Ini keterangan salah satu saksi, seperti disebutkan oleh Nong Andah Darol Mahmada.
Dalam penganiayaan brutal atas korban bernama Cristalino David Ozora Latumahina atau David Ozora beredar video yang disebutkan diambil oleh anak berkonflik dengan hukum, AGH. Juga diberitakan perempuan usia 15 tahun ini selfie di atas sosok sudah tidak berdaya.
Bagaimana situasinya, berikut dikutip dari laman Depok Suara.com sebagaimana dituliskan Nong Andah Darol Mahmada via akun Instagram atas nama akun pribadi. Latar belakangnya adalah pendiri Jaringan Islam Liberal (JIL). Juga sahabat dari Jonathan Latumahina, pengurus Gerakan Pemuda Ansor, orangtua korban, David Latumahina.
Nong Andah Darol Mahmada mengemukakan tentang saksi N yang berada di lokasi kejadian atau Tempat Kejadian Perkara (TKP), di salah satu perumahan kawasan Ulujami, Jakarta Selatan.
Saat kejadian, disebutkan saksi N bahwa ia telah meminta AGH membantu dengan meletakkan kepala korban di pangkuannya.
"Tidak ada itu AG membantu David, ia marah dan kesal ke AG karena diam aja. Ia (saksi N) yang meminta AG membantu dengan meminta pahanya untuk menyangga kepala David agar David tidak terlalu kesakitan, tapi malah AG memberikan tangan saja," demikian dituliskan Nong Andah Darol Mahmada dalam unggahan pada Minggu (5/3/2023).
"Jadi menurutnya, dari sejak awal AG tidak pernah niat membantu David. Bahkan kalau kita simak wawancara Rustam Hatala di Cokro TV, AG tertawa-tawa di dalam ruang Polsek, bareng dua pelaku main gitar. Bahkan banyak yang melihat Rubicon yang sempat keluar dan balik lagi ke Kapolsek itu disetiri oleh AG. Kalo cemas, merasa bersalah dan trauma misalnya, AG tidak mungkin sikapnya seperti itu," lanjut Ning Andah.
Nong Andah juga menyampaikan keheranan saksi N atas sikap AGH yang seolah-olah tidak terjadi apa-apa saat penganiayaan atas David Latumahina berlangsung.
"Saksi N bilang begini: Mbak Nong, kalau kita sebagai perempuan melihat peristiwa begitu pastinya kita akan teriak-teriak, coba menghentikan atau minta tolong ke sekeliling atau wajah kita khawatir begitu ya, karena ada orang di depan kita digebuki. Tapi saya lihat AG tidak seperti itu. Biasa saja, sampai saya lihat di Kapolsek pun seperti tidak ada apa-apa," kata Nong Andah menirukan yang disampaikan saksi N.
Saksi N melihat korban David Latumahina, bersama Mario Dandy Satriyo, AGH, dan satu tersangka lainnya di TKP. Juga saat ketiga pelaku berada Polres Jakarta Selatan sedang tertawa sambil bermain gitar.
Nong Andah Darol Mahmada juga telah menyaksikan video tayangan Narasi TV yang memuat kronologi versi AGH, disampaikan oleh Ivana Yoan. Disebutkan oleh Ivana Yoan bahwa AGH tidak terlibat dalam penganiayaan David Latumahina. Juga ditambahkan adiknya dalam kondisi shocked dan freeze karena kaget atas kejadian itu.
Nong Andah Darol Mahmada menyayangkan keterangan ini, karena berdasarkan fakta di lapangan, AGH terlihat tidak berusaha menghentikan aksi brutal itu.
Sebelumnya, polisi membeberkan bukti-bukti terkait keterlibatan AGH, pacar tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dalam kasus penganiayaan terhadap David Latumahina (17). Bukti-bukti itu meliputi pesan WhatsApp atau WA hingga rekaman CCTV yang disita dari sekitar lokasi kejadian.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan dari bukti-bukti ini penyidik memutuskan untuk meningkatkan status AGH menjadi anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Penggunaan istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.
Berdasar dari serangkaian barang bukti itu, penyidik juga menemukan adanya perencanaan. Sehingga penyidik kemudian menerapkan Pasal 355 Ayat 1 KUHP terkait penganiayaan yang direncanakan.
Kombes Pol Hengki Haryadi menyatakan Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), dan AGH (15) memberikan keterangan palsu saat diperiksa penyidik Polres Jakarta Selatan. Ketiganya mengaku peristiwa atas David Latumahina adalah perkelahian bukan penganiayaan.
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kemudian tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
AGH Berstatus Sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum, Seluruh Anggota Keluarga Inti Menderita Sakit
-
Kronologi AGH versi Keluarga, Disebutkan Ada Acara ke Salon Perawatan Segala
-
David Latumahina Dapatkan Perlindungan LPSK, Jenisnya Antara Lain Bantuan Medis sampai Rehabilitasi Psikologis
-
CEK FAKTA: FPI Dalangi Penganiayaan David karena Pernah Berkonflik dengan Jonathan Latumahina, Benarkah?
-
Sebelum David Latumahina Dianiaya secara Brutal, Mario Dandy Satriyo Pernah Ancam Tembak dan Diduga AGH Bawa Nama Aparat Negara
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Indonesia-Korsel Teken 10 MoU Senilai Rp 173 Triliun, Kerja Sama AI hingga Energi Bersih
-
Gempa Guncang Sulut, Puan Maharani Minta Pemerintah Sigap Pastikan Keselamatan Warga
-
BRI Borong Penghargaan Domestik Dealer Utama SBN Terbaik 2025
-
Wanti-wanti Komisi A DPRD DKI: WFH Bukan Celah ASN Jakarta untuk Malas-malasan!
-
BRI Cetak Prestasi Lewat Penghargaan Domestik Dealer Utama 2025
-
MBG Uji Sistem Prasmanan, Siswa Ambil Sendiri untuk Tekan Pemborosan
-
Dicecar DPR Soal Surat Penahanan Amsal Sitepu, Kajari Karo Akui Salah Ketik: Siap Salah Pimpinan
-
Gaji Rp6 Juta Sebulan, Profesi Juru Parkir Jadi Penyelamat Ekonomi Warga Makassar
-
Manly tapi Sweet! Ini 4 Parfum Pria dengan Nuansa Vanilla yang Wajib Dicoba
-
Seharga Rp36 Juta, Apakah Motor Listrik Maka Cavalry Layak Gantikan Nmax dan PCX?