/
Jum'at, 24 Februari 2023 | 10:12 WIB
Menag Yaqut jenguk David, anak pengurus GP Ansor (Twitter)

Kunjungi korban bahkan menawarkan pembiayaan rumah sakit silakan dilakukan, akan tetapi proses hukum mesti tuntas.

Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kepada David Latumahina mendapat perhatian besar. Video perbuatan keji itu viral di media sosial. Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD termasuk yang memberikan peringatan keras.

Dikutip dari laman News Suara.com, bagi Mahfud MD, kasus penganiayaan yang dilakukan anak Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan terhadap anak pengurus Gerakan Pemuda (GP) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan (Jaksel) itu seharusnya tidak berakhir dengan kata damai. Dalam perkara ini, kasus harus diproses lebih lanjut di jalur hukum.

"Tidak ada perdamaian atau pemanfaatan dalam hukum pidana. Untuk perkara ringan memang ada restorative justice. Penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat ini harus diproses hukum," tandas Mahfud MD lewat akun Twitternya @mohmahfudmd.

Ia juga mendorong agar ayah Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo diperiksa harta kekayaannya. Terlbih tersangka memamerkan kemewahan di media sosial. Antara lain Jeep Rubicon serta Harley-Davidson.

"Secara hukum administrasi, pejabat yang punya anak dalam tanggungan hedonis dan berfoya-foya harua diperiksa," lanjut Mahfud MD.

Kronologi peristiwa seperti diungkap Kapolres Metro Jaksel Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi adalah Mario mendapat informasi dari teman perempuan bernama Agnes mengalami kejadian tidak baik dari korban.

Berlanjut shareloc, bertemu, dan barang bukti Jeep Rubicon, akhirnya terjadi penganiayaan yang direkam menggunakan smartphone milik Mario Dandy Satriyo yang dilakukan rekan tersangka, yaitu sosok inisial S yang kini menjadi tersangka baru.

"Motif kekerasan terhadap anak itu adalah pelaku melampiaskan amarahnya kepada korban, karena pelaku mendapat informasi dari teman wanita pelaku, saudari A. Bahwa A telah mengalami hal yang tidak baik sehingga tersangka melampiaskan amarahnya kepada korban," jelas Kapolres Metro Jaksel, Rabu (22/2/2023).

Mario mengajak korban David ke sebuah gang menunggang Jeep Rubicon miliknya. Kemudian korban dianiaya hingga mengalami luka serius dan dilarikan ke Rumah Sakit Permata Hijau oleh ayah dari teman korban.

"Dengan melakukan kekerasan memukul, menendang, memukul dan menendang," tambah Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP, masa hukuman maksimal lima tahun.

Jadi, kedatangan keluarga Rafael Alun Trisambodo, orangtua pelaku Mario Dandy Satriyo ke rumah sakit untuk menjenguk serta menawarkan biaya pengobatan kepada keluarga Jonathan Latumahina, orangtua korban David Latumahina mesti dihitung kunjungan semata, bukan membatalkan kasus berlanjut di meja hijau.

Dan update terkini, keluarga Jonathan Latumahina, orangtua korban David Latumahina menyatakan tidak akan menerima segala macam bantuan pembiayaan dari keluarga pelaku.

Load More