Dari saksi kunci Ibu N, semakin terkuak keberadaan anak berkonflik dengan hukum, AGH saat penganiayaan dilakukan Mario Dandy Satriyo.
Setelah beberapa pekan AGH atau AG, pacar dari Mario Dandy Satriyo--tersangka penganiaya brutal kepada Cristalino David Ozora Latumahina--disebutkan berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Senin (20/2/2023) malam saat peristiwa berlangsung, juga perannya sebagai perekam gambar, kini keberadaannya saat itu semakin jelas.
Disebutkan oleh kuasa hukum saksi kunci Ibu N, yaitu Muannas Alaidid sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Kompas TV bahwa kliennya membenarkan. Ia melihat AGH di TKP dan tidak berada dalam posisi menolong korban.
Disebutkan bahwa Ibu N fokus menolong korban, David Latumahina, anak dari putranya, saksi anak RZ.
"Ibu N melihat kondisi korban sudah luka, mulut mengeluarkan darah. Di situ masih ada tiga orang tersangka kasus ini, M, AG, dan S. Mereka tidak dalam posisi menolong korban," papar Muannas Alaidid.
"Kalaupun AGH mau, itu karena perintah Ibu N karena berteriak memarahi, pinjam kakinya untuk menegakkan kepala korban," papar Muannas Alaidid.
Akan tetapi terkesan AGH menolak. Kalau pun pada akhirnya memberikan tangan, itu didahului permintaan ibu dari teman korban, bernama RZ.
Akan tetapi Muannas Alaidid menyatakan benar adanya bahwa Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan atau tersangka SL serta AG tampak shocked.
"SL dan AG tampak shocked melihat yang dilakukan M. Mereka pucat. Kaget diketahui orang yang berdatangan, yaitu dua sekuriti, beberapa detik sebelum saksi Ibu N dan suaminya, Bapak R, jadi sekira enam orang," lanjut Muannas Alaidid.
Jadi bisa disebutkan AGH shocked adanya. Namun karena penganiayaan atas korban yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo, bukan menilik kondisi David Latumahina. Juga karena kaget diketahui banyak pihak.
Mulai kemarin malam, Rabu (8/3/2023) sekira pukul 21.00 WIB, AGH, pacar dari Mario Dandy Satriyo telah dibawa dari Polda Metro Jaya menuju Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) untuk menjalani masa penahanan selama sepekan.
Disebutkan bahwa sebagai anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
AGH Mesti Diteriaki Agar Mau Bantu Korban Penganiayaan, Saksi Sebutkan Ia Tidak dalam Posisi Menolong
-
Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina
-
Resmi Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan, AGH Pacar Mario Dandy Satriyo Ditempatkan di LPKS
-
Tutupi Wajah Pakai Hoodie, AG Pacar Mario Dandy Dibawa ke LPKS Jalani Masa Tahanan Kasus Penganiayaan David
-
Usai Diperiksa Enam Jam Terkait Kasus Penganiayaan David, AG Pacar Mario Dandy Resmi Ditahan di LPKS
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Sinopsis Let Him Go di Netflix: Aksi Kakek-Nenek Melawan Klan Kejam, Bikin Penonton Was-Was
-
KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan
-
Kumpul Lebaran Berujung Borgol, Mantan Karyawan Depot Air Minum Diciduk Polisi di Rumah Nenek
-
Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....
-
Kronologi Hacker Selapan Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih, Bermula dari Password
-
7 Aplikasi AI untuk Bantu Anak Kerjakan PR Sekolah, Belajar Jadi Lebih Mudah dan Cepat
-
Peran Krusial Ajax Selamatkan Maarten Paes dari Jerat Sanksi KNVB
-
6 Shio Paling Hoki pada 3 April 2026, Siapa Saja yang Beruntung Besok?
-
Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan
-
Respati Ardi Pastikan Tak Ada Gelombang Pemberhentian PPPK Karena Anggaran Pemkot Solo