/
Senin, 27 Februari 2023 | 13:52 WIB
Rafael Alun Trisambodo ayah Mario Dandy Satriyo pelaku penganiayaan ([bidik layar])

Rafael Alun Trisambodo baru saja mengundurkan diri dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu. 

Rafael Alun Trisambodo mundur usai viral kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo kepada anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora Latumahina. 

Surat Pengunduran diri Rafael Alun dari ASN tercatat pada hari Jumat, 24 Februari 2023 kemarin.

Lantas apakah ia lolos dari hukuman jika mengundurkan diri? 

Melansir Suara.com, Senin (27/2/2023), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan kalau ASN tidak boleh mengundurkan diri ketika dia diduga melakukan pelanggaran atau sedang bermasalah.

Dalam Pasal 5 Ayat 6 Nomor 3 Tahun 2020 Huruf C Peraturan BLN, apabila ada yang bermasalah maka dilarang mengundurkan diri selama masa pemeriksaan dugaan kasus. 

Disebutkan pula dalam aturan ASN bahwa PNS yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin, maka wajib untuk diperiksa atasan langsung. 

Kemudian pelanggan juga bakal dijatuhi hukuman berat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/Menteri Keuangan (PPK) jika hasil pemeriksaan terbukti melanggar disiplin berat. 

Hukuman berat yang bakal diterima pelanggar disiplin ini yakni pemecatan tidak hormat dan tak bisa langsung mengundurkan diri. 

Baca Juga: Ventilator David Latumahina Dicabut, KH Taufik Damas Sebut Kondisi Korban Penganiayaan Brutal Mario Dandy Satriyo Ini Membaik

"Pelanggaran disiplin berat adalah pelanggaran yang berdampak pada negara dan hukumannya bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ucap Kepala BKN. 

Jadi, apakah Rafael Alun lolos dari hukuman jika mundur dari ASN? 

Mengenai surat pengunduran diri Rafael Alun dari ASN Ditjen Pajak, pihak Kemenkeu terlebih dulu akan menelitinya karena ASN yang bermasalah tidak diperbolehkan mundur begitu saja.

Load More