Suara.com - Kamaruddin Simanjuntak selaku penasihat hukum keluarga Brigadir Yosua meminta kepada Polri agar rumah dinas Ferdy Sambo di kompleks Duren Tiga, Jakarta Selatan dijadikan museum. Alasannya, agar tak ada lagi kejahatan di tubuh kepolisian.
Menurut Kamaruddin, dengan dijadikan museum, maka rumah Ferdy Sambo yang menjadi lokasi pembunuhan Brigadir Yosua juga menjadi pengingat agar jajaran kepolisian bisa bekerja lebih baik dan benar serta humanis.
"Permintaan supaya rumah itu dijadikan museum sebagai pengingat supaya tidak ada lagi kejahatan di kepolisian atau propam dan tidak ada lagi obstruction of justice di kemudian hari," ujar Kamaruddin dikutip Sambtu (19/2/2023).
"Dan itu menjadi pengingat supaya polisi-polisi yang kita cintai menjadi polisi yang baik dan benar dan humanis yang berpihak kepada rakyatnya sendiri," sambung Kamaruddin.
Selain itu, keluarga Brigadir Yosua juga meminta kepada Polri agar nama baiknya dipulihkan, begitu juga soal restitusi atau ganti rugi yang diberikan kepada keluarga korban.
Selain itu, keluarga Yosua juga mengusulkan agar Brigadir Yosua mendapat kenaikan pangkat dua tingkat dari Brigadir Polisi menjadi Ajun Inspektur Dua atau Aipda anumerta.
"Pemulihan nama baik, restitusi, kenaikan pangkat dua tingkat usulan," ucap Kamaruddin.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua ini, lima terdakwa telah divonis atau dijatuhi hukuman oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.
Pertama adalah Ferdy Sambo, oleh hakim ia dijatuhi hukuman mati. Hukuman itu jauh lebih tinggi dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Hak Hidup di Konstitusi dan Bayang Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kedua adalah Putri Candrawathi, oleh majelis hakim, istri Ferdy Sambo ini dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Hukuman ini juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni hukuman 8 tahun bui.
Ketiga Kuat Ma'ruf, ia divonis 15 tahun penjara karena terbukti terlibat dalam pembunuhan Brigadir Yosua. Hukuman ini juga jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni hukuman 8 tahun bui.
Keempat adalah Ricky Rizal, ia dijatuhi vonis selama 13 tahun penjara oleh hakim. Vonis itu juga lebih tinggi dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun penjara.
Tedakwa kelima adalah Richard Eliezer yang divonis terakhir. Selaku justice collaborator Richard atau Bharada E divonis paling ringan.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Richard bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari JPU.
Oleh jaksa, Richard sebelumnya dituntut hukuman selama 12 tahun penjara. Namun oleh hakim, ia divonis ringan yakni satu tahun enam bulan.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Informasi dari Live dari Nusa Kambangan - Ferdy Sambo Sudah Dieksekusi Mati 12 Regu Penembak
-
Siap Samperin Haters, Nikita Mirzani Sebut Fans Brigadir J dan Richard Eliezer Target Pertama!
-
Fans Brigadir J dan Richard Eliezer Disebut Ekonomi Sulit, Mau Dikontenin sama Nikita Mirzani!
-
Ferdy Sambo Bisa Lolos Eksekusi, Namun akan Meninggal di Penjara
-
Hak Hidup di Konstitusi dan Bayang Hukuman Mati Ferdy Sambo
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
Kutukan Pelatih Italia di Chelsea: Enzo Maresca Jadi Korban Ketujuh
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
Terkini
-
Pendidikan Tak Boleh Terputus Bencana, Rektor IPB Pastikan Mahasiswa Korban Banjir Bisa Bebas UKT
-
42 Ribu Rumah Hilang, Bupati Aceh Tamiang Minta BLT hingga Bantuan Pangan ke Presiden Prabowo
-
Tanggul Belum Diperbaiki, Kampung Raja Aceh Tamiang Kembali Terendam Banjir
-
Prabowo Setujui Satgas Kuala! Anggarkan Rp60 Triliun untuk Keruk Sungai dari Laut
-
Tawuran Awali Tahun Baru di Jakarta, Pengamat Sebut Solusi Pemprov DKI Hanya Sentuh Permukaan
-
Tiket Museum Nasional Naik Drastis, Pengamat: Edukasi Jangan Dijadikan Bisnis!
-
Timbunan Sampah Malam Tahun Baru Jogja Capai 30 Ton, Didominasi Alas Plastik dan Gelas Minuman
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Ragunan 'Meledak' di Tahun Baru, Pengunjung Tembus 113 Ribu Orang Sehari
-
KUHP Baru Berlaku Besok, YLBHI Minta Perppu Diterbitkan Sampai Aturan Turunan Lengkap