Saat dihadapkan kepada jurnalis dalam konferensi pers, ia tidak mau menunjukkan wajah. Akan tetapi di balik layar bersenda-gurau. Maksudnya?
Pada Jumat (24/2/2023) petang, Polres Metro Jakarta Selatan menggelar konferensi pers kasus penganiayaan terhadap David Latumahina yang dilakukan Mario Dandy Satriyo. Juga tersangka baru, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19).
Sosok yang tadinya disebut Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dengan inisial S saat masih menjalani pemeriksaan itu tampil dalam situasi emosi berubah-ubah.
Dikutip dari laman News Suara.com dengan jurnalis hadir di lokasi Polres Metro Jakarta Selatan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan yang selanjutnya disebut Shane Lukas bisa muncul dalam gaya bermacam-macam. Mulai menebar tawa, diam, sampai menangis tersedu-sedu.
Dan saat dihadapkan kepada para jurnalis dalam konferensi pers itu tidak mau menunjukkan wajah dengan jelas. Terus menunduk di balik kaus tahanan bernomor "22".
Perannya yang sangat "memorable" dalam kasus penganiayaan putra Jonathan Latumahina itu adalah sebagai berikut:
* Provokator alias kompor persoalan kecemburuan dan pengaduan yang dilakukan Agnes Gracia Haryanto, pacar Mario Dandy Satriyo. Ia menyatakan, "Gua kalau jadi lu, pukulin saja. Itu parah, Dan."
* Menjadi juru rekam kejadian, dengan pertanyaan, "Gua ngapain, Dan?" yang dijawab dengan memintanya menjadi perekam kejadian penganiayaan menggunakan smartphone milik tersangka Mario Dandy Satriyo.
* Bertindak sebagai "instruktur" cara melakukan sikap tobat atau ampun kepada pelaku Mario Dandy Satriyo, di depan korban.
* Melakukan pembiaran terhadap tersangka Mario Dandy Satriyo melakukan perbuatan keji kepada korban.
Bagaimana gaya Shane Lukas sebelum dihadapkan kepada khalayak saat berada di Polres Metro Jakarta Selatan?
Dalam sebuah video berdurasi 16 detik yang tersebar di Twitter pada Jumat (24/2/2023) sore, Shane Lukas berada dalam ruang Konseling Piket Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Ia diamankan di ruangan itu sebelum akhinya diperkenalkan secara resmi di depan awak media dalam konferensi pers. Tampak cengengesan dan kemudian terdiam saat merasa ada yang tengah merekam aksinya.
"Bisa ketawa-ketawa tuh," ujar perekam dalam video yang diunggah akun Twitter @Trending_Issue, dikutip Sabtu (25/2/2023).
Kemudian menunduk ketika dihadirkan dalam perilisan tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan. Tidak sekalipun mau melihat ke arah para awak media yang hadir.
Lalu "senjatanya" keluar, tiba-tiba meledakkan tangis sesenggukan sehingga dibawa ke ruangan penyidik.
Shane Lukas resmi menjadi tersangka dan dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Hukuman maksimal lima tahun kurungan.
Panen komentar terjadi di jagad maya sehubungan kelakuan Shane Lukas, antara lain kecurigaan bertingkah seperti orang yang memiliki kelainan jiwa.
"Pura-pura punya gangguan mental kali, ya. Biar bisa bebas," demikian antara lain pendapat warganet.
Berita Terkait
-
Bebas Pengaruh Alkohol dan Narkoba, Mario Dandy Satriyo Menyuruh Korban Push Up Segala Macam
-
Doyan Pamer Harta Kekayaan Ayahnya, Mario Dandy Dianggap Haus Penghargaan
-
Teman Tapi Seram, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan Lakukan Pembiaran Atas Tindakan Keji Mario Dandy Satriyo
-
Geram Lihat Baju Tahanan Mario Dandy dan Shane Lukas Berbeda, Warganet: Baju Aja Ada Kastanya
-
Jonathan Latumahina di Mata Arie Kriting: Om Jo Itu Paling Baek Oww!
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi Ungkap Alasan Rismon Berbelok, Sudah Habiskan Uang Rp600 Juta?
-
Temui Gibran di Istana Wapres, Kini Rismon Sianipar Akui Ijazah Jokowi 100 Persen Asli
-
Mengenal 'Pasukan Siluman' Unit NOPO, Sang Penjaga Nyawa Mojtaba Khamenei
-
Sri Purnomo Dituntut 8,5 Tahun Penjara atas Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Pariwisata Sleman
-
Rp320 Juta vs Rp3 M! Drone Iran Bikin Pusing AS, Robot Anjing Polri Buat Netizen Geleng-geleng
-
Cara Jawab "Kapan menikah" dan 4 Pertanyaan Sensitif saat Lebaran secara Elegan Tanpa Emosi
-
6 Cara Budgeting THR Lebaran 2026, Segini Nominal yang Pantas untuk Orangtua dan Ponakan!
-
Rupiah Kian Terjepit, Ancaman Level Rp17.000 Mulai Menghantui
-
Maknai Ramadan 1447 H, Semen Gresik Perkokoh Soliditas Karyawan Sekaligus Santuni Anak Yatim Piatu
-
Sebelum Sidang Kabinet, Prabowo dan Menteri-menteri Bayar Zakat di Istana Negara