Disebutkan AGH dalam kondisi freeze, baru sadar setelah terdengar teriakan dari pihak perumahan tempat kejadian.
Narasi TV memberikan ruang kepada keluarga Agnes Gracia Haryanto (AGH), anak yang berkonflik dengan hukum dalam penganiayaan brutal atas David Latumahina dengan pelaku utama Mario Dandy Satriyo. Menggunakan prinsip jurnalistik cover both sides, ruang siaran milik Najwa Shihab ini menghadirkan Ivana Yoan hadir sebagai pembicara.
Disimak secara daring dari kanal YouTube Narasi TV, Ivana Yoan menyatakan diri sebagai kakak AGH, setelah intro, "Narasi membuka ruang bagi keluarga AGH untuk bercerita tentang kronologi kejadian versi mereka".
"Aku mau speak up di sini, sebenarnya juga tidak mau keekspos media, tapi guncangan-guncangan publik di sana luar biasa," ujarnya.
"Jadi aku di sini mau memberikan pandangan dan meluruskan dari sisi AGH yang selama ini belum mendapatkan perhatian, belum mendapat tempat untuk bicara di tengah isu-isu media yang semuanya menyudutkan AGH," lanjutnya.
Dari kronologi yang disampaikannya, Ivana Yoan mendapatkan materi dari adiknya. Pada saat kejadian, adiknya disebut mengulur waktu agar pacarnya, Mario Dandy Satriyo urung bertemu dengan korban, Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina.
Yaitu, antara lain saat berada di salah satu salon perawatan dan ditunggui pacarnya, AGH teringat kartu pelajar korban ada di rumah, atau tidak dibawa. Karena smartphone dalam kondisi mesti diisi ulang, ia meminta agar Mario Dandy Satriyo memesankan jasa ojek daring untuk mengambil dan mengantarkan kartu pelajar ke tempat mereka berada.
Selain itu, saat kejadian sadis terjadi AGH dalam kondisi freeze, shocked melihat yang ada di depan mata sehingga saat diminta merekam dengan smartphone ia hanya melakukannya. Baru sadar setelah terdengar teriakan dari pihak perumahan tempat kejadian.
Dalam kesempatan berbeda, kuasa hukum korban, yaitu Melissa Anggraini menanggapi yang telah disampaikan Ivana Yoan tidak memiliki nilai di mata hukum.
Pasalnya, menurut pasal 1 angka 26 KUHAP, orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana adalah yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
"Keterangan yang berasal dari seseorang yang mana dia tidak melihat, mendengar dan mengalami sendiri tidak bernilai di mata hukum (testimonium de auditu)," jelas Melissa Anggraini.
Dalam perkara penganiayaan ini penyidik telah menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Sedangkan AGH (15) pacar Mario ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
David Latumahina Dapatkan Perlindungan LPSK, Jenisnya Antara Lain Bantuan Medis sampai Rehabilitasi Psikologis
-
Kakak Mario Dandy Disebut Mokondo, Tak Pernah Modal saat Pacaran Bikin Warganet Ngamuk: Cowok Red Flag!
-
Jeep Wrangler Rubicon Besutan Mario Dandy Satriyo Sempat Dikemudikan Pacarnya Setelah Kejadian?
-
Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo Ditarik ke Polda Metro Jaya, Begini Alasannya
-
Bila Pelat Nomor Palsu Rubicon Terbukti Sengaja Dipasang Mario Dandy Satriyo untuk Tutupi Kejahatan, Hukuman Bakal Makin Berat
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Arahan Presiden, Kemenpora Cairkan Bonus Sekaligus Tanggung Pajak Peraih Medali ASEAN Para Games
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
RAM 16GB di Harga 4 Jutaan? Intip 5 Laptop Kejutan untuk Lebaran 2026 Ini!
-
Pelabuhan Merak Padat, 75 Ribu Pemudik Menyeberang ke Sumatera
-
Mudik Lebaran 2026, Skema One Way Nasional Diberlakukan di Tol Trans Jawa
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban