Penilaian diberikan oleh pemerhati anak, disebutkan bahwa penanganan memang tidak boleh dicampur orang dewasa.
Status AGH atau AG, pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan brutal atas David Latumahina, kini adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Ia dikenai penahanan selama tujuh hari, berlangsung mulai Rabu (8/3/2023) malam di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS, Cipayung, Jakarta Timur.
Dikutip dari kantor berita Antara, pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti menilai penahanan AG sebagai anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum di LPKS ini sudah tepat.
"Seperti keterangan polisi ia ditempatkan di LPKS dan itu sudah benar," jelasnya di Jakarta, pada Kamis (9/3/2023).
"Penahanan anak itu harus betul-betul manusiawi. Satu, tidak boleh dicampur dengan orang dewasa," tukasnya.
Dalam penahanan di LPKS, perempuan belia usia 15 tahun yang telah mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta ini akan mendapatkan pendamping psikologis. Termasuk mendapatkan hak-hak seperti dikunjungi keluarga, hak pendidikan dan lain sebagainya. Demikian jelas eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti.
Apabila AG mengikuti program sekolah rumah atau homeschooling, maka polisi tidak boleh melakukan pemeriksaan sampai kegiatan belajarnya selesai atau terpenuhi.
"Jadi, hak-haknya harus dipenuhi. Hal itu tertera dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," lanjut Retno Listyarti.
Menurutnya, polisi tidak harus memeriksa AG di kantor polisi karena bisa dilakukan di LPKS. Tujuannya, agar anak yang sedang berhadapan dengan hukum tidak tertekan.
Polda Metro Jaya dalam konferensi pers telah menyatakan bahwa AG ditahan di ruang khusus anak LPKS.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Kemudian alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Pasal yang dikenakan kepada AGH sebagai anak berkonflik dengan hukum adalah Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Disebut Addie MS Unik, Terapi Musik untuk David Latumahina Jenis Heavy Metal
-
Selain Mengakui AGH Hanya Adik, Mario Dandy Satriyo Sebut Baru Pacaran Sebulan
-
Selubung APA Belum Disingkap, Polisi Bisa Periksa Kembali di Polda Metro Jaya Kalau Dibutuhkan Nanti
-
"Woi, Setop!" Jadi Kalimat Hardikan untuk Mario Dandy Satriyo, Tersangka Tunjukkan Sikap Arogan di Depan Saksi Kunci
-
AGH Shocked di TKP Benar Adanya, Namun Tidak Menolong Korban yang Dianiaya Mario Dandy Satriyo
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
KPK Akan Periksa Muhadjir Effendy soal Mekanisme Pembagian Kuota Haji 2023-2024
-
5 Saham Ini Paling Banyak Dijual Investor Asing di Sesi I
-
Strategi BRI Jaga Profitabilitas di Tengah Suku Bunga Tinggi
-
Babak Baru Kasus Jeffrey Epstein: 10 Korban Baru di Prancis dan Keterlibatan Agensi Model
-
Sony Siapkan Headphone Premium: Pesaing AirPods Max, Harga Diprediksi Tembus Rp11 juta
-
Menjaga Nostalgia Hogwarts Tetap Hidup Lewat Indo Harry Potter
-
Pamitan dengan Atletico Madrid, Antoine Griezmann Minta Maaf Pernah Gabung Barcelona
-
Komarudin PDIP Sentil Pernyataan Prabowo Soal Rupiah: Ingat, 1998 Dolar Naik Semua Harga Melambung
-
Meutya Hafid Peringatkan E-Wallet dan Operator Seluler: Jadi Alat Transaksi Judi Online
-
Viral Model Ansy Jan De Vries Dibacok Begal di Kebon Jeruk, Polisi: Data Pasien di RS Nihil