Kuasa hukum saksi kunci N menyatakan situasi psikologis inilah yang terjadi atas kliennya.
N atau Ibu N adalah seorang perempuan yang menjadi saksi kunci kasus penganiayaan brutal Mario Dandy Satriyo kepada korban, David Latumahina atau lengkapnya Cristalino David Ozora Latumahina. Betapa tidak, ia menyaksikan satu peristiwa keji di depan mata, lewat balkon lantai dua rumahnya di bilangan Ulujami, Jakarta Selatan.
Lewat teriakannya, "Woi, setop!" baru tersangka Mario Dandy Satriyo menghentikan aksi brutalnya. Itupun saat ditanya oleh saksi kunci N, "Kamu siapa? Apa yang harus saya katakan kepada orangtuanya?" tersangka bergeming.
Ada arogansi di sana, seperti disebutkan Muannas Alaidi, kuasa hukum Ibu N dan suaminya. Mario Dandy Satriyo menyatakan bahwa AGH yang diakui sebagai adiknya mengalami pelecehan yang dilakukan korban. Serta melayangkan tantangan bila akan menghadirkan Polisi.
Dirangkum dari berbagai sumber, tayangan kanal YouTube iNews bersama Aiman Witjaksono serta kanal News Suara.com, Muannas Alaidid mengungkap kondisi terkini dari seorang ibu yang sudah menyuarakan nurani serta menghentikan tindakan penganiayaan lebih jauh kepada korban.
"Jadi terhentinya perbuatan ini dengan ada satu suara itu, suara seorang ibu, Ibu N. Karena anak D sebagai korban bermain di rumah temannya, R dan ia ibunya dari anak R," jelas Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Senin (6/3/2023).
Saat kejadian itu, seperti dituturkan Muannas Alaidid, setelah berteriak "woi, setop", Ibu N dan suaminya, RZ mendatangi lokasi kejadian atau TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan di sana ada dua sekuriti.
"Ibu N fokus kepada korban. Ibu N mengangkat leher korban, dan berteriak kepada AGH, "Sini pinjam kaki kamu" untuk menegakkan kepala korban. AGH terkesan menolak. Ia berikan tangannya di belakang Ibu N," jelas Muannas Alaidid.
Selain mengangkat leher korban setelah sekuriti membalikkan tubuh korban yang tertelungkup, Ibu N dan suaminya terus memastikan apakah David Latumahina masih menunjukkan tanda-tanda vital, yaitu bernapas.
"Mereka (Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Lumbantoruan, AGH) tidak berada dalam posisi menolong korban. Kalaupun AGH mau karena perintah Ibu N," tandasnya.
Dari kejadian penganiayaan brutal di mana N menyaksikan kondisi korban yang telah berlumuran darah dan tidak sadarkan diri, Muannas Alaidi menyatakan kliennya mengalami kondisi traumatis. Ibu N trauma berat atas kejadian yang menimpa teman dari anaknya.
"Bila menceritakan kondisi korban serta pengalamannya itu Ibu N selalu menangis, bagaimana pun tidak semua orang terbiasa mengalami kejadian seperti ini," kata lelaki berkacamata dan berpeci itu.
"Terbayang bila kejadian seperti ini menimpa anak mereka," tambahnya lagi.
Kekinian, selain didampingi kuasa hukum, dua saksi kunci N dan R telah melayangkan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) seperti halnya langkah yang diambil keluarga korban untuk putra mereka, David Latumahina.
Permohonan keduanya kini sedang ditelaah lebih lanjut. Dalam waktu dekat, LPSK akan memberikan keputusan.
"Mungkin dalam waktu dekat permohonan N dan R akan diputuskan dengan pimpinan secara bersama," jelas Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK.
Bentuknya nanti adalah perlindungan hak prosedural dan proses hukum dari penyidikan sampai pengadilan.
Status hukum pelaku dewasa dan anak dalam kasus penganiayaan David Latumahina adalah sebagia berikut:
Tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Tersangka Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara anak berkonflik dengan hukum AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Berita Terkait
-
AG Pacar Mario Dandy Satriyo Ditahan di LPKS, Bila Homeschooling Pemeriksaan Polisi Mesti Menunggu Kegiatannya Terpenuhi
-
Disebut Addie MS Unik, Terapi Musik untuk David Latumahina Jenis Heavy Metal
-
Selain Mengakui AGH Hanya Adik, Mario Dandy Satriyo Sebut Baru Pacaran Sebulan
-
Selubung APA Belum Disingkap, Polisi Bisa Periksa Kembali di Polda Metro Jaya Kalau Dibutuhkan Nanti
-
Tidak Disangka, Mario Dandy Satriyo Mengakui AGH Cuma Adik Usai Menganiaya David Latumahina
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya
-
Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus
-
Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik
-
PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur
-
Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai
-
Pinka Harprani Dilantik Megawati Pimpin Sayap Partai TMP, Bawa Misi Gaet Suara Anak Muda
-
Rawat Alam di Tengah Aktivitas Industri, Kilang Plaju Konsisten Lestarikan Keanekaragaman Hayati
-
6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
-
Indonesia Dikelilingi Api: 107 Ribu Hektare Terbakar, Mengapa Karhutla Sulit Dipadamkan?
-
Membongkar Dosa Besar Para Anak Rantau Lewat Lagu Sesi Potret