Penilaian diberikan oleh pemerhati anak, disebutkan bahwa penanganan memang tidak boleh dicampur orang dewasa.
Status AGH atau AG, pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo dalam kasus penganiayaan brutal atas David Latumahina, kini adalah anak yang berhadapan dengan hukum. Ia dikenai penahanan selama tujuh hari, berlangsung mulai Rabu (8/3/2023) malam di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS, Cipayung, Jakarta Timur.
Dikutip dari kantor berita Antara, pemerhati anak dan pendidikan Retno Listyarti menilai penahanan AG sebagai anak yang berhadapan atau berkonflik dengan hukum di LPKS ini sudah tepat.
"Seperti keterangan polisi ia ditempatkan di LPKS dan itu sudah benar," jelasnya di Jakarta, pada Kamis (9/3/2023).
"Penahanan anak itu harus betul-betul manusiawi. Satu, tidak boleh dicampur dengan orang dewasa," tukasnya.
Dalam penahanan di LPKS, perempuan belia usia 15 tahun yang telah mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta ini akan mendapatkan pendamping psikologis. Termasuk mendapatkan hak-hak seperti dikunjungi keluarga, hak pendidikan dan lain sebagainya. Demikian jelas eks Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti.
Apabila AG mengikuti program sekolah rumah atau homeschooling, maka polisi tidak boleh melakukan pemeriksaan sampai kegiatan belajarnya selesai atau terpenuhi.
"Jadi, hak-haknya harus dipenuhi. Hal itu tertera dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak," lanjut Retno Listyarti.
Menurutnya, polisi tidak harus memeriksa AG di kantor polisi karena bisa dilakukan di LPKS. Tujuannya, agar anak yang sedang berhadapan dengan hukum tidak tertekan.
Polda Metro Jaya dalam konferensi pers telah menyatakan bahwa AG ditahan di ruang khusus anak LPKS.
"Kalau pertimbangan penahanan itu ada yang namanya objektif dan subjektif. Kalau objektif itu, ancaman hukumannya di atas lima tahun," jelas Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Kemudian alasan subjektif penyidik melakukan penahanan untuk menghindari pelaku melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi kembali perbuatannya.
Pasal yang dikenakan kepada AGH sebagai anak berkonflik dengan hukum adalah Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AGH terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.
Tag
Berita Terkait
-
Disebut Addie MS Unik, Terapi Musik untuk David Latumahina Jenis Heavy Metal
-
Selain Mengakui AGH Hanya Adik, Mario Dandy Satriyo Sebut Baru Pacaran Sebulan
-
Selubung APA Belum Disingkap, Polisi Bisa Periksa Kembali di Polda Metro Jaya Kalau Dibutuhkan Nanti
-
"Woi, Setop!" Jadi Kalimat Hardikan untuk Mario Dandy Satriyo, Tersangka Tunjukkan Sikap Arogan di Depan Saksi Kunci
-
AGH Shocked di TKP Benar Adanya, Namun Tidak Menolong Korban yang Dianiaya Mario Dandy Satriyo
Terpopuler
- Link Download Logo dan Tema HUT Bhayangkara ke-80 2026 untuk Ulang Tahun Polri
- 5 Sepeda Gunung MTB Polygon Termurah, Tangguh dan Awet Untuk Harian
- 5 HP Samsung 5G Termurah 2026, Fitur Lengkap dan Performa Stabil untuk Jangka Panjang
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- Golkar Sulsel Memanas, Ini Alasan Pendukung Appi Alihkan Dukungan ke IAS
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kelola Sampah Organik ala Warga Meruya Selatan Hingga Jadi Bernilai Ekonomi
-
Bukan Pemain, Manchester United Mau Beli Kredit Karbon Indonesia
-
Antrean BBM Surabaya-Gresik Mulai Terurai, BPH Migas dan Pertamina Perkuat Distribusi
-
5 Zodiak Paling Beruntung pada 3 Juli 2026, Rezeki Datang hingga Peluang Karier Terbuka
-
Kebijakan Komisi 8 Persen Ojol Resmi Diterapkan
-
Ribuan Taruna TNI-Polri Jadi Kakak Asuh Siswa di 178 Sekolah Rakyat
-
833 ASN Pendamping PKH Punya Pekerjaan Sampingan, Kemensos Tagih Pengembalian Gaji Rp7,9 Miliar
-
Prabowo Bakal Resmikan B50 Pekan Depan
-
Elite Force Tayang 22 Juli, Serial Netflix Angkat Operasi Antiteror GIGN
-
Stok Batu Bara Normal, Bos PLN Janji Tak Ada Mati Lampu