Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, selain Ferdy Sambo, ada enam personel Polri yang menjadi terdakwa perkara obstruction of justice. Yaitu:
- Brigjen Polisi Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divpropam Polri
- Kombes Polisi Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divpropam
- AKBP Arif Rahman Arifik selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam
- Kompol Baiquni Wiboro selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof DivPropam
- Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof
- AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dikutip dari kantor berita Antara, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto berpendapat Hendra Kurniawan dan kawan-kawan selaku terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J berpeluang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
"Terkait dengan peluang PTUN bagi yang terkena sanksi berat PTDH sangat besar karena sebelum vonis pidana diketok hakim, belum ada dasar untuk melakukan PTDH dari status aparatur sipil negara," jelasnya pada Jumat (27/1/2023).
Dari enam terdakwa itu, empat orang telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Kombes Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto belum dijatuhi sanksi etik.
Para terdakwa ini menjalani sidang tuntutan, masing-masing terdakwa dituntut jaksa penuntut umum pidana penjara kurang dari empat tahun.
Meski memiliki peluang untuk menggugat putusan PTDH, Bambang Rukminto menerangkan tindak pidana obstruction of justice adalah malapraktek bagi profesi kepolisian.
Pelanggaran menghalangi penyelidikan kasus yang dilakukan personel kepolisian sebagai penegak hukum akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan sehingga pelaku harus diberikan sanksi berat, baik secara profesi maupun pidana sebagai efek jera.
"Yang membedakan obstruction of justice sebagai pelanggaran pidana dengan pelanggaran disiplin tentunya harus disertai bukti-bukti dan adanya mensrea atau motif dari pelaku," jelasnya.
Pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) harus dikenai sanksi disiplin. Pelanggaran pidana obstruction of justice, selain diberi sanksi pidana, juga harus diberi sanksi etik berat.
Dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 (gubahan dari Perkap 14 Tahun 2011) sudah tidak mengatur lagi mengenai saksi PTDH vonis minimal lebih dari empat tahun dan sudah berketetapan hukum seperti pada pasal 22 Perkap 14 Tahun 2011.
"Makanya kalau dikembalikan statusnya sebagai polisi itu dasar hukumnya apa? Sementara peraturan di atas Perpol ada PP 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, bagi pelanggar pidana sesuai pasal 11 hukumannya jelas pemecatan. Tentunya setelah vonis inkrah," tukas Bambang Rukminto.
Jika sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai Perpol 7 Tahun 2022 menjadikan PP Nomor 1 Tahun 2003 sebagai landasan, tentunya tidak mensyaratkan ancaman vonis lebih dari lima tahun baru bisa disanksi PTDH.
Sesuai PP Nomor 1 Tahun 2003, personel pelanggar pidana yang diancam hukuman kurang satu tahun sudah bisa dinyatakan tidak layak menjalankan profesi kepolisian.
Seorang polisi yang mangkir dari dinas berturut-turut selama 30 hari bisa di-PTDH sehingga bagaimana seorang yang menjadi narapidana dipertahankan sebagai ASN.
"Kalau itu dilakukan, artinya negara sudah memberikan gaji buta kepada orang yang tak bekerja, bahkan mencoreng nama baik institusi negara," tutup Bambang Rukminto.
Berita Terkait
-
Terancam 1 Tahun Penjara, Apa Peran AKBP Arif Rachman di Kasus Sambogate?
-
'Dosa-dosa' Hendra Kurniawan yang Diganjar Tuntutan 3 Tahun Penjara
-
Pengacara Ferdy Sambo Salahkan Richard Eliezer, Jaksa: Tidak Rasional
-
Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Gerakan Bawah Tanah di Kasus Ferdy Sambo: 'Bintang-bintang' ke Kantor Saya...
-
Alasan Tuntutan Hendra Kurniawan Berat: Perwira Tinggi Tapi Tak Bisa Bedakan Benar dan Salah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
Terkini
-
Setelah Perbaiki KRAS, Danantara Bangun Pabrik Baja Baru
-
Tetap Sehat dan Stylish, 5 Pilihan Smartband Under Rp500 Ribu Cocok untuk Anak Muda Gaul!
-
3 Tips Memilih Lipstik Awet Muda di Usia 40-an, Bikin Bibir Makin Segar!
-
Ahmad Luthfi Tegaskan Penanganan Bencana Tegal: Bukan Sekadar Bantuan, Tapi Sampai Relokasi Total!
-
Boneka Bernyawa di Jendela Kamar 147
-
Novel Di Tanah Lada: Ketika Kepolosan Anak Bertemu Dunia yang Kejam
-
Dari Tugas Akhir ke Panggung Dunia, Film Anak Macan Sabet Best International Short Film
-
Sentuhan Hati Eyang Meri Hoegeng, Ahok Kenang Kiriman Masakan ke Penjara dan Pesan Kejujuran
-
Peluang Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Asia 2031 Menguat, Satu Negara Pesaing Resmi Mundur
-
7 City Car Bekas Mesin Bertenaga, Hemat dan Bandel Melibas Tanjakan