Rafael Alun Trisambodo baru saja mengundurkan diri dari aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) beberapa waktu lalu.
Rafael Alun Trisambodo mundur usai viral kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satriyo kepada anak petinggi GP Ansor, Cristalino David Ozora Latumahina.
Surat Pengunduran diri Rafael Alun dari ASN tercatat pada hari Jumat, 24 Februari 2023 kemarin.
Lantas apakah ia lolos dari hukuman jika mengundurkan diri?
Melansir Suara.com, Senin (27/2/2023), Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengungkapkan kalau ASN tidak boleh mengundurkan diri ketika dia diduga melakukan pelanggaran atau sedang bermasalah.
Dalam Pasal 5 Ayat 6 Nomor 3 Tahun 2020 Huruf C Peraturan BLN, apabila ada yang bermasalah maka dilarang mengundurkan diri selama masa pemeriksaan dugaan kasus.
Disebutkan pula dalam aturan ASN bahwa PNS yang diduga telah melakukan pelanggaran disiplin, maka wajib untuk diperiksa atasan langsung.
Kemudian pelanggan juga bakal dijatuhi hukuman berat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian/Menteri Keuangan (PPK) jika hasil pemeriksaan terbukti melanggar disiplin berat.
Hukuman berat yang bakal diterima pelanggar disiplin ini yakni pemecatan tidak hormat dan tak bisa langsung mengundurkan diri.
"Pelanggaran disiplin berat adalah pelanggaran yang berdampak pada negara dan hukumannya bisa diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri," ucap Kepala BKN.
Jadi, apakah Rafael Alun lolos dari hukuman jika mundur dari ASN?
Mengenai surat pengunduran diri Rafael Alun dari ASN Ditjen Pajak, pihak Kemenkeu terlebih dulu akan menelitinya karena ASN yang bermasalah tidak diperbolehkan mundur begitu saja.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
Terkini
-
El Rumi Langgar Protokol Istana Demi Satukan Ahmad Dhani dan Maia Estianty, Berakhir Canggung
-
Masinis PT KAI Bagikan Simulasi Saat KRL Melakukan Pengereman Mendadak
-
Usul Gerbong KRL Khusus Wanita di Tengah, Menteri PPPA Arifah Fauzi dari Partai Apa?
-
Dompet Digital Kini Tak Sekadar Bayar, Poin Transaksi Bisa Jadi Emas
-
Vietnam Sampaikan Duka atas Kecelakaan KRL di Bekasi, Presiden To Lam Kirim Pesan ke Prabowo
-
Di Balik Sekolah Gratis: Ada 'Hidden Cost' yang Luput dari Jangkauan Hukum
-
Pemerintah Klaim Ketergantungan Indonesia ke Selat Hormuz Hanya 20 Persen
-
Pemkot Yogyakarta Fasilitasi 37 TPA Pengganti Gratis bagi Anak Korban Little Aresha, Cek Daftarnya!
-
Pemprov DKI Jakarta Percepat Mitigasi Perlintasan Sebidang Pasca Tragedi Bekasi
-
Modal Sertifikat Pelatihan, Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Kecantikan Abal-abal