Sidang pembacaan vonis Arif Rahman Arifin dihadiri istri, orangtua, hingga kakaknya.
Dalam persidangan kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluarga Arif Rahman Arifin--terdakwa pelaku perusakan CCTV dan laptop--duduk di barisan kursi depan pengunjung sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (23/2/2023).
Dikutip dari Suara.com yang hadir langsung di persidangan, keluarga ini berpelukan hingga melakukan sujud syukur setelah mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari jaksa.
Nadia Rahma, Istri Arif Rahman Arifin bersyukur suaminya divonis ringan 10 bulan penjara dalam kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.
"Alhamdulillah, bersyukur sekali atas vonis yang diberikan Bapak Hakim semua," begitu ungkap Nadia Rahma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Terima kasih banyak untuk Majelis Hakim yang sudah memberikan vonis yang sebaik-baiknya untuk suami saya, Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah," ujarnya.
Senada, ayahanda Arif Rahman Arifin, yaitu Muhammad Arifin Rohim melakukan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, saat Majelis Hakim selesai membacakan vonis, Arifin Rohim langsung menangis dipeluk istrinya.
Kemudian bersujud sekira 15 detik dan bangkit memeluk istrinya. Kepada wartawan, dia menyebut sujud itu merupakan bentuk rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada anaknya.
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Arif Rahman Arifin, anggota majelis hakim Hendra Yuristiawan menyatakan tiga hal yang meringankan bagi terdakwa. Yaitu sopan dan kooperatif.
Hakim Hendra Yuristiawan menilai sikap kooperatif Arif Rahman Arifin telah membantu pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi terang. Sedangkan satu pertimbangan hal yang meringankan lainnya, ia tercatat belum pernah melakukan tindak pidana.
Dalam persidangan lalu, jaksa menuntut Arif Rahman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Penilaian yang diberikan: melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan tidak sepakat dengan Pasal yang didakwakan jaksa. Majelis hakim berkeyakinan Arif Rahman Arifin telah melanggar Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jelang Divonis, Istri Hendra Kurniawan Curhat Pilu Terus 'Digoreng' Media: Kasihan si Paling Abdi Negara
-
Tak Kuasa Tolak Perintah Sambo, Arif Rahman Setuju Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup
-
Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Divonis Ringan 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta
-
BREAKING NEWS! Arif Rahman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
-
Penerima Sanksi PTDH dalam Kasus Brigadir J Berpeluang Ajukan Gugatan ke PTUN, Namun Simak Dahulu Kondisi Obstruction of Justice
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bakal Diteror Mitchell Baker, Kiper Vietnam Gemetar: Akui Timnas Indonesia Bukan Lawan Mudah
-
UMKM Mulai Go Digital, Transaksi QRIS Jadi Andalan Dongkrak Penjualan
-
Kabar Duka, Aktor Senior Diding Boneng Meninggal Dunia
-
Apa Itu Mini Velo? Ini 4 Rekomendasi Sepeda Paling Bagus dan Awet untuk Bike To Work
-
Koperasi Desa Merah Putih Kini Pasok Lele untuk Program MBG
-
Minyak Dunia Semakin Murah, Harga BBM Gimana?
-
Analisis Timnas Indonesia vs Vietnam: Lini Tengah Kunci Garuda Raih 3 Poin
-
Transisi Ekonomi Hijau Dinilai Mustahil Tanpa Kolaborasi Lintas Sektor
-
5 Lipstik Wardah yang Cocok untuk Ombre, Bibir Lebih Pink dan Tahan Lama
-
Tahan Beli, Emas Antam Harganya Naik Lagi Jadi Rp2,61 juta/Gram