Mario Dandy dan Shane Lukas diketahui telah ditahan atas perbuatan keduanya yang menganiaya David Ozora. Namun, Mario Dandy dan Shane Lukas sempat berbohong saat diperiksa oleh penyidik.
Demi mencegah hal itu terjadi, polisi kemudian memisahkan Mario Dandy dan Shane Lukas ke dalam sel yang berbeda. Seperti yang diketahui, kedua tersangka kasus penganiayaan ini ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Pemisahan sel dilakukan agar Mario Dandy dan Shane Lukas tidak bersekongkol lagi untuk mengaburkan fakta terkait kasus penganiayaan David.
"Antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryad, seperti dikutip dari Suara.com pada Selasa (7/3/2023).
Mario Dandy, Shane Lukas, dan satu tersangka lainnya yaitu AG rupanya pernah berbohong kepada penyidik Polres Jakarta Selatan. Ketiganya mengaku kejadian yang terjadi adalah perkelahian, bukan penganiayaan.
"Kami perlu menjelaskan di sini ternyata pada awal para tersangka ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," tambah Hengki.
Kebohongan ketiganya terbongkar ketika penyidik memberikan beberapa bukti penganiayaan David, seperti rekaman CCTV, chat WhatsApp, hingga video. Bukti-bukti tersebut membuat para tersangka tak berkutik.
Atas kejadian ini, Mario Dandy dijerat Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Babay Parid Wazdi Jadi Calon Tunggal Direktur Utama Bank Sumut
Di sisi lain, AG yang masih di bawah umur dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Siapkan Kado Nikah untuk El Rumi dan Syifa Hadju, Aldi Taher Bakal Kirim Burger Raksasa
-
Perjalanan BRILink Agen di Bakauheni, Transformasi Jadi Andalan Solusi Transaksi Warga
-
Senin Terasa Berat Setelah Libur Panjang? Ini Fenomena Bare Minimum Monday yang Lagi Viral
-
Utang Puasa atau Syawal Dulu? Ini Jawaban Ulama yang Banyak Dicari Umat Muslim
-
Tren Baru Pasca Lebaran: Loud Budgeting, Cara Jujur Ngaku Lagi Bokek Tanpa Malu
-
Hingga Malam Ini, 1,1 Juta Pemudik Padati Bakauheni, Kendaraan Ikut Melonjak
-
PP Tunas Mulai Diterapkan, Banyak Kasus Anak Berawal dari Medsos Tanpa Pengawasan
-
Sinopsis Film Emmy, Angkat Kisah Emmy Saelan: Pahlawan Perempuan Makassar
-
ASN Jawa Timur Resmi WFH Setiap Hari Rabu, Kenapa Pilih di Tengah Pekan Ya?
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia