/
Selasa, 21 Februari 2023 | 06:56 WIB
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dalam Sidang Ferdy Sambo ([Suara.com/Alfian Winanto])

Ibu Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak, sempat histeris saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan vonis Putri Candrawathi (PC) dengan hukuman 8 tahun penjara pada Rabu (18/1/2023).

Hal itu diungkapkan oleh kakak mendiang Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat secara langsung saat diwawancarai dalam program Kamar Rosi yang tayang di kanal YouTube Kompas TV.

Dalam video tersebut, Yuni mengatakan bahwa sang ibu kecewa dan menangis, membuatnya histeris karena tak terima dengan keputusan JPU atas hukuman yang diberikan kepada istri Ferdy Sambo tersebut.

"Pada tuntutan PC itu mama lebih histeris dengarnya karena tidak sesuai dengan apa yang telah dilakukannya," ucap Yuni, seperti dikutip pada Selasa (21/2/2023).

Yuni bercerita bahwa pada saat sidang pembacaan tuntutan jaksa, dirinya tidak berada di samping sang ibunda. Meski begitu, Yuni mengaku mengetahui apa yang terjadi pada ibunya.

"Tapi waktu itu aku di Jambi nggak bareng mama, aku cuma lihat di media. Setelah dengar tuntutan jaksa untuk PC, mama nggak mau ngomong, masuk kamar, nangis. Sakit hati dengar tuntutan jaksa waktu itu, tapi mama mau terima telepon aku," tambah Yuni.

Melihat keadaan ibunya yang membutuhkan pendampingan, hal itulah yang membuat Yuni mantap memutuskan ikut bersama kedua orang tuanya ke Jakarta saat sidang tuntutan hakim untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dilaksanakan.

Dalam sidang vonis, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi pada Senin (13/2/2023). Yuni mengaku ia dan keluarga tak menyangka hukuman untuk Putri Candrawathi akan dinaikkan jauh lebih dari perkiraan keluarga Brigadir J.

Baca Juga: Ada Ambulans Berbasis Mobil Listrik di IIMS 2023

Load More