Sidang pembacaan vonis Arif Rahman Arifin dihadiri istri, orangtua, hingga kakaknya.
Dalam persidangan kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluarga Arif Rahman Arifin--terdakwa pelaku perusakan CCTV dan laptop--duduk di barisan kursi depan pengunjung sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (23/2/2023).
Dikutip dari Suara.com yang hadir langsung di persidangan, keluarga ini berpelukan hingga melakukan sujud syukur setelah mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari jaksa.
Nadia Rahma, Istri Arif Rahman Arifin bersyukur suaminya divonis ringan 10 bulan penjara dalam kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.
"Alhamdulillah, bersyukur sekali atas vonis yang diberikan Bapak Hakim semua," begitu ungkap Nadia Rahma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).
"Terima kasih banyak untuk Majelis Hakim yang sudah memberikan vonis yang sebaik-baiknya untuk suami saya, Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah," ujarnya.
Senada, ayahanda Arif Rahman Arifin, yaitu Muhammad Arifin Rohim melakukan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, saat Majelis Hakim selesai membacakan vonis, Arifin Rohim langsung menangis dipeluk istrinya.
Kemudian bersujud sekira 15 detik dan bangkit memeluk istrinya. Kepada wartawan, dia menyebut sujud itu merupakan bentuk rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada anaknya.
Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Arif Rahman Arifin, anggota majelis hakim Hendra Yuristiawan menyatakan tiga hal yang meringankan bagi terdakwa. Yaitu sopan dan kooperatif.
Hakim Hendra Yuristiawan menilai sikap kooperatif Arif Rahman Arifin telah membantu pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi terang. Sedangkan satu pertimbangan hal yang meringankan lainnya, ia tercatat belum pernah melakukan tindak pidana.
Dalam persidangan lalu, jaksa menuntut Arif Rahman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Penilaian yang diberikan: melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan tidak sepakat dengan Pasal yang didakwakan jaksa. Majelis hakim berkeyakinan Arif Rahman Arifin telah melanggar Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jelang Divonis, Istri Hendra Kurniawan Curhat Pilu Terus 'Digoreng' Media: Kasihan si Paling Abdi Negara
-
Tak Kuasa Tolak Perintah Sambo, Arif Rahman Setuju Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup
-
Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Divonis Ringan 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta
-
BREAKING NEWS! Arif Rahman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara
-
Penerima Sanksi PTDH dalam Kasus Brigadir J Berpeluang Ajukan Gugatan ke PTUN, Namun Simak Dahulu Kondisi Obstruction of Justice
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
53 Kode Redeem FF 20 Maret 2026 untuk Klaim SG2 Lumut dan Bundle Joker
-
Lebaran Aman dan Nyaman Bersama BRI: 80% Wilayah Indonesia Dijangkau 1,2 Juta Agen BRILink
-
Prabowo Sorot Mobil Dinas Kepala Daerah Rp 8 M, Pengamat: Peringatan Keras untuk Diet Anggaran
-
Tetap Aman dan Nyaman Selama Lebaran 2026: BRI Sabrina WhatsApp 24 Jam Bantu Nasabah Lebih Cepat
-
BRI: Nasabah Dapat Manfaatkan Virtual Assistant BRI Sabrina Sepanjang Libur Lebaran
-
Tak Perlu Panik Bertransaksi Selama Libur Lebaran 2026, 186 Kantor Cabang BRI Tetap Beroperasi
-
Selama Libur Lebaran, BRI Optimalkan 186 Kantor Cabang di Berbagai Lokasi Strategis
-
BRI Sediakan Berbagai Layanan Keuangan Andal untuk Kebutuhan Nasabah Sepanjang Libur Lebaran
-
BRI Siap Sedia Layani Nasabah Lebaran 2026: 627 Ribu E-Channel Aktif Layani Nasabah 24 Jam
-
Ketinggalan 1 Rakaat Salat Idulfitri? Ini yang Harus Dilakukan agar Ibadah Tetap Sah