Berikut adalah hasil perhitungan kekayaan RAT vs skema gaji, perlu hampir 100 tahun untuk mendapatkan angka seperti tertera di LHKPN.
Ujung pamer-pamer harta kekayaan seperti Jeep Rubicon dan moge Harley-Davidson dan penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, anak Rafael Alun Trisambodo (RAT) adalah si bapak dicopot jabatannya oleh Kementerian Keuangan RI. Kemudian RAT mengundurkan diri sebagai ASN serta diproses Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dikutip dari laman News Suara.com, harta gendut Rafael Alun Trisambodo yang disebutkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tengah menjadi sorotan. Besarnya disebut tidak sesuai dengan profil pekerjaannya sebagai pejabat eselon III.
Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran atau FITRA menilai bahwa harta gendut menyebutkan bahwa LHKPN milik Rafael Alun Trisambodo atau RAT sangat tak wajar.
Perhitungannya, seperti dipaparkan Sekretaris Jenderal FITRA, Misbah Hasan adalah sebagai berikut: gaji RAT sebagai pejabat Eselon III sekira Rp 4,7 juta, ditambah tunjangan kinerja Rp 46,4 juta. Sementara untuk mencapai kekayaan Rp 56,1 miliar seperti LHKPN dibutuhkan waktu menabung 98 tahun atau sekira 100 tahun.
Akan tetapi eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu bisa mengumpulkan harta yang fantastis dalam waktu singkat, tanpa harus menabung puluhan tahun.
"Artinya dia punya kekayaan sekitar Rp 56 miliar itu harus dikumpulkan selama 98 tahun. Nah, ini kan kekayaan yang tidak wajar," jelas Misbah Hasan kepada Suara.com, Selasa (28/2/2023).
Lebih lanjut dicontohkannya pejabat setingkat eselon I memiliki gaji Rp 5,2 juta dan tunjangan kinerja Rp 113 juta. Untuk mencapai angka seperti LKHPN setara yang dilaporkan RAT, butuh waktu sekitar 30 tahun untuk mencapai kekayaan Rp 56 miliar.
Misbah Hasan menduga kasus rekening gendut seperti milik RAT tidak hanya terjadi di Kementerian Keuangan, tetapi di berbagai kementerian dan lembaga lain.
"Kasus ini tidak hanya terjadi pada Rafael Alun tetapi pejabat lainnya. Nah ini yang mestinya harus diusut tuntas," tandasnya.
Sementara itu, soal rekening gendut RAT, pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar menyebut KPK bisa langsung menjerat pejabat pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Hal itu bisa dilakukan jika pada proses klarifikasi Rafael Alun tidak dapat membuktikan asal muasal harta kekayaan yang mencapai Rp 56,1 miliar.
"Jika tidak bisa dibuktikan, bisa langsung dijerat TPPU," jelasnya saat dihubungi Suara.com pada Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, KPK bisa menghitung masa kerja Rafael Alun sebagai pegawai pajak dengan gaji yang diperolehnya.
"Demikian juga jika mengajukan dalih mendapat hibah/warisan dari orang tua, buktikan akte hibahnya," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sebelum David Latumahina Dianiaya secara Brutal, Mario Dandy Satriyo Pernah Ancam Tembak dan Diduga AGH Bawa Nama Aparat Negara
-
"Efek Klub Bubar" Membuat Banyak Moge Dijual? Tenang Saja, KPK Sudah Kantongi Nama-nama di Lingkungan Kemenkeu
-
Rafael Alun Minta Dikasihani usai Diperiksa KPK Selama 8 Jam: Saya Lelah dari Pagi
-
KPK Telusuri Kekayaan Rafael Berupa Rumah di Yogyakarta, Deputi Pencegahan: Ini Agak Rumit
-
Deddy Corbuzier Sebutkan Mario Dandy Satriyo Miliki Harga Diri Rendah, Itu Sebabnya Hanya Berani Main Keroyokan
Terpopuler
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- Baru! Viva Moisturizer Gel Hadir dengan Tekstur Ringan dan Harga Rp30 Ribuan
- 6 Tablet Murah dengan Kamera Jernih, Ideal untuk Rapat dan Kelas Online
Pilihan
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
Terkini
-
Selama Ramadan Pemkab Cianjur Larang Total THM Beroperasi, Rumah Makan Buka Jam 4 Sore
-
Cek Fakta: Isu Pembubaran DPR Libatkan Gibran dan AHY, Hoaks atau Fakta?
-
Kutuk Keras Pengeroyokan Wasit di Rembang, Exco PSSI Desak PSIR Didiskualifikasi
-
Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa, eks Kadis LH Tangsel Dihukum 7 Tahun Penjara
-
Aktifitas Sentul City Disetop Pascabanjir, Pemkab Bogor Selidiki Izin dan Drainase
-
Jadwal Operasional KRL Jakarta-Bogor 13 Februari Agar Tak Ketinggalan Kereta
-
Atta Halilintar Masuk Bisnis Kuliner, Luncurkan Restoran Nusantara Modern Lamak Rasa
-
Warga Nanggewer Mekar Panik, Pohon Besar Roboh Timpa Rumah Saat Hujan Deras Menerjang
-
5 Lip Tint Tahan Lama untuk Makan Makanan Berminyak agar Warna Tetap On
-
Anggota MRP Tolak PSN di Merauke: Dinilai Ancam Ruang Hidup dan Hak Masyarakat Adat