/
Kamis, 09 Maret 2023 | 09:56 WIB
Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. ((Suara.com/Yasir))

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi mengumumkan siap melakukan proses rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap David.

"Besok kami melanjutkan proses rekonstruksi," ujarnya di Polda Metro Jaya, diunggah di channel YouTube Intens Investigasi, dikutip Kamis (9/3/2023). 

Dia menambahkan, proses ini akan dihadiri pihak kejaksaan yang disertai gabungan beberapa alat bukti, keterangan saksi, dan  keterangan tersangka.

"Rencananya akan dilakukan  23 adegan," ungkapnya.

Soal tempat pelaksaan rekonstruksi Kombes Pol Hengki Haryadi masih belum bisa memastikan.

"Akan disesuaikan apa di sini atau di TKP,"  katanya.

Seperti diketahui, Agnes Gracia resmi ditahan untuk kebutuhan penyidikan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Lama penahanan adalah selama 7 hari dan bisa diperpanjang, tergantung kebutuhan penyidikan.

"Kewenangan penyidik melakukan penahanan dan kalau tidak cukup bisa diperpanjang 8 hari," bebernya. 

Baca Juga: Nam Tae Hyun Kedapatan Mengemudi dalam Keadaan Mabuk di Kawasan Gangnam

Load More