/
Kamis, 23 Februari 2023 | 15:56 WIB
Mario Dandy Satrio pelaku penganiayaan anak pengurus GP Ansor. (Instagram/@__broden)

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya tengah memanggil ayah Mario Dandy Satrio, pemuda yang menganiaya remaja putra pengurus GP Ansor, untuk diperiksa.

Dalam video yang diunggah Direktorat Jenderal Pajak di Twitter, Kamis (23/2/2023), Suryo mengatakan bahwa ayah Mario akan diperiksa oleh unit kepatuhan interneal Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.

"Saat ini unit kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pajak bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut, dalam rangka pemeriksaan," terang Suryo dalam video tersebut.

Suryo juga berbicara panjang lebar soal akan mengambil tindakan tegas bagi pegawai yang melakukan korupsi dan pelanggaran integritas.

Ia mengatakan Kemenkeu memiliki mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas. Salah satunya adalah dengan analisis dan pemeriksaan terhadap laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), dan aplikasi laporan perpajakkan dan harta kekayaan.

Sebelumnya di media sosial beredar luas LHKPN pejabat pajak yang diduga sebagai ayah Mario Dandy Satrio. Di dalamnya tertera jika hartanya mencapai Rp 56 miliar.

Tetapi di dalam laporan tersebut tidak tercantum mobil Rubicon yang sering dipamerkan oleh Mario di media sosial dan diduga digunakan saat ia menganiaya remaja di Pesanggarahan, Jaksel itu.

Mario sendiri saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi dalam kasus penganiayaan tersebut.

Load More