Komisi Pemilihan Umum menegaskan Keputusan KPU tentang Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu 2024 tetap sah dan berkekuatan hukum tetap usai adanya putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus.
Penegasan ini disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menanggapi putusan Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
"Keputusan KPU tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat, sehingga status tentang parpol mana saja yang telah ditetapkan oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2024 tidak ada perubahan," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dalam konferensi pers secara daring, sebagaimana dipantau di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Lebih lanjut, Hasyim menjelaskan keputusan KPU mengenai penetapan parpol peserta Pemilu 2024 itu tetap sah dan berkekuatan hukum mengikat karena pihak yang mengajukan gugatan ke PN Jakpus adalah Partai Prima, yakni parpol calon peserta Pemilu 2024.
Kemudian, lanjut dia, objek yang digugat adalah keputusan KPU tersebut. Hasyim lalu menyampaikan kewenangan untuk menguji produk-produk pejabat tata usaha negara, seperti KPU sebagai penyelenggara negara, khususnya yang menyelenggarakan pemilu, dimiliki oleh pengadilan tata usaha negara (PTUN).
"Itu wewenangnya ada di PTUN dan kami nyatakan itu sudah pernah diuji di PTUN, dan dinyatakan tidak dapat diterima. Dengan begitu, Keputusan KPU tentang Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024 masih berlaku sah dan berkekuatan hukum mengikat," ujar Hasyim seperti dilansir dari Antara.
Saat ini, terdapat 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal yang menjadi peserta Pemilu 2024. Mereka adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Buruh, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Berikutnya, Partai Kebangkitan Nasional (PKN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat.
Lalu, ada pula partai lokal Aceh, yakni Partai Nanggroe Aceh (PNA), Partai Generasi Atjeh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat), Partai Darul Aceh (PDA), Partai Aceh (PA), Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh, dan Partai Solidaritas Independen Rakyat Aceh (Sira).
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Jonatan Christie Lolos ke Semifinal Indonesia Open 2026, Ungkap Tantangan Angin di Istora
-
Sikat Senior Lewat Comeback Epik, Rachel/Febi Segel Tiket Semifinal Indonesia Open 2026
-
Hasil Timnas Indonesia vs Oman: Garuda Menang Telak!
-
'Presiden Punya Mata dan Telinga', Prabowo Pantau Terus Kasus Korupsi Imigrasi dan BGN
-
Telkomsel Ungkap 361 BTS Sudah Pakai Energi Terbarukan, Komitmen Hijau Makin Nyata
-
Antisipasi El Nino dan Krisis Sampah, Dedi Mulyadi Kumpulkan Kepala Daerah se-Jabar
-
Selain Hera, Nur Juga Dapat Perlakuan Kasar Selama Bekerja dengan Erin Taulany
-
Tips Memilih Hunian Premium, Tak Lagi Sekadar Lokasi Tapi Juga Pengalaman Hidup
-
Jubir JAI Bongkar Detik-detik Pembubaran Perkemahan Pemuda Ahmadiyah
-
Singkirkan Juara Swiss Open, Jonatan Christie Melaju ke Semifinal Indonesia Open 2026