/
Selasa, 07 Maret 2023 | 14:35 WIB
Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan salah satu perekam penganiayaan David Latumahina ([Suara.com/Yasir])

Dua tersangka kasus penganiayaan brutal atas David Latumahina telah dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya per Jumat lalu.

Menjelang akhir pekan lalu, Jumat (3/3/2023), tersangka kasus penganiayaan brutal atas David Latumahina, yaitu Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (19) telah dipindahkan ke  Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dikutip dari laman News Suara.com, kedua tersangka ini ditahan dalam sel terpisah. Mau tidak mau, keduanya mesti saling bilang bye. Adapun alasannya, sebagaiman disebutkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi adalah agar tidak bersekongkol lagi.

Lebih jelasnya pemisahan sel tahanan ini dilakukan agar kedua tersangka tidak bersekongkol kembali untuk mengaburkan fakta terkait kasus ini.

"Dipisah, antisipasi agar tidak terulang lagi mereka berkoordinasi untuk mengaburkan fakta," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Soal pengakuan palsu ini terjadi saat kejadian di mana Mario Dandy Satriyo menganiaya korban, David Latumahina dan menyebutnya sebagai perkelahian saat diperiksa Polres Metro Jakarta Selatan.

"Kami perlu menjelaskan di sini, pada awal para tersangka ini atau orang yang ada di TKP ini tidak memberikan keterangan yang sebenarnya," tandas  Kombes Pol Hengki Haryadi di Jakarta, Kamis (2/3/2023).

Namun, mereka tidak berkutik alias tidak bisa mengelak lagi ketika penyidik menunjukan bukti-bukti terkait keterlibatan mereka dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina. Bukti-bukti itu meliputi rekaman CCTV, chat WhatsApp atau WA, hingga video yang ada dalam handphone (HP) milik salah satu pelaku.

"Tergambar semua peranannya di situ," lanjut Kombes Pol Hengki Haryadi.

Kemudian, dari wawancara berbagai narasumber juga bisa dicermati bahwa Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dan Agnes Gracia Haryanto juga masih mengemudikan Jeep Wrangler Rubicon milik Mario Dandy Satriyo.

Kuasa hukum Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan, Happy SP Sihombing pernah menyebut bahwa kliennya adalah sosok ramah dan gemar bergaul. Dari kegiatan nongkrong bisa kenal dan dekat dengan tersangka, Mario Dandy Satriyo. Adanya relasi kuasa di mana orangtua Sean Lukas adalah orang biasa sementara Mario Dandy datang dari keluarga kalangan pejabat membuat kleinnya merasa tidak enak.

Di tahanan, keduanya masih berbagi makanan, hingga pemisahan yang dilakukan pada Jumat itu.

Kasus penganiayaan terhadap David Latumahina ini telah diambil alih Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan. Dari hasil gelar perkara penyidik telah meningkatkan status AGH menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku.

Selain itu penyidik juga telah mengubah konstruksi pasal yang sebelumnya diterapkan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan bahwa tersangka Mario dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan tersangka Shane dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Load More