Kapolres Metro Jakarta Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan telah menetapkan Sean Lukas sebagai tersangka baru dalam kasus penganiayaan oleh Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap Cristalino David Ozora (17).
Ade mengatakan Sean berperan merekam dan memprovokasi Mario Dandy untuk menganiaya David, anak pengurus GP Ansor dalam peristiwa yang terjadi di Pesanggarahan, Jakarta Selatan pada 20 Februari 2023.
"(S) memberikan pendapat, 'Wah parah itu, sudah hajar saja'," kata Ade di Polres Metro, Jakarta Selatan pada Kamis (23/2/2023).
Peran Sean Lukas tidak berhenti sampai di situ. Lelaki 19 tahun tersebut juga menjadi sosok yang merekam aksi pengeroyokan pada David.
Saat penganiayaan bengis itu terjadi, Sean Lukas hanya mematung dan tidak berupaya menghentikan penganiayaan tersebut.
"(Peran tersangka S lainnya) merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS (dan) membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," kata Ade.
Sean juga mengikuti perintah Dandy, yakni memberikan contoh tobat yang harus dilakukan korban, David.
Atas dasar seluruh perannya itu, ia dijerat pasal 76C jo pasal 80 UU RI nomor 35 tahunn 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 351 KUHP.
Sean Lukas adalah tersangka kedua dalam kasus ini, setelah Mario Dandy Satrio sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Berita Terkait
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Penebangan 10 Pohon di Jalan Riau Lolos Pengawasan, Dedi Mulyadi Minta Camat Hingga Lurah Disanksi
-
Rojali, Mantap, hingga Lipstick Effect, Tiga Fenomena yang Menggambarkan Wajah Baru Konsumsi RI
-
Dosen Dipecat Karena Tegur Mahasiswa Berpakaian Ketat? Pimpinan Muhammadiyah Investigasi
-
Bawa Keranda 'RIP Hukum', Mahasiswa Geruduk Kejagung Tuntut Febrie Adriansyah Dihukum Mati
-
3 Kontroversi YouTuber Bigmo, Terbaru Libatkan Anak Kecil Promosi Liquid Vape
-
Pramono Buka Peluang Modifikasi Cuaca di Jakarta, Antisipasi El Nino dan Ancaman Kebakaran
-
Sudah Lebih 30 Provinsi Dikunjungi, Pengamat Bongkar Alasan Gibran Sering Turun ke Daerah
-
Perluas Cara Berinvestasi, BNI Tawarkan 2.600 Aset melalui Gelegar Lelang 2026
-
Febrie Adriansyah Lawan Status Tersangka, Kuasa Hukum Soroti 9 Kejanggalan Penanganan Kasus
-
Barang Impor Masih Mahal, Rupiah Terperangkap di Level Rp18.000