Bisnis / Energi
Rabu, 06 Mei 2026 | 15:16 WIB
Kementerian ESDM sudah menghentikan impor solar sejak April. [Pexels].
Baca 10 detik
  • Dirjen Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyatakan penghentian impor solar telah efektif berjalan sejak April 2026 di Jakarta.
  • Kebijakan ini mewajibkan SPBU swasta membeli pasokan solar dari Pertamina guna mendukung kemandirian energi nasional melalui produksi dalam negeri.
  • Peningkatan kapasitas Kilang Balikpapan menjadi 360 ribu barel per hari mampu memenuhi kebutuhan solar sekaligus memperkuat implementasi program B50.

Suara.com - Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menyebut penghentian impor solar sudah mulai dijalankan sejak April lalu.

Menurutnya, penghentian impor tersebut sejalan dengan kewajiban bagi SPBU swasta untuk menyerap pasokan solar dari PT Pertamina (Persero).

"Sudah, sudah (stop impor solar dijalankan)," ujar Laode saat ditemui wartawan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta pada Rabu (6/6/2026). 

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman menyebut impor solar sudah dihentikan. [Suara.com/Yaumal Asri Adi Hutasuhut].

Dengan direalisasikannya penghentian impor solar, Laode mengungkapkan, sejumlah SPBU swasta kini mulai membeli kebutuhan bahan bakar mereka dari Pertamina.

Ia menjelaskan, sejak kebijakan tersebut diumumkan, koordinasi secara intensif terus dilakukan dengan pihak swasta. 

"Sebenernya kan sejak diumumkan, itu sudah dilakukan pertemuan-pertemuan. dan kalau ditanya ke swasta pasti sudah ada, coba saja tanya," kata Laode. 

Penghentian impor solar ini juga setelah beroperasinya Kilang Balikpapan pasca-revitalisasi melalui proyek Refinery Development Master Plan (RDMP). Proyek ini meningkatkan kapasitas produksi Kilang Balikpapan secara signifikan, dari sebelumnya 260 ribu barel menjadi 360 ribu barel per hari.

Dengan peningkatan ini, Kilang Balikpapan mampu memasok sekitar 22 hingga 25 persen kebutuhan BBM nasional. Selain kapasitas, kualitas bahan bakar yang dihasilkan pun meningkat menjadi standar EURO V yang lebih ramah lingkungan guna mendukung pengurangan emisi gas buang.

Dari sisi teknis, Nelson Complexity Index (NCI) Kilang Balikpapan ditargetkan melonjak dari 3,7 menjadi 8. Peningkatan ini memungkinkan kilang untuk memaksimalkan pengolahan produk sisa (bottom product).

Baca Juga: Indonesia Tawarkan Peluang Investasi Hulu Migas: Investor & Penyedia Teknologi Global Kolaborasi

Langkah penyetopan impor ini juga memperkuat persiapan implementasi B50 yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Saat ini, progres B50 masih dalam tahap uji coba di berbagai sektor, mulai dari pertambangan hingga transportasi kereta api.

Load More