Dari saksi kunci Ibu N, semakin terkuak keberadaan anak berkonflik dengan hukum, AGH saat penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Setelah beberapa pekan AGH atau AG, pacar dari Mario Dandy Satriyo--tersangka penganiaya brutal kepada Cristalino David Ozora Latumahina--disebutkan berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin (20/2/2023) malam saat peristiwa berlangsung, juga perannya sebagai perekam gambar, kini keberadaannya saat itu semakin jelas.
Disebutkan oleh kuasa hukum saksi kunci Ibu N, yaitu Muannas Alaidid sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Kompas TV bahwa kliennya membenarkan. Ia melihat AGH di TKP dan tidak berada dalam posisi menolong korban.
Disebutkan bahwa Ibu N fokus menolong korban, David Latumahina, anak dari putranya, saksi anak RZ.
"Ibu N melihat kondisi korban sudah luka, mulut mengeluarkan darah. Di situ masih ada tiga orang tersangka kasus ini, M, AG, dan S. Mereka tidak dalam posisi menolong korban," papar Muannas Alaidid.
"Kalaupun AGH mau, itu karena perintah Ibu N karena berteriak memarahi, pinjam kakinya untuk menegakkan kepala korban," papar Muannas Alaidid.
Akan tetapi terkesan AGH menolak. Kalau pun pada akhirnya memberikan tangan, itu didahului permintaan ibu dari teman korban, bernama RZ.
Akan tetapi Muannas Alaidid menyatakan benar adanya bahwa Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan atau tersangka SL serta AG tampak shocked.
"SL dan AG tampak shocked melihat yang dilakukan M. Mereka pucat. Kaget diketahui orang yang berdatangan, yaitu dua sekuriti, beberapa detik sebelum saksi Ibu N dan suaminya, Bapak R, jadi sekira enam orang," lanjut Muannas Alaidid.
Jadi bisa disebutkan AGH shocked adanya. Namun karena penganiayaan atas korban yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo, bukan menilik kondisi David Latumahina. Juga karena kaget diketahui banyak pihak.
Mulai kemarin malam, Rabu (8/3/2023) sekira pukul 21.00 WIB, AGH, pacar dari Mario Dandy Satriyo telah dibawa dari Polda Metro Jaya menuju Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk menjalani masa penahanan selama sepekan.
Disebutkan bahwa sebagai anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
AGH Mesti Diteriaki Agar Mau Bantu Korban Penganiayaan, Saksi Sebutkan Ia Tidak dalam Posisi Menolong
-
Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina
-
Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS
-
Tutupi Wajah Pakai Hoodie, AG Pacar Mario Dandy Dibawa ke LPKS Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan David
-
Usai Diperiksa Enam Jam Terkait Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan di LPKS
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Flyover Latumenten Capai 55,2 Persen, Ditargetkan Pangkas Kemacetan hingga 40 Persen
-
Tim Favorit Justru Paling Tertekan di Piala Dunia 2026, Benarkah?
-
Potongan Aplikasi Ojol 8 Persen Tak Untungkan Mitra Pengemudi
-
5 Sheet Mask dengan Kandungan PDRN Agar Kulit Kencang dan Bebas Keriput
-
IMI Awards Apresiasi Industri hingga Atlet Otomotif Nasional
-
Minyak Dunia Anjok, Mengapa Harga Pertamax Tak Ikut Turun?
-
Sinopsis Film Sihir Tanah Kubur: Teror Mistis Menggugat Iman dan Keluarga
-
Kapal Tanker Pertamina Berhasil Lolos dari Selat Hormuz, Sisanya Menunggu Aman
-
Pakar Beri Peringatan Soal Tren Sunscreen di Media Sosial
-
Rupiah Menuju Rp18.000 per Dolar AS Lagi, Akan Menguat Jika Investor Asing Kembali ke Indonesia