/
Kamis, 09 Maret 2023 | 09:24 WIB
AGH, pacar Mario Dandy Satriyo resmi ditahan di kasus penganiayaan David Latumahina, Rabu (8/3/2023) malam ((Suara.com/Yasir))

Dari saksi kunci Ibu N, semakin terkuak keberadaan anak berkonflik dengan hukum, AGH saat penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo.

Setelah beberapa pekan AGH atau AG, pacar dari Mario Dandy Satriyo--tersangka penganiaya brutal kepada Cristalino David Ozora Latumahina--disebutkan berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin (20/2/2023) malam saat peristiwa berlangsung, juga perannya sebagai perekam gambar, kini keberadaannya saat itu semakin jelas.

Disebutkan oleh kuasa hukum saksi kunci Ibu N, yaitu Muannas Alaidid sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Kompas TV bahwa kliennya membenarkan. Ia melihat AGH di TKP dan tidak berada dalam posisi menolong korban.

Disebutkan bahwa Ibu N fokus menolong korban, David Latumahina, anak dari putranya, saksi anak RZ.

"Ibu N melihat kondisi korban sudah luka, mulut mengeluarkan darah. Di situ masih ada tiga orang tersangka kasus ini, M, AG, dan S. Mereka tidak dalam posisi menolong korban," papar Muannas Alaidid.

"Kalaupun AGH mau, itu karena perintah Ibu N karena berteriak memarahi, pinjam kakinya untuk menegakkan kepala korban," papar Muannas Alaidid.

Akan tetapi terkesan AGH menolak. Kalau pun pada akhirnya memberikan tangan, itu didahului permintaan ibu dari teman korban, bernama RZ.

Akan tetapi Muannas Alaidid menyatakan benar adanya bahwa Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan atau tersangka SL serta AG tampak shocked.

"SL dan AG tampak shocked melihat yang dilakukan M. Mereka pucat. Kaget diketahui orang yang berdatangan, yaitu dua sekuriti, beberapa detik sebelum saksi Ibu N dan suaminya, Bapak R, jadi sekira enam orang," lanjut Muannas Alaidid.

Jadi bisa disebutkan AGH shocked adanya. Namun karena penganiayaan atas korban yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo, bukan menilik kondisi David Latumahina. Juga karena kaget diketahui banyak pihak.

Mulai kemarin malam, Rabu (8/3/2023) sekira pukul 21.00 WIB, AGH, pacar dari Mario Dandy Satriyo telah dibawa dari Polda Metro Jaya menuju Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk menjalani masa penahanan selama sepekan.

Disebutkan bahwa sebagai anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Load More