Berikut adalah hasil perhitungan kekayaan RAT vs skema gaji, perlu hampir 100 tahun untuk mendapatkan angka seperti tertera di LHKPN.
Ujung pamer-pamer harta kekayaan seperti Jeep Rubicon dan moge Harley-Davidson dan penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo (RAT) adalah si bapak dicopot jabatannya oleh Kementerian Keuangan RI. Kemudian RAT mengundurkan diri sebagai ASN serta diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari laman News Suara.com, harta gendut Rafael Alun Trisambodo yang disebutkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tengah menjadi sorotan. Besarnya disebut tidak sesuai dengan profil pekerjaannya sebagai pejabat eselon III.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA menilai bahwa harta gendut menyebutkan bahwa LHKPN milik Rafael Alun Trisambodo atau RAT sangat tak wajar.
Perhitungannya, seperti dipaparkan Sekretaris Jenderal FITRA, Misbah Hasan adalah sebagai berikut: gaji RAT sebagai pejabat Eselon III sekira Rp 4,7 juta, ditambah tunjangan kinerja Rp 46,4 juta. Sementara untuk mencapai kekayaan Rp 56,1 miliar seperti LHKPN dibutuhkan waktu menabung 98 tahun atau sekira 100 tahun.
Akan tetapi eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu bisa mengumpulkan harta yang fantastis dalam waktu singkat, tanpa harus menabung puluhan tahun.
"Artinya dia punya kekayaan sekitar Rp 56 miliar itu harus dikumpulkan selama 98 tahun. Nah, ini kan kekayaan yang tidak wajar," jelas Misbah Hasan kepada Suara.com, Selasa (28/2/2023).
Lebih lanjut dicontohkannya pejabat setingkat eselon I memiliki gaji Rp 5,2 juta dan tunjangan kinerja Rp 113 juta. Untuk mencapai angka seperti LKHPN setara yang dilaporkan RAT, butuh waktu sekitar 30 tahun untuk mencapai kekayaan Rp 56 miliar.
Misbah Hasan menduga kasus rekening gendut seperti milik RAT tidak hanya terjadi di Kementerian Keuangan, tetapi di berbagai kementerian dan lembaga lain.
"Kasus ini tidak hanya terjadi pada Rafael Alun tetapi pejabat lainnya. Nah ini yang mestinya harus diusut tuntas," tandasnya.
Sementara itu, soal rekening gendut RAT, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar menyebut KPK bisa langsung menjerat pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu bisa dilakukan jika pada proses klarifikasi Rafael Alun tidak dapat membuktikan asal muasal harta kekayaan yang mencapai Rp 56,1 miliar.
"Jika tidak bisa dibuktikan, bisa langsung dijerat TPPU," jelasnya saat dihubungi Suara.com pada Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, KPK bisa menghitung masa kerja Rafael Alun sebagai pegawai pajak dengan gaji yang diperolehnya.
"Demikian juga jika mengajukan dalih mendapat hibah/warisan dari orang tua, buktikan akte hibahnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sebelum David Latumahina Dianiaya secara Brutal, Mario Dandy Satriyo Pernah Ancam Tembak dan Diduga AGH Bawa Nama Aparat Negara
-
"Efek Klub Bubar" Membuat Banyak Moge Dijual? Tenang Saja, KPK Sudah Kantongi Nama-nama di Lingkungan Kemenkeu
-
Rafael Alun Minta Dikasihani usai Diperiksa KPK Selama 8 Jam: Saya Lelah dari Pagi
-
KPK Telusuri Kekayaan Rafael Berupa Rumah di Yogyakarta, Deputi Pencegahan: Ini Agak Rumit
-
Deddy Corbuzier Sebutkan Mario Dandy Satriyo Miliki Harga Diri Rendah, Itu Sebabnya Hanya Berani Main Keroyokan
Terpopuler
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- Anggota DPR Habiburokhman sampai Turun Tangan Komentari Kasus Erin Taulany vs eks ART
- 5 Cushion Anti Longsor 24 Jam, Makeup Tahan Lama Meski Cuaca Panas
- 8 Sepatu Skechers yang Diskon di MAPCLUB, Bisa Hemat hingga Rp700 Ribu
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Persija Jakarta Pecahkan Rekor Membanggakan Meski Gagal Juara
-
Paylater dan Gaya Hidup Gen Z: Solusi Praktis atau Jebakan Finansial?
-
BYD M6 Kini Punya Varian Plug In Hybrid, Sanggup Tempuh 1.800 Kilometer Sekali Isi Bensin
-
Terbukti Suap Pejabat Kemnaker, Jaksa Tuntut 3 Tahun Penjara untuk Miki dan Temurila
-
Tak Hanya Pintar Akademik, Generasi Muda Dituntut Kuasai Diplomasi dan Bangun Jejaring Global
-
Second Chance, Program Soccer Camp Pertama di Indonesia Jadi Trending Topic
-
Amnesty Kritik RUU Tata Cara Pidana Mati yang Disiapkan Pemerintah Indonesia
-
Komarudin PDIP Usul Wapres Gibran Berkantor di IKN Agar Gedung Tak Mangkrak Usai Putusan MK
-
Di Tengah Krisis Global, Traveling Tetap Prioritas: Anggaran Wisata Malah Meningkat di 2026
-
Duh! Viral Warung Bakso di Klaten Kenakan Tarif AC ke Pembeli