Suara.com - Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak yang jadi tersangka penganiaya anak pengurus GP Ansor tak beraksi sendirian.
Ia bersama seorang berinisial S yang turut hadir di pengeroyokan tersebut. S turut menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan David yang tak lain merupakan putra tercinta Jonathan Latumahina, yakni salah satu petinggi GP Ansor NU.
Lantas, peran apa yang dimainkan S sehingga dirinya ikut ditangkap polisi?
Menilik sosok 'S' perekam pengeroyokan
Polisi sempat memburu video yang berisi detik-detik kejahatan keji pemukulan David Sosok tersebut kini diungkap polisi sebagai sosok S, rekan Mario yang juga turut hadir di TKP.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dan pihaknya menetapkan S sebagai tersangka menyusul rekannya.
"Malam ini kami telah mengalihkan status Saudara S, 19 tahun menjadi tersangka," jelas Kombes Ade Ary.
Penyidik menjerat tersangka S dengan Pasal 76C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP yang didukung dengan barang bukti.
S berperan merekam video tersangka Mario Dandy saat melakukan penganiayaan secara keji terhadap David. Proses perekaman video ini dilakukan S menggunakan smartphone milik tersangka.
Baca Juga: Perekam Video Mario Dandy Aniaya David Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Bukan Agnes
S membiarkan terjadinya tindak kekerasan
S juga membiarkan Mario membabi buta menghajar David hingga koma dan tak melerai keduanya.
"Merekam tindakan kekerasan dengan HP tersangka MDS. Membiarkan terjadinya kekerasan dan tidak mencegahnya," tegas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Usut punya usut, S dari awal sudah mengetahui rencana Mario mememukuli David. S bersedia diminta Mario untuk menemaninya bertemu David dengan maksud melakukan penganiayaan.
S juga sempat memberi saran kepada Mario untuk menghajar David.
"Tersangka S ini juga memberikan pandangan kepada tersangka MDS, "Wah parah itu, ya sudah hajar saja"," demikian Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menirukan pernyataan dukungan yang diberikan S.
Berita Terkait
-
Perekam Video Mario Dandy Aniaya David Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ternyata Bukan Agnes
-
Takut Kepercayaan Publik Luntur, Dirjen Pajak Baru Kecam Gaya Hidup Mewah Pegawainya
-
Jejak Karier Rafael Alun Trisambodo, Kini Berakhir Mundur Sebagai ASN Ditjen Pajak
-
Kasus Lama Kembali Terkuak, Mario Dandy Penganiaya Remaja Hingga Koma Ternyata Pernah Menabrak Ojol di Jogja
-
Profil dan Biodata Mario Dandy Satrio Anak Pejabat Ditjen Pajak yang Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih
-
Robohkan Rumah yang Dijarah hingga Rata Dengan Tanah, Ahmad Sahroni Sempat Ungkap Alasannya
-
Jelang Musda, Rizki Faisal Didukung Kader Hingga Ormas Pimpin Golkar Kepri
-
Hakim PN Palembang Raden Zaenal Arief Meninggal di Indekos, Kenapa?
-
Guru Besar UEU Kupas Tuntas Putusan MK 114/2025: Tidak Ada Larangan Polisi Menjabat di Luar Polri
-
MUI Tegaskan Domino Halal Selama Tanpa Unsur Perjudian