Dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J atau brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, selain Ferdy Sambo, ada enam personel Polri yang menjadi terdakwa perkara obstruction of justice. Yaitu:
- Brigjen Polisi Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divpropam Polri
- Kombes Polisi Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divpropam
- AKBP Arif Rahman Arifik selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam
- Kompol Baiquni Wiboro selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof DivPropam
- Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof
- AKP Irfan Widyanto selaku Kasubnit Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dikutip dari kantor berita Antara, pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies Bambang Rukminto berpendapat Hendra Kurniawan dan kawan-kawan selaku terdakwa obstruction of justice pembunuhan Brigadir J berpeluang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat.
"Terkait dengan peluang PTUN bagi yang terkena sanksi berat PTDH sangat besar karena sebelum vonis pidana diketok hakim, belum ada dasar untuk melakukan PTDH dari status aparatur sipil negara," jelasnya pada Jumat (27/1/2023).
Dari enam terdakwa itu, empat orang telah menjalani sidang etik dan dijatuhi sanksi PTDH. Sedangkan dua orang lainnya, yakni Kombes Arif Rahman Arifin dan AKP Irfan Widyanto belum dijatuhi sanksi etik.
Para terdakwa ini menjalani sidang tuntutan, masing-masing terdakwa dituntut jaksa penuntut umum pidana penjara kurang dari empat tahun.
Meski memiliki peluang untuk menggugat putusan PTDH, Bambang Rukminto menerangkan tindak pidana obstruction of justice adalah malapraktek bagi profesi kepolisian.
Pelanggaran menghalangi penyelidikan kasus yang dilakukan personel kepolisian sebagai penegak hukum akan merusak kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum yang berkeadilan sehingga pelaku harus diberikan sanksi berat, baik secara profesi maupun pidana sebagai efek jera.
"Yang membedakan obstruction of justice sebagai pelanggaran pidana dengan pelanggaran disiplin tentunya harus disertai bukti-bukti dan adanya mensrea atau motif dari pelaku," jelasnya.
Pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) harus dikenai sanksi disiplin. Pelanggaran pidana obstruction of justice, selain diberi sanksi pidana, juga harus diberi sanksi etik berat.
Dalam Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 (gubahan dari Perkap 14 Tahun 2011) sudah tidak mengatur lagi mengenai saksi PTDH vonis minimal lebih dari empat tahun dan sudah berketetapan hukum seperti pada pasal 22 Perkap 14 Tahun 2011.
"Makanya kalau dikembalikan statusnya sebagai polisi itu dasar hukumnya apa? Sementara peraturan di atas Perpol ada PP 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri, bagi pelanggar pidana sesuai pasal 11 hukumannya jelas pemecatan. Tentunya setelah vonis inkrah," tukas Bambang Rukminto.
Jika sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai Perpol 7 Tahun 2022 menjadikan PP Nomor 1 Tahun 2003 sebagai landasan, tentunya tidak mensyaratkan ancaman vonis lebih dari lima tahun baru bisa disanksi PTDH.
Sesuai PP Nomor 1 Tahun 2003, personel pelanggar pidana yang diancam hukuman kurang satu tahun sudah bisa dinyatakan tidak layak menjalankan profesi kepolisian.
Seorang polisi yang mangkir dari dinas berturut-turut selama 30 hari bisa di-PTDH sehingga bagaimana seorang yang menjadi narapidana dipertahankan sebagai ASN.
"Kalau itu dilakukan, artinya negara sudah memberikan gaji buta kepada orang yang tak bekerja, bahkan mencoreng nama baik institusi negara," tutup Bambang Rukminto.
Berita Terkait
-
Terancam 1 Tahun Penjara, Apa Peran AKBP Arif Rachman di Kasus Sambogate?
-
'Dosa-dosa' Hendra Kurniawan yang Diganjar Tuntutan 3 Tahun Penjara
-
Pengacara Ferdy Sambo Salahkan Richard Eliezer, Jaksa: Tidak Rasional
-
Kamaruddin Simanjuntak Bongkar Gerakan Bawah Tanah di Kasus Ferdy Sambo: 'Bintang-bintang' ke Kantor Saya...
-
Alasan Tuntutan Hendra Kurniawan Berat: Perwira Tinggi Tapi Tak Bisa Bedakan Benar dan Salah
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Hanya Pembalap, Tim Tech3 Juga Tentukan Nasib untuk Tahun 2027
-
Pengakuan Laundry Tempat Cuci Kebutuhan Rumah Dinas Gubernur Kaltim
-
Serum Apa yang Bisa Mengurangi Garis Halus? Ini 5 Rekomendasinya untuk Usia 50-an
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Gerard Pique Dihukum Larangan Dua Bulan usai Ribut dengan Wasit
-
Kulit Kombinasi Cocok Pakai Cushion Apa? Ini 5 Pilihan agar Makeup Rapi dan Tak Luntur
-
Bakal Ikuti Jejak Ramadhan Sananta, Kapten Persita Muhammad Toha Diincar Klub Liga Malaysia
-
Pertamina Patra Niaga Apresiasi Pengungkapan Penyelewengan BBM Bersubsidi
-
Al dan Mulan Jameela Sudah Coba Tahan Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Bertubi-tubi, Berakhir Gagal