar Pariwisata