/
Sabtu, 25 Februari 2023 | 16:09 WIB
Tersangka kasus penganiayaan David, Shane Lukas cengengesan di ruang konseling Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023) ((Twitter))

Saat dihadapkan kepada jurnalis dalam konferensi pers, ia tidak mau menunjukkan wajah. Akan tetapi di balik layar bersenda-gurau. Maksudnya?

Pada Jumat (24/2/2023) petang, Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers kasus penganiayaan terhadap David Latumahina yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Juga tersangka baru, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).

Sosok yang tadinya disebut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dengan inisial S saat masih menjalani pemeriksaan itu tampil dalam situasi emosi berubah-ubah.

Dikutip dari laman News Suara.com dengan jurnalis hadir di lokasi Polres Metro Jakarta Selatan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang selanjutnya disebut Shane Lukas bisa muncul dalam gaya bermacam-macam. Mulai menebar tawa, diam, sampai menangis tersedu-sedu.

Dan saat dihadapkan kepada para jurnalis dalam konferensi pers itu tidak mau menunjukkan wajah dengan jelas. Terus menunduk di balik kaus tahanan bernomor "22".

Perannya yang sangat "memorable" dalam kasus penganiayaan putra Jonathan Latumahina itu adalah sebagai berikut:

* Provokator alias kompor persoalan kecemburuan dan pengaduan yang dilakukan Agnes Gracia Haryanto, pacar Mario Dandy Satriyo. Ia menyatakan, "Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah, Dan."

* Menjadi juru rekam kejadian, dengan pertanyaan, "Gua ngapain, Dan?" yang dijawab dengan memintanya menjadi perekam kejadian penganiayaan menggunakan smartphone milik tersangka Mario Dandy Satriyo.

* Bertindak sebagai "instruktur" cara melakukan sikap tobat atau ampun kepada pelaku Mario Dandy Satriyo, di depan korban.

* Melakukan pembiaran terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo melakukan perbuatan keji kepada korban.

Bagaimana gaya Shane Lukas sebelum dihadapkan kepada khalayak saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan?

Dalam sebuah video berdurasi 16 detik yang tersebar di Twitter pada Jumat (24/2/2023) sore, Shane Lukas berada dalam ruang Konseling Piket Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ia diamankan di ruangan itu sebelum akhinya diperkenalkan secara resmi di depan awak media dalam konferensi pers. Tampak cengengesan dan kemudian terdiam saat merasa ada yang tengah merekam aksinya.

"Bisa ketawa-ketawa tuh," ujar perekam dalam video yang diunggah akun Twitter @Trending_Issue, dikutip Sabtu (25/2/2023).

Kemudian menunduk ketika dihadirkan dalam perilisan tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan. Tidak sekalipun mau melihat ke arah para awak media yang hadir.

Lalu "senjatanya" keluar, tiba-tiba meledakkan tangis sesenggukan sehingga dibawa ke ruangan penyidik.

Shane Lukas resmi menjadi tersangka dan dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Hukuman maksimal lima tahun kurungan.

Panen komentar terjadi di jagad maya sehubungan kelakuan Shane Lukas, antara lain kecurigaan bertingkah seperti orang yang memiliki kelainan jiwa.

"Pura-pura punya gangguan mental kali, ya. Biar bisa bebas," demikian antara lain pendapat warganet.

Load More