/
Selasa, 21 Februari 2023 | 16:27 WIB
Ferdy Sambo. ([Suara.com/Alfian Winanto])

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana akhirnya memberikan jawaban resmi terkait sebagian jaksa penuntut umum (JPU) dari sidang Ferdy Sambo yang hadir dalam sidang Teddy Minahasa.

Disampaikan Ketut Sumedana, tim JPU yang hadir sama-sama dari Satgas Pidum (pidana umum).

"JPU itu ditugaskan untuk menangani sidang Teddy Minahasa karena perkara Ferdy Sambo telah mencapai vonis," ujar dia, Selasa (21/2/2023).

Ketut mengatakan, soal penambahan, pengurangan, dan pergantian JPU dalam sebuah persidangan, itu merupakan hal yang biasa. 

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI. 

Alasan pergantian JPU itu, sambung Ketut, dilakukan karena ada permintaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam rangka penambahan personel untuk penguatan proses pembuktian di persidangan. 

"Oleh karena beberapa tim satgas Kejaksaan Agung telah menyelesaikan tugas pada perkara lain sehingga perlu penyegaran," jelasnya.

Sebelumnya Kuasa Hukum Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mempertanyakan terkait alasan banyaknya anggota JPU berbeda dari sidang sebelumnya.

Bahkan anggota JPU yang hadir sebagian merupakan orang-orang yang sebelumnya menangani sidang Ferdy Sambo.

Baca Juga: Skenario Dosen UII Terbang ke Boston dan Beli Tiket di Jakarta Versi Polisi

Pengacara dengan gaya nyentrik tersebut bahkan sempat mempertanyakan surat penugasan dari para anggota JPU yang hadir.

Load More