Disebutkan bahwa Kompolnas yakin kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang-benderang saat Bharada E menyatakan akan menjadi JC.
Pada Rabu (15/2/2023) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang pembacaan keputusan atau vonis terdakwa Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat yang terjadi pada 8 Juli 2022.
Dikutip dari laman News Suara.com, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyatakan menghormati putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu dari lima terdakwa dalam kasus ini.
"Persidangan kasus almarhum Yosua dengan terdakwa Eliezer memang luar biasa, yaitu menunjukkan peran Justice Collaborator mendapatkan pengakuan dari Majelis Hakim," papar anggota Kompolnas Poengky Indarti.
Ia menilai bahwa perjalanan sidang kasus ini menunjukkan betapa pentingnya peran justice collaborator untuk mengungkap kebenaran.
Poengky Indarti menyatakan saat Bharada E mengajukan status sebagai seorang Justice Collaborator atau JC dan berjanji akan memberikan keterangan secara jujur, Kompolnas yakin kasus pembunuhan Brigadir J menjadi terang-benderang.
"Terbukti ketika di persidangan Eliezer berkata jujur dan mengakui kesalahannya. Eliezer juga memohon maaf dengan tulus kepada orangtua almarhum Yosua. Dan orang tua almarhum Yosua juga memaafkan permohonan Yosua. Hal-hal tersebut menjadikan dukungan masyarakat yang luar biasa kepada Eliezer," tandasnya.
Selain itu, Majelis Hakim sangat mempertimbangkan fakta-fakta dan seluruh alat bukti yang ada. Sebagai seorang polisi dengan pangkat rendah posisi Bharada E pada kasus pembunuhan tersebut tergolong sangat sulit.
"Sebagai seorang tamtama yang merupakan posisi terendah di kepolisian, dengan pangkat Bharada, pangkat terendah di Tamtama, apalagi berdinas di Brimob yang rantai komandonya sangat tegas, tentu saja Eliezer tidak akan bisa menolak perintah atasannya yang seorang jenderal (Ferdy Sambo)," tukas Poengky Indarti saat dihubungi Suara.com, Rabu (15/2/2023).
Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu:
* Ferdy Sambo
dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: pidana mati.
* Putri Candrawathi
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP
Vonis: 20 tahun bui.
* Kuat Maruf
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 15 tahun bui.
* Ricky Rizal
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 13 tahun bui.
* Richard Eliezer Pudihang Lumiu
melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP
Vonis: 1 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Orangtua Brigadir Yosua Hutabarat: Satu Kamar dengan Rekan Kerja Artinya Satu Jiwa Satu Perasaan, Tunjukkan Bharada E yang Suci
-
Harus Melompati 18 Hierarki, Mana Berani Seorang Richard Eliezer Membangkang Perintah Ferdy Sambo?
-
Hal Meringankan dan Memberatkan yang Membuat Bharada Richard Eliezer Diganjar 1 Tahun 6 Bulan Penjara
-
Terkuak, Mengapa Kedua Orangtua Richard Eliezer Tidak Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Saat Sidang Vonis Putranya
-
Divonis 1,5 Tahun, Berapa Gaji Bharada E Richard Eliezer?
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
-
'Desa Nggak Pakai Dolar' Prabowo Dikritik: Realita Pahit di Dapur Rakyat Saat Rupiah Tembus Rp17.600
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
Terkini
-
Anak Sering Main Gadget? Periksa Mata Rutin Jadi Kunci Cegah Gangguan Penglihatan sejak Dini
-
Sisa 1 Hari Lagi, Marapthon Siapkan Konser Closing Besar di Istora Senayan
-
Budaya Belanja Generasi Sekarang: Antara Self-Reward dan Self-Destruction
-
Ace Hasan: Pemerintah Akan Tempuh Jalur Diplomatik untuk Bebaskan Jurnalis RI yang Ditahan Israel
-
Profil Timnas Qatar: Menanti Hasil Investasi Besar Pasukan The Maroons
-
Mati Syahid! Aksi Heroik Ayah 8 Anak Jadi Tameng Hidup Saat Penembakan Masjid San Diego
-
Horor Absurd Nih! Film Dukun Magang tentang Mahasiswa dan Kuntilanak Hitam
-
Siap Mekar! Gubernur Andra Soni Terus Desak Pusat Sahkan DOB Kabupaten Cilangkahan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Punya Medsos Gay, Santri Kurang Perhatian Orang Tua Jadi Korban
-
KPK Bongkar Modus 'Sandera Jabatan' Bupati Nonaktif Tulungagung, Pj Sekda Diperiksa