Sidang pembacaan vonis Arif Rahman Arifin dihadiri istri, orangtua, hingga kakaknya.
Dalam persidangan kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluarga Arif Rahman Arifin--terdakwa pelaku perusakan CCTV dan laptop--duduk di barisan kursi depan pengunjung sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (23/2/2023).
Dikutip dari Suara.com yang hadir langsung di persidangan, keluarga ini berpelukan hingga melakukan sujud syukur setelah mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari jaksa.
Nadia Rahma, Istri Arif Rahman Arifin bersyukur suaminya divonis ringan 10 bulan penjara dalam kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.
"Alhamdulillah, bersyukur sekali atas vonis yang diberikan Bapak Hakim semua," begitu ungkap Nadia Rahma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Terima kasih banyak untuk Majelis Hakim yang sudah memberikan vonis yang sebaik-baiknya untuk suami saya, Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah," ujarnya.
Senada, ayahanda Arif Rahman Arifin, yaitu Muhammad Arifin Rohim melakukan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, saat Majelis Hakim selesai membacakan vonis, Arifin Rohim langsung menangis dipeluk istrinya.
Kemudian bersujud sekira 15 detik dan bangkit memeluk istrinya. Kepada wartawan, dia menyebut sujud itu merupakan bentuk rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada anaknya.
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Arif Rahman Arifin, anggota majelis hakim Hendra Yuristiawan menyatakan tiga hal yang meringankan bagi terdakwa. Yaitu sopan dan kooperatif.
Hakim Hendra Yuristiawan menilai sikap kooperatif Arif Rahman Arifin telah membantu pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi terang. Sedangkan satu pertimbangan hal yang meringankan lainnya, ia tercatat belum pernah melakukan tindak pidana.
Dalam persidangan lalu, jaksa menuntut Arif Rahman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Penilaian yang diberikan: melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan tidak sepakat dengan Pasal yang didakwakan jaksa. Majelis hakim berkeyakinan Arif Rahman Arifin telah melanggar Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jelang Divonis, Istri Hendra Kurniawan Curhat Pilu Terus 'Digoreng' Media: Kasihan si Paling Abdi Negara
-
Tak Kuasa Tolak Perintah Sambo, Arif Rahman Setuju Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup
-
Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Divonis Ringan 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta
-
BREAKING NEWS! Arif Rahman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
-
Penerima Sanksi PTDH dalam Kasus Brigadir J Berpeluang Ajukan Gugatan ke PTUN, Namun Simak Dahulu Kondisi Obstruction of Justice
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Tim Hukum: Ini Tindakan Represif, Sarat Politik!
-
Pancarkan Energi Positif, 5 Zodiak yang Terkenal Selalu Ceria
-
Maling Motor di Acara Kuda Lumping Keok: Buron 2 Bulan, Cuma Dapat 600 Ribu
-
Jelang Amerika vs Australia Piala Dunia 2026, Christian Pulisic Masih Berjuang Sembuh dari Cedera
-
Pesona Veteran di Piala Dunia 2026: Pembuktian Kualitas Melampaui Usia
-
Jateng Bergerak Tekan 'Fatherless', Ayah Diminta Antar Anak dan Ambil Rapor
-
Murat Yakin Puji Peran Pemain Pengganti usai Swiss Hajar Bosnia 4-1
-
Marc Cucurella ke Real Madrid: Dulu Tak Mau Tinggalkan Chelsea, Sekarang Berubah
-
MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris
-
Tren Pasang Bi-LED di Vario 125 Makin Ramai, Pakar Kelistrikan Jogja Wanti-wanti Hal Ini