David Latumahina dinilai LPSK telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun material.
Hari-hari bergulir, kesembuhan Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina terus ditunggu. Ia adalah korban penganiayaan brutal dari Mario Dandy Satriyo pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB di salah satu kompleks perumahan kawasan Ulujami, Jakarta Selatan.
Kekinian, ventilator atau alat bantu pernapasan telah dicopot, kondisi koma dengan menunjukkan serangkaian perkembangan positif, dan masih dirawat di kamar ICU, Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.
Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap David Latumahina.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rilisnya pada Senin (6/3/2023) di Jakarta menyampaikan jenis perlindungan yang diberikan adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis. khusus disebut terakhir, diperlukan asesmen sehingga harus menunggu kondisi David Latumahina sadar atau siuman.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," paparnya.
Perlindungan atas putra pertama dari Jonathan Latumahina, pengurus Gerakan Pemuda Ansor ini diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di Jakarta, Senin (6/3/2023).
LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap David Latumahina karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun material. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Selain korban, saat ini LPSK juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi, termasuk AGH, pacar Mario Dandy Satriyo yang kini berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.
Dalam perkara penganiayaan ini penyidik telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Sedangkan AGH (15) pacar Mario ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Status Pacar Mario Dandy Satriyo Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum, Ini Konstruksi Pasal Baru yang Diterapkan
-
Sebelum David Latumahina Dianiaya secara Brutal, Mario Dandy Satriyo Pernah Ancam Tembak dan Diduga AGH Bawa Nama Aparat Negara
-
David Latumahina Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Berhasil Lewati Fase Koma, Mengalami Trauma Kepala
-
Besuk David Latumahina, Menko Polhukam Sebutkan Pelaku Bisa Dijerat Pasal Lebih Keras dan Tegas: 12 Tahun Penjara
-
CEK FAKTA: AGH Pacar Mario Dandy Akhirnya Jadi Tersangka Akibat Dalangi Penganiayaan David, Benarkah?
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Motif Masih Didalami
-
Pelaku Teror Air Keras Andrie Yunus Ternyata Anggota BAIS, TNI: Sudah Diamankan di Puspom
Terkini
-
Bolehkah Sholat Ied Idulfitri Sendirian di Rumah? Ini Hukum dan Kondisi yang Membolehkan
-
Kasus Air Keras Andrie Yunus: Polisi Periksa 15 Saksi, Pelaku Diduga Bisa Lebih dari 4 Orang
-
Empat Prajurit Terlibat, DPR Minta Dalang Utama Kasus Andrie Yunus Diungkap
-
Sinopsis Cellar Door: Uji Nyali Jordana Brewster di Balik Misteri Pintu Terlarang
-
7 Trik Styling Hijab Super Adem untuk Silaturahmi Lebaran di Tengah Panas Ekstrem
-
Link Live Streaming Barcelona vs Newcastle United: Duel Hidup Mati di Camp Nou!
-
Update Arus Mudik H-3 Lebaran 2026: Tol Kalikangkung Tembus 3.000 Kendaraan per Jam
-
Waspada Jalur Gelap! Wagub Jabar Kecewa Perbaikan Lampu Jalan di Sumedang Molor di Tengah Arus Mudik
-
Bolehkah Berhubungan Suami Istri di Malam Takbiran Idulfitri? Ini Hukumnya dalam Islam
-
Prabowo Naikkan Target Bedah Rumah, Kini 400 Ribu Unit per Tahun