Ada 23 scenes atau adegan rekonstruksi akan diperagakan langsung oleh Mario Dandy Satriyo dan kawan-kawan.
Rekonstruksi kasus penganiayaan atas David Latumahina atau Cristalino David Ozora Latumahina oleh Mario Dandy Satriyo (MDS) dilaksanakan hari ini, Jumat (10/3/2023). Pelaksanaan ini mengalami perubahan dari waktu semula, yaitu Kamis (9/3/2023).
"Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dkk, sementara kami tunda," jelas Kombes Pol Hengki Haryadi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam keterangan tertulis kemarin.
Dikutip dari kanal News Suara.com, alasan penundaan gelaran rekonstruksi ini disebabkan pertimbangan teknis pelaksanaan serta adanya saksi yang berhalangan hadir.
"Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis, selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," demikian bunyi kelanjutan pernyataan Polda Metro Jaya terkait rekonstruksi MDS.
Rekonstruksi kasus penganiayaan oleh MDS ini akan berlangsung di area Perumahan Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023) siang ini.
Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya memberikan konfirmasi bahwa kedua tersangka, yaitu Mario Dandy Satriyo (MDS) dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan (SL) serta anak berkonflik dengan hukum atau anak berhadapan dengan hukum berinisial AGH hadir dalam rekonstruksi ini.
"Hadir (semua tersangka)," jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Ia menyatakan bahwa dua tersangka dan anak berhadapan dengan hukum AGH akan memperagakan 23 adegan rekonstruksi.
"Sementara sama (23 adegan)," tukas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Adapun jerat hukum bagi tersangka dan anak berhadapan dengan hukum adalah:
Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AG atau AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
Saksi Kunci N Trauma Hebat Menyaksikan Bukti Aniaya Atas David Latumahina, Tersangka Tidak Merasakan Apa-apa
-
AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ditahan di LPKS, Bila Homeschooling Pemeriksaan Polisi Mesti Menunggu Kegiatannya Terpenuhi
-
Disebut Addie MS Unik, Terapi Musik untuk David Latumahina Jenis Heavy Metal
-
Selain Mengakui AGH Hanya Adik, Mario Dandy Satriyo Sebut Baru Pacaran Sebulan
-
Soroti Mario Dandy Satriyo Sebagai Pelaku Penganiayaan, Ketua Tanfidziyah PBNU Sebut Cara Orangtua Mengelola Keluarga Salah
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
-
Persib Resmi Rekrut Striker Madrid Sergio Castel, Cuma Dikasih Kontrak Pendek
Terkini
-
Jakarta Pertamina Enduro Sikat Electric PLN 3-0, Servis Mematikan Jadi Kunci Kemenangan
-
Peringkat Kredit Indonesia di Moodys Tetap Baa2, Alarm Bagi Kepercayaan Investor?
-
Review Film Warrior (2011): Drama Keluarga Mengharukan di Balik Ring MMA
-
Persib Bandung Gaet Sergio Castel: 5 Poin Penting Rekrutan Anyar Pangeran Biru
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
DPR RI Awasi Pengembangan Kawasan Wisata di Area Rencana Proyek Giant Sea Wall
-
Waspadai Malut United, Bojan Hodak Sesumbar Siapkan Kejutan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana
-
Gus Ipul dan Kepala Daerah Komitmen Buka 8 Sekolah Rakyat Baru
-
Media Italia Bongkar Isi Pembicaraan Jay Idzes dengan John Herdman