Mario Dandy dan Shane Lukas diketahui telah ditahan atas perbuatan keduanya yang menganiaya David Ozora. Namun, Mario Dandy dan Shane Lukas sempat berbohong saat diperiksa oleh penyidik.
Demi mencegah hal itu terjadi, polisi kemudian memisahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke dalam sel yang berbeda. Seperti yang diketahui, kedua tersangka kasus penganiayaan ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pemisahan sel dilakukan agar Mario Dandy dan Shane Lukas tidak bersekongkol lagi untuk mengaburkan fakta terkait kasus penganiayaan David.
"Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryad, seperti dikutip dari Suara.com pada Selasa (7/3/2023).
Mario Dandy, Shane Lukas, dan satu tersangka lainnya yaitu AG rupanya pernah berbohong kepada penyidik Polres Jakarta Selatan. Ketiganya mengaku kejadian yang terjadi adalah perkelahian, bukan penganiayaan.
"Kami perlu menjelaskan di sini ternyata pada awal para tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," tambah Hengki.
Kebohongan ketiganya terbongkar ketika penyidik memberikan beberapa bukti penganiayaan David, seperti rekaman CCTV, chat WhatsApp, hingga video. Bukti-bukti tersebut membuat para tersangka tak berkutik.
Atas kejadian ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Babay Parid Wazdi Jadi Calon Tunggal Direktur Utama Bank Sumut
Di sisi lain, AG yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Scaloni Waspadai Pertahanan Tanjung Verde Jelang Duel Babak 32 Besar
-
DFB Dekati Jurgen Klopp Usai Nagelsmann Tinggalkan Timnas Jerman
-
Timnas Indonesia Bidik Gelar AFF Pertama, Sumardji hingga Rayhan Hannan Kompak Tebar Optimisme
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa, Pembunuh Satu Keluarga di Indramayu Divonis Seumur Hidup
-
Ada Risiko Downgrade IHSG Meski Tekanan Isu MSCI Mulai Reda
-
Pertamina Tepat Belum Turunkan Harga Pertamax
-
Darurat Judi Online di Kabupaten Bogor, PCNU Deklarasikan 'Jihad Sosial' Bareng Bupati